Kejujuran Pak Kapolri Sedang Ditunggu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Oleh Dr. Margarito Kamis

Jakarta FNN - Brigadir J telah almarhum. Dia telah dimakamkan. Menarik karena kematiannya baru terungkap ke panggung publik setelah tiga hari. Begitu terungkap ke publik, segera terjadi kehebohan. Heboh, karena fakta yang tersaji di sana-sini mengundang keraguan. Sebab kematian muncul menjadi pusat keraguan.

Baku tembak atau ditembak? Itu satu persoalan. Persoalan kedua, almarhum J itu, begitu pernyataan resmi Mabes Polri, melecehkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Fakta yang disodorkan Mabes Polri ini berhari-hari mendominasi panggung publik. Rupanya penyidikan, setidaknya penyelidikan kasus ini dipandu oleh fakta ini.

CCTV yang di rumah Irjen Ferdy Sambo, entah bagaimana - kata Mabes Polri -  rusak. Pertanyaan segera muncul. Rusak atau dirusak? Keraguan lain juga segera menyusul. Apa betul Ferdy, sang Kadiv Propam ini, benar-benar sedang berada di luar rumah menjalani tes PCR atau ada di rumah pada saat terjadinya tembak-menembak atau almarhum ditembak?

Tetapi sudahlah. Lupakan dulu semua keganjilan lain. Terutama keganjilan-keganjilan nyata setelah pihak keluarga almarhum Bripda J menyajikan fakta lain dengan nada menantang yang produktif. Tak diduga, berbekal fakta yang diyakini kebenarannya, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri adanya kemungkinan almarhum dibunuh secara berencana.

Fakta yang saling menyangkal antara Mabes Polri dan keluarga almarhum, sungguh menarik. Inilah poin paling krusial. Andai saja Brigadir J yang pada awal kejadian ini disajikan melakukan pelecehan terhadap Ibu Putri, istri Ferdy Sambo tidak mati, maka logis penyidik menempatkan “pelecehan” itu sebagai fokus penyidikan.

Pra rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, suatu tindakan dalam kerangka penyidikan, yang harus diakui, tidak dikenal dalam KUHAP. Namun logis juga dilakukan oleh penyidik. Soalnya, Brigadir J itu telah jadi almarhum, mati. Untuk apa kegiatan pra-rekonstrukti itu? Siapa yang mau dibebani tanggung jawab pidana kasus pelecehan? 

Jelas dalam semua aspek, fokus ini mengandung persoalan. Apa relevansi menyelidiki perbuatan pidana yang pelakunya telah mati? Siapa yang mau dibebani tanggung jawab pidana?  Tidak mungkin penyidikan ini dimaksudkan untuk hal lain, selain memastikan siapa yang secara hukum harus dibebani tanggung jawab pidana.

Andai terjadi pelecehan kepada istri Ferdy, maka hanya almarhum yang harus dibebani tanggung jawab pidana. Padahal dia telah mati. Ilmu hukum tidak menyediakan kaidah untuk meminta tanggung jawab pidana kepada orang yang sudah mati. Justru sebaliknya ilmu hukum pidana menyediakan kaidah, kematian menjadi sebab utama terhapusnya tanggung jawab pidana.

Menariknya, penyidik, entah dari Mabes Polri atau Polda Metro Jaya, melakukan ekhumasi (otopsi ulang) kepada jasad almarhum Bripda J. Hasilnya belum disajikan kepada publik. Soalnya adalah untuk apa dilakukan otopsi ulang? Sekadar memenuhi rasa keingintahuan beralasan dan sungguh-sungguh dari pihak keluarga almarhum?

Munginkah Mabes Polri, berdasarkan fakta yang diperoleh, misalnya CCTV merekam sejumlah keadaan hukum? Selain itu memperoleh keyakinan berbeda dari fakta yang disajikan sendiri oleh Mabes Polri pada awalmya? Keyakinan baru itukah yang membawa penyidik melakukan autopsi ulang atas jasad almarhum Brigadir J? Temuan autopsi ulang, sekali lagi, sejauh belum diperoleh, apalagi disajikan secara otoritatif.

Andai autopsi ulang menyajikan fakta berbeda dengan autopsi awal, maka untuk alasan esensial rule of law, Kapolri mesti membalut seluruh tindakan hukum dengan kejujuran paripurna. Tanpa ragu pada semua aspek. Skema dan ruang lingkup tindakan hukum, termasuk etik, menjadi penentu. Kedangkalan ruang lingkup tindakan justru akan memanggil dan menebalkan keraguan atas ketebalan kejujuran Pak Kapolri.

Jujur, sekali lagi jujur, karena hanya itu satu-satunya hal yang tersedia. Wajib dijadikan sikap dalam menyajikan keadilan pada kasus ini. Tak ada alasan sekecil apapun untuk menjadikan Brigadir J sebagai fokus penyidikan. Brigadir J telah mati ditembak. Apapun alasan dan keadaan yang menyertainya, beralasan hukum rasional dan cukup untuk meletakan tanggung jawab pidana pada si penembak.

Membentuk Tim Khusus dan menarik penyidikan kasus ini ke Mabes Polri, untuk alasan kenyataan saat ini, terasa belum beralasan menandai ketebalan kejujuran Kapolri. Membebaskan Ferdy Sambo dan Kapolres Jakarta Selatan dari jabatannya, juga sama, terasa belum cukup berlasan untuk menandai ketebalan kejujuran Pak Kapolri.

Kasus ini terlalu sederhana Pak Kapolri. Brigadir J mati ditembak. Dia ditembak atau tertembak oleh orang. Bukan setan, iblis dan sejenisnya yang menembak Grigadir J. Melakukan pelecehan seksual kepada orang lain siapapun dia, jelas melanggar hukum. Sama, melakukan satu tindakan yang mengakibatkan matinya orang, apapun motif dan alasannya, juga melanggar hukum.

Pak Kapolri, orang mati itu, dalam ilmu hukum pidana, tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana. Sebaliknya orang yang hidup, kecuali dia gila, harus dibebani tanggung jawab pidana. Pak Kapolri, ini kasus yang sangat sederhana. Anak buah Pak Kapolri yang membuat masalah kematian Brigadir J ini menjadi rumit dan njelimet.

Sungguh tidak masuk akal bila penetapan tersangka dalam kasus ini harus menunggu hasil autopsi ulang. Menjadikan hasil autopsi ulang sebagai penentu dalam penetapan tersangka dalam kasus ini, jelas terlalu konyol dan ngawur. Yang tidak konyol adalah hasil autopsi ulang menjadi penentu kualifikasi perbuatan pelaku.

Semua peluru yang ditembakkan senjata Briptu J, yang kabarnya merupakan seorang Sniper, lucu, aneh dan ajaib, tidak mengenai sasaran. Sebaliknya 5 (lima) peluru yang ditembakkan oleh si penembak mengenai tubuh Brigadir J. Fakta ini menjadi sebab satu-satunya Brigadir J mati. Hebat apa konyol itu Pak Kapolri? Pak Kapolri, hukum apa atau hal apa yang mau dicari untuk disajikan ke publik, sehingga penyidikan kasus ini terlihat tidak dibuat berliku-liku?

Menunggu hasil autopsi ulang untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini hanya akan mempertebal kebingungan Pak Kapolri. Hemat saya, penentu penetapan tersangka kasus ini, untuk alasan hukum, bukan ditentukan dari hasil autopsi ulang. Hasil autopsi ulang hanya berfaedah dalam rangka konstruksi hukum untuk kualifikasi perbuatan pelaku. Hanya itu. Titik lebih dari itu Pak Kapolri.

Terasa beralasan menyodorkan level ketebalan kejujuran Kapolri sebagai penentu utama percepatan penetapan tersangka dalam kasus ini. Mudah-mudahan di dalam rumah Ferdy Sambo, tempat matinya Brigadir J, hanya ada almarhum Brigadir J, si penembak plus Ibu Putri, istri Ferdy Sambo.

Ukuran ketebalan kejujuran Pak Kapolri dalam perspektif saya, menyapu bersih semua tantangan non-hukum. Tentu bila itu ada. Kejujuran Pak Kapolri tak memiliki tandingan apapun dalam memandu dan menuntun setiap usaha mencari dan menemukan keadilan. Kejujuran adalah perisai dan mahkota orang-orang hebat dan berkelas Pak Kapolri.

Penulis adalah Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.

441

Related Post