Ketua DPD Minta Pemerintah Tuntaskan Kasus Dosen dan Tenaga Pendidik
MAKASSAR, FNN – Persoalan alih status dosen dan tenaga pendidik menyeruak ke permukaan menyusul aksi unjuk rasa para dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/3/2023) lalu.
Mereka untuk dijadikan pegawai negeri sipil, setelah perubahan status perguruan tinggi mereka menjadi negeri (PTN).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan.
“Kita meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan masalah di dunia pendidikan. Apalagi terkait persoalan dosen atau tenaga kependidikan lainnya. Tidak bisa dianggap sepele, karena pasti akan mengganggu kinerja yang dapat berdampak pada turunnya kualitas pendidikan,” kata LaNyalla, Selasa (21/3/2023).
LaNyalla menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Oleh karena itu, dia mendorong kebijakan yang lebih rasional, seperti memperbanyak kuota pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi. Upaya ini akan menjadikan mereka fokus pada peningkatan kualitas pengajaran.
Menurutnya, para dosen harus bekerja ekstra agar dapat memenuhi kebutuhan hidup namun jarang sekali mendapatkan perhatian pemerintah.
“Selama ini para dosen dipaksa melakukan banyak penelitian dan penerbitan karya ilmiah, tetapi tingkat kesejahteraan di bawah standar. Sehingga mereka tidak fokus dan terdistraksi. Mereka terkesan hanya memenuhi kewajiban menulis dan mengejar sertifikasi karena honor mengajar yang sangat kecil dan tidak seimbang dengan jenjang akademik serta profesionalisme mereka,” papar dia.
Sementara itu, berkaitan dengan status kampus yang sudah berubah menjadi PTN, dimana semua aset dan fasilitas infrastruktur ditarik pemerintah, seharusnya SDM di dalamnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK.
“Seharusnya pemerintah memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tenaga kependidikan di dalamnya. Semoga pemerintah memberikan rasa keadilan terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur LaNyalla.(*)
492