Kemenkumham Sumbar Dirikan "Pojok Media" Kuatkan Sinergi

Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, saat meresmikan pojok media di Padang, Kamis (13/1).

Padang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendirikan pojok media atau  "media corner" sebagai upaya menguatkan sinergi dengan insan pers di provinsi setempat.

Pojok media tersebut diluncurkan secara resmi usai acara penandatanganan komitmen zona integritas dan deklarasi janji kerja jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar, di Padang, Kamis.

"Pojok media ini sengaja didirikan untuk membangun sinergitas kami dengan insan pers demi mewujudkan keterbukaan informasi publik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang.

Ia mengatakan pojok media yang didirikan di sudut kantor Kemenkumham Sumbar itu diperuntukkan bagi para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kanwil Kemenkumham provinsi setempat.

Dilengkapi fasilitas penunjang berupa jaringan internet, layar yang berisi agenda kegiatan di Kanwil Kemenkumham Sumbar, dan lainnya.

Ia mengatakan media adalah mitra bagi pihaknya untuk meneruskan informasi serta program Kemenkumham Sumbar kepada masyarakat.

"Media adalah mitra kerja kami dalam hubungan kerja yang profesional. Kami butuh dukungan rekan-rekan pers supaya tugas Kemenkumham Sumbar berjalan dengan baik," katanya.

Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten itu menyatakan instansi yang dipimpinnya selalu terbuka terhadap kritik pemberitaan yang sesuai dengan fakta, kaedah, dan etik jurnalistik.

Menurut Andika selain berperan untuk menyebarluaskan informasi, media saat ini juga memiliki peran penting dalam menjernihkan informasi di tengah masyarakat.

"Di era digital saat ini informasi begitu cepat tersebar, termasuk informasi yang tidak benar atau hoaks. Oleh karena itu media punya peran dalam menjernihkan informasi yang beredar," katanya.

Ia berharap kemitraan yang sudah terjalin sejauh ini antara Kanwil Kemenkumham Sumbar dengan media bisa dipertahankan serta ditingkatkan. (mth)

282

Related Post