Kembali ke Fitrahnya Konstitusi Negara

By M. Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Senin (25/05). Setelah "diacak-acak" oleh semangat demokratisasi, maka ternyata Konstitusi dikotori oleh perlilaku politik yang menunggangi. Mencuri kedaulatan rakyat untuk memperkuat pemerintahan. Sayangnya, profil Presiden yang terlihat lemah, sehingga Konstitusi yang dibuat dan dilahirkan dengan susah-payah oleh para pendisi bangsa, hanya barang menjadi mainan.

Tafsir terhadap kebenaran berdasarkan konstitusi dibuat seenaknya saja oleh Presiden. Tujuanya, untuk membingkai pelanggaran dengan kepalsuan kekuasaan. Tragisnya, kesalahan yang dibuat oleh tersebut, mendapatkan pembenaran dari DPR. Contoh paling nyata, DPR membiarkan hilagnya hak budgeting terhadap APBN yang daimbil oleh pemerintah selama tiga tahun ke depan.

Pemerintahan Jokowi tercatat paling parah dalam penghormatan terhadap Konstitusi. Dimulai dari kelicikan pelaksanaan Pemilu, pelanggaran HAM, hingga penyalahgunaan Perppu Corona. DPR mampu dikendalikan dengan sangat mudah. Mozaik dan konstelasinya bisa digeser geser. Kewenangan diubah menjadi kesewenang-wenangan.

Kini saatnya kembali kepada fitrah Konstitusi, yakni “UUD 1945 yang asli”. UUD 1945 yang diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 yang belum tercemari oleh banyaknya kepentingan jangka pendek. New normal adalah ekuilibrium.

UUD 1945 yang mengembalikan kedaulatan pada rakyat. Kedaulatan yang menempatkan wakil-wakilnya pada tempat yang terhormat. UUD 1945 yang menempatkan MPR sebagai memegang kekuasaan tertinggi negara. Presiden pun harus berada di bawah rakyat melalui MPR. Tujuannya, agar presiden tidak arogan, masa bodoh, atau hanya memperbesar kekuasaan dan kekayaan diri saja.

Lima urgensi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Pertama, kembali pada filosofi berbagsa dan bernegara yang digariskan oleh "the founding fathers", baik mengenai konsepsi kedaulatan, negara hukum, fondasi perekonomian, dan sebagainya.

Kedua, MPR kembali berwibawa dan menjadi lembaga yang disegani oleh Presiden. Sebab MPR yang dapat menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dampaknya, siapapun yang memerintah harus tunduk dan mengikuti arah yang digariskan oleh rakyat melalui MPR.

Ketiga, melakukan penghematan biaya secara signifikan untuk pemilu Presiden/Wapres. Juga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gesekan sosial di masyarakat akibat kompetisi terbuka yang bersifat transaksional. Selain itu, dapat menghindari jatuhnya korban yang besar dari Penyelenggara Pemilu, yang mendekati ribuan anak bangsa.

Keempat, pengaturan tentang kebijakan strategis dapat kembali dituangkan dalam berbagai Ketetapan MPR. Tidak seperti sekarang, dimana soal "haluan ideology negara" dipaksakan menjadi konten RUU. Sangat mungkin terjadi salah kaprah, dan bisa menjadi sebab dari pembelokkan makna. Juga untuk menghindari penyeludupan edeologi komunis dan PKI.

Kelima, sebagaimana Dekrit 5 Juli, yang menempelkan "Piagam Jakarta" menjadi kompromi ideologis. Maka akibatnya, kita tidak perlu lagi mundur-maju hnya untuk diskursus Pancasila dan UUD 1945. Implementasi sudah merupakan tuntutan yang prioritas, logis, dan konkrit.

Kembali ke UUD 1945 adalah dasar bagi solusi memecahkan persoalan bangsa. Kembali ke UUD 1945 yang asli adalah kembali ke fitrah Konstitusi. Kembali untuk melururuskan arah dan kiblat perjuangan bangsa Indonesia. Sekaligus kembali menghormati kerja keras dari para pendiri bangsa.

Kembali ke UUD 1945 adalah pilihan strategis untuk new normal politics setelah kondisi kini yang luar biasa carut-marut. Diombang-ambingkan oleh permainan kekuasaan yang sangat kasar dan bodoh. Menari-nari di tengah ketidakberdayaan dan penderitaan rakyat.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

350

Related Post