Kejagung Menetapkan Empat Tersangka PT Waskita

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, menuju mobil tahanan, Selasa (26/7/2022). (Foto: FNN/Antara)

Jakarta (FNN) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020), Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020,

Kemudian, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi, bersama dua saksi lainnya.

Hingga pukul 17.25 WIB, keempatnya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka AP dan A ditahan ditahan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun, dan secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan, Selasa (31/5) lalu. Puluhan saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini.

Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," kata Sumedana pula. (anw/Antara).

280

Related Post