Rakyat Menuntut Transparansi Subsidi BBM dan APBN, Sebelum Menaikkan Harga BBM

Di samping itu, pemerintah mengatakan ada dana kompensasi BBM dan listrik, meskipun tidak tercantum di dalam Perpres. Jumlahnya sangat besar, untuk BBM Rp252,5 triliun dan listrik Rp41 triliun.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PEMERINTAH kini sedang mempelajari kemungkinan menaikkan harga BBM. Indikasi kenaikan harga BBM sudah santer digaungkan oleh beberapa menteri, termasuk Sri Mulyani, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, dan terakhir Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Joko Widodo juga sempat menyinggung bahwa APBN sangat berat menanggung Subsidi Rp502 triliun.

Bahlil Lahadalia lebih tegas, mengatakan masyarakat siap-siap kenaikan harga BBM pertalite menjadi Rp10.000 per liter. Dan Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu mengatakan, harga BBM akan naik minggu depan (yang sekarang sudah lewat).

Wacana kenaikan harga BBM ini sangat tidak adil bagi masyarakat. Alasan dan informasi yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan menaikkan harga BBM sangat tidak jelas, dan masih menimbulkan banyak pertanyaan yang perlu klarifikasi.

Alasan mendasar, nilai subsidi BBM sangat besar, mencapai Rp502 triliun. APBN dikhawatirkan tidak kuat menahan beban subsidi yang sangat besar ini, sehingga bisa ‘jebol’. Kalau dibiarkan seperti ini, subsidi BBM bahkan bisa membengkak lagi sekitar Rp200 triliun, sehingga total bisa menjadi Rp700 triliun.

Masyarakat sulit mencerna kebenaran data yang disajikan, karena tidak ada perincian dan perhitungan detil. Masyarakat dibiarkan menduga-duga. Misalnya, harga keekonomian pertalite. Beberapa sumber dari pejabat pemerintah bahkan menyebut angka yang berbeda-beda, menambah kebingungan publik.

Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap data dan informasi yang diberikan pemerintah. Informasi asimetris ini yang menjadi dasar sikap penolakan publik atas wacana kenaikan harga BBM.

Seharusnya pemerintah menyampaikan data secara transparan dan selengkap mungkin, agar publik dapat menilainya.

Saat ini malah sebaliknya, terkesan pemerintah ‘menyembunyikan’ data dan informasi dari pandangan publik. Untuk itu, sebelum menaikkan harga BBM, pemerintah diharapkan menyampaikan klarifikasi sejelas-jelasnya atas beberapa pertanyaan publik sehubungan dengan subsidi dan APBN.

1. Di dalam UU APBN TA 2022 tercantum subsidi BBM hanya Rp11,29 triliun, dan subsidi LPG 3Kg Rp66,25 triliun. Nilai subsidi ini diperoleh berdasarkan asumsi harga minyak mentah Indonesia, atau ICP, sebesar 63 dolar AS per barel, konsumsi Pertalite 22 juta kiloliter (KL), solar 10 juta KL, dan konsumsi LPG 3Kg 8 juta ton.

2. Pemerintah berpendapat asumsi APBN tidak bisa dipertahankan, dan APBN diubah  dengan Prepres 98/2022, dengan menggunakan asumsi ICP rata-rata 100 dolar AS pr barel. Jumlah konsumsi pertalite, solar dan LPG 3kg sama.

3. Perubahan APBN membuat Subsidi naik, subsidi BBM menjadi Rp14,58 triliun, subsidi LPG 3Kg Rp134,79 triliun dan subsidi listrik Rp59,56 triliun.

4. Di samping itu, pemerintah mengatakan ada dana kompensasi BBM dan listrik, meskipun tidak tercantum di dalam Perpres. Jumlahnya sangat besar, untuk BBM Rp252,5 triliun dan listrik Rp41 triliun.

Semua data di atas berasal dari sumber pemerintah. Beberapa hal yang perlu diklarifikasi:

5. Kenaikan ICP dari 63 menjadi 100 dolar AS per barel juga meningkatkan pendapatan pemerintah dari migas: berapa besar?

6. Menurut UU APBN No 6 TA 2022, pasal 17, penambahan pendapatan migas dapat digunakan untuk memberi penambahan subsidi: berapa besar? Sesuai perintah UU, apakah Menteri Keuangan sudah mengatur penambahan untuk subsidi ini?

7. Realisasi pendapatan migas per Juli 2022 mencapai Rp92,08 triliun, naik 93,6 persen. Terdiri dari pendapatan minyak bumi Rp83,64 triliun, naik 104,1 persen, dan pendapatan gas bumi Rp8,44 triliun, naik Rp28,5 persen.

8. Di lain sisi, realisasi ‘subsidi’ BBM dan LPG untuk periode yang sama, 7 bulan, sebesar Rp62,7 triliun. Baru mencapai 41, persen dari anggaran dalam Perpres. Artinya, anggaran sangat cukup, bahkan berlebihan.

Selain itu, realisasi subsidi BBM dan LPG tersebut tidak diperinci berapa realisasi subsidi BBM dan berapa subsidi LPG. Untuk itu, mohon diberikan perinciannya.

9. Realisasi ini terutama disebabkan ICP naik 63,71 persen, atau rata-rata mencapai 103 dolar AS per barel. Mohon konfirmasinya.

10. Pendapatan (PNBP) migas, belum termasuk PPh migas, dikurangi subsidi migas, menghasilkan surplus Rp29,38 triliun. Apakah benar? Kalau angka ini benar, maka berarti neraca keuangan migas masih sangat sehat: surplus.

11. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa realisasi APBN per Juli 2022 mencatat surplus Rp106,12 triliun. Sehingga pernyataan APBN akan jebol ternyata tidak benar dan bahkan menyesatkan.

12. Anggaran subsidi LPG 3Kg menurut Perpes Rp134,79 triliun, untuk jatah konsumsi 8 juta ton. Artinya, subsidi LPG 3Kg mencapai Rp16.484 per kg? Apakah benar, angka yang mustahil ini? Mohon koreksinya.

13. Mengapa ada subsidi listrik juga ada di dana kompensasi sebesar Rp41 triliun. Bukankah dana kompensasi ini seharusnya hanya untuk BBM, akibat penetapan harga oleh pemerintah di bawah harga pokok produksi? Artinya, untuk listrik seharusnya 100 persen masuk subsid: tidak ada dana kompensasi?

14. Dana kompensasi BBM sebesar Rp252,5 triliun untuk BBM jenis apa saja, untuk berapa besar konsumsi?

15. Mohon diberikan metode perhitungan untuk harga keekonomian pertalite, solar dan LPG.

Sementara pertanyaan di atas belum diklarifikasi, semoga pemerintah menunda wacana kenaikan BBM. (*)

320

Related Post