Kejagung Tetapkan 73 Jaksa untuk Menangani Berkas Perkara Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Melakukan Rekontruksi.

Jakarta, FNN – Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Kejaksaan Agung telah membentuk dan menetapkan 73 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani 12 berkas perkara kasus yang melibatkan mantan Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, sebanyak 30 orang menangani 5 berkas perkara terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan 43 orang menangani 7 berkas perkara menghalangi penyidikan kasus (obstruction of justice) dalam kasus penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana serta obstruction of justice telah lengkap (P-21). Kejagung meminta penyidik memberikan berkas perkara tersebut kepada JPU agar dapat segera disidangkan.

Seperti yang diberitakan, Mahfud MD mengatakan bahwa jaksa yang dipilih merupakan jaksa yang terbaik dan perlu dikarantina agar tidak diteror dan dihubungi. Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu dan mengatakan bahwa Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut.

Berdasarkan perkembangan terkini, kasus telah memasuki tahap penyerahan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (04/10). Selanjutnya, Polri juga akan melimpahkan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka yang diagendakan pada Rabu, 5 Oktober 2022. (oct)

288

Related Post