Khilafah Pancasila FPI
Ideologi FPI berdasarkan Pancasila dan mendukung NKRI. Tak ada gunanya Kemendagri mengutak-atik perpanjangan perizinan.
Oleh Dimas Huda (Wartawan Senior)
Jakarta, FNN - Front Pembela Islam atau FPI berada di persimpang jalan. Masa berlaku izin ormas ini telah habis per 20 Juni 2019 lalu. Di sisi lain, upaya perpanjangan izin menemui jalan buntu. Presiden Joko Widodo memberi sinyal, izin FPI kemungkinan tidak diperpanjang. FPI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Ini gara-gara dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI menyebut gagasan pembentukan khilafah Islamiyah.
Soal itu, FPI mengajak dialog dengan pemerintah, bahkan Presiden Jokowi, jika perlu. Namun Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menegaskan pintu dialog dengan FPI tertutup. Tak ada yang perlu didiskusikan lagi. "Apalagi yang perlu dialog?" katanya, Selasa (6/8).
Menurut Moeldoko, permasalahan FPI akan selesai jika ormas yang identik dengan Habib Rizieq Syihab itu mendeklarasikan Pancasila sebagai ideologi. Jika sudah diubah, dia memastikan tak ada lagi persoalan yang menerpa FPI.
Dalam wawancara dengan Associated Press hari Jumat (26/7), Presiden Jokowi secara tegas bilang tidak akan memperpanjang izin ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. “Jika organisasi itu membahayakan secara ideologi, saya tak akan kompromi. Tetapi kalau ideologinya masih sama, Pancasila, saya kira kita bisa bersama-sama membangun negeri ini,” ujarnya.
Sejak Juni 2019, FPI telah mengajukan surat rekomendasi ke Kementerian Agama sebagai prasyarat perpanjangan izin ke Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja, hasilnya belum keluar hingga kini.
“Biasanya Kemendagri tidak ada masalah, sekarang yang justru lama itu di Kemenag. Pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu penjelasan dari kami yakni pasal 6 tentang penegakan khilafah,” demikian Juru Bicara FPI, Slamet Ma’arif, Senin (5/8).
Menurut Slamet, FPI saat ini tengah berdialog dengan pihak Kemenag untuk mendiskusikan pasal tersebut. “Mungkin kawan-kawan di Kemenag belum paham betul yang dimaksud dengan khilafah ala minhajin nubuwah yang ada di AD/ART FPI itu. Makanya perlu penjelasan dari kami,” ujarnya.
Tafsir Khilafah
Slamet menilai bahwa tafsir khilafah yang dituduhkan kepada FPI, oleh Presiden, dianggap mengada-ada. “Itu presiden yang bisa jawab, bukan saya. Tugas kami ketika ditanya yang ada di anggaran dasar ya kami jelaskan. Dan saya pikir gini, Departemen Agama yang lalu enggak ada masalah, Departemen Dalam Negeri lima tahun yang lalu enggak ada masalah. Jadi saya pikir tidak pernah mengada-ada sesuatu yang tidak ada begitu,” ujarnya.
FPI saat ini sedang berupaya melengkapi persyaratan yang diminta oleh Kemendagri. Sayangnya, di tengah upaya FPI melakukan pelengkapan administrasi, banyak pejabat pemerintah yang justru memberikan pernyataan kontroversial. Inilah yang pada akhirnya masalah ini menjadi masalah politik. Soalnya, bukan sekali dua kali ini saja FPI mengajukan perpanjangan izin.
Slamet menjelaskan, FPI telah berniat baik dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, misalkan FPI sudah memenuhi segala persyaratan kemudian izin tidak keluar, dia bilang, tidak ambil pusing. “Kita terus dengan gerakan kita dengan perjuangan kita,” ujarnya.
Slamet berpendapat bahwa FPI dipersulit oleh Kementerian Agama dalam membuat surat rekomendasi perpanjangan SKT di Kemendagri karena Kemenag menyoroti kalimat khilafah nubuwah dalam AD/ART FPI.
Menurutnya, khilafah nubuwah yang dimaksud FPI ialah memperkuat kerja sama umat Islam antarnegara. Misalnya, seperti menyatukan mata uang berbagai negara mayoritas Islam menjadi dinar. Slamet merasa bahwa Kemenag kurang memahami khilafah.
Meski jelas mendukung penegakan khilafah, Slamet menyebutkan bahwa khilafah versi FPI tidak akan merongrong NKRI. “Kami NKRI harga mati.”
Beberapa bentuk khilafah yang didukung FPI ialah penguatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan penyatuan mata uang bagi negara-negara Islam seperti di Eropa. Khilafah ala minhajin nubuwah itu, pertama, FPI ingin memperkuat OKI agar sesame negara Islam saling mengayomi. Di sisi lain, FPI mengusulkan agar negara berbasis mayoritas Islam memiliki mata uang tunggal, seperti Euro. Khilafah versi FPI juga mendorong negara-negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia dan Malaysia tidak perlu menggunakan paspor antarnegara.
Kepala Bidang Penegakan Khilafah FPI, Awit Masyhuri, menantang siapa saja agar menggarisbawahi dalam hal apa FPI bertentangan dengan Pancasila. “Asas kami Islam, dan alirannya Aswaja (Ahlus Sunnah wal Jama’ah). Soal khilafah, ini dibahas di Munas, kami gagas khilafah Islamiyah versi FPI. Kami mendorong negara-negara Islam di OKI membentuk khilafah seperti Uni Eropa. Itu khusus dunia Islam. Artinya dunia Islam bersatu, bukan melahirkan khilafah,” kata Awit dalam video talkshow Mata Najwa di Narasi TV yang bertajuk FPI: Simalakama Ormas yang diunggah di akun Youtube resmi Najwa Shihab.
FPI didirikan tanggal 17 Agustus 1998, bertepatan dengan hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Awit mengatakan tanggal itu saja sudah menjelaskan bahwa, “Kita ini NKRI banget.”
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa Kemendagri semestinya tidak perlu membesar-besarkan urusan perpanjangan izin FPI. “Sementara yang lain enggak pernah ditanya tuh, Anda sudah perpanjang izin apa belum.”
FPI menurutnya bukanlah ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan bahkan sangat dekat dengan rakyat. Hidayat mengklaim bahwa pimpinan FPI Rizieq Shihab kerap bicara memperjuangkan NKRI. “Mereka ada di garda terdepan untuk membantu masyarakat, misal korban banjir dan sebagainya.”
FPI punya hak politik seperti organisasi politik lain. “Perlu ditegaskan, FPI dalam berpolitik tidak mencari jabatan atau kursi. Kami mengajukan konsep. Soal jadi partai, sejak awal pendiriannya tidak boleh menjadi partai,” ujar Awit.
Tak Mudah Bubarkan FPI
Upaya beberapa pihak yang ingin membubarkan FPI tidak ini kali saja. Pada Oktober 2014, misalnya, Polda Metro Jaya sempat memberikan rekomendasi ke Kemendagri untuk membubarkan FPI. Tuntutan pembubaran ini menyusul demo FPI di DPRD dan Balaikota DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014. Demo tersebut menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur. Demo berlangsung ricuh. Sebanyak 11 petugas kepolisian terluka dan 22 anggota FPI ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, kala itu berucap pihaknya sudah dua kali memberikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk membubarkan FPI. Tapi dia menegaskan pembubaran tersebut bukanlah wewenang Polri, melainkan Kemendagri.
Habib Rizieq yang kala itu sebagai Ketua Umum FPI mengingatkan pembubaran organisasi sebesar FPI tidak mudah. Sebab perlu ada proses untuk membubarkan sebuah organisasi yang didasarkan pada undang-undang. "Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kita punya undang-undang dan aturan," ujarnya.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, juga dianggap duri dalam daging bagi pemerintah. Kala itu, sudah beberapa kali muncul tuntutan agar FPI dibubarkan. Bahkan Presiden sendiri sudah mengakui FPI sering membuat resah.
Pernyataan itu antara lain dikeluarkan SBY, pada tahun 2011, saat perayaan hari Pers Nasional di Kupang NTT. Kala itu SBY memerintahkan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Nyatanya, hal itu hanya sampai di situ saja. FPI tetap tegar.
Lalu, pada saat jumpa pers di Istana Negara, 13 Maret 2012, SBY juga mengatakan hal senada. Kala itu, Presiden menyatakan ormas yang dianggap paling sering melakukan aksi kekerasan adalah FPI. Cuma, Presiden hanya meminta FPI melakukan instrospeksi diri. Sapai di situ saja.
Dulu Benci Sekarang Cinta
Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi Abdurrahman, mengklaim jumlah anggota FPI saat ini mencapai lebih dari satu juta orang. Kiprah FPI dalam membantu korban bencana alam di Indonesia tidak bisa dianggap sepele. Ormas ini selalu terdepan dalam setiap penanganan bencana. Stephen Wright menulis dedikasi FPI tersebut dalam artikel berjudul "When Disaster Hits, Indonesia’s Islamists are First to Help" yang diunggah di The Washington Post pada 11 Juni lalu.
Dia mengawali tulisan itu dengan menceritakan bendera FPI yang terpasang di rumah Anwar Ragaua, korban tsunami Palu. Lelaki berusia 50 tahun itu tak menghiraukan perintah polisi untuk menurunkan bendera tersebut.
Anwar adalah satu-satunya nelayan yang selamat saat tsunami melanda ibukota Sulawesi Tengah 28 September lalu. Anwar mengenang bahwa saat itu tidak ada polisi dan pemerintah yang membantu evakuasi di daerahnya. Sebaliknya, pihak pertama yang menawarkan harapan kepadanya adalah FPI. Bahkan FPI turut menyerahkan kapal baru untuknya kembali melaut.
Kehadiran FPI dalam tanggap bencana mulai dilakukan pada saat terjadi tsunami Aceh tahun 2004. Tsunami ini menewaskan lebih dari 200 ribu orang di Serambi Mekah. Teranyar, FPI turut berperan dalam mengevakuasi korban gempa dan tsunami Palu yang menewaskan lebih dari 4.000 jiwa. Mereka membantu pencarian korban, mendistribusikan bantuan ke daerah pelosok, dan membangun perumahan sementara dan masjid baru.
FPI memang unik. Banyak orang mengaku, dulu membenci sepak terjang FPI, namun kini berbalik demen banget. Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet adalah dua orang top yang layak dijadikan contoh.
Pada 2005, Dhani sempat musuhan dengan FPI. Gara-garanya, FPI melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya pascapeluncuran album Laskar Cinta (2004). Dewa dianggap menyalahgunakan simbol-simbol Islam lantaran memuat kaligrafi bertuliskan “Allah” di sampul album Laskar Cinta. Dhani dan rekan-rekannya di Dewa juga dituding melecehkan Islam karena menginjak-injak karpet merah bertuliskan “Allah” saat konser yang disiarkan di televisi. Kasus ini pada akhirnya berakhir damai.
Dhani lolos dari jerat hukum setelah Dewa melakukan revisi logo dan mencetak ulang sampul albumnya yang kontroversial itu. Bahkan, belakangan ini Dhani dan FPI bergabung dalam satu kubu dalam menyikapi dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet lebih frontal lagi. Pada Agustus 2009, ia membuat petisi pembubaran FPI. Petisi itu dimuat dalam sebuah alamat website http://www.change.org dan diteruskan kepada Presiden SBY.
Ada tiga alasan yang membuat Ratna benci dengan FPI. Pertama, saat Pembuatan Film Lastri di Solo (2008), FPI menginjak-injak izin Produksi yang dikeluarkan Mabes Polri. Kedua, FPI mengancam akan bikin rusuh apabila Konser Lady Gaga digelar, Juni 2012. Ketiga, FPI mengancam akan menggagalkan Natal di Semarang, Desember 2012.
Sama dengan Dhani, belakangan Ratna juga bersekutu dengan FPI. Bahkan organisasi sayap FPI yakni Laskar Pembela Islam (LPI) mengirim anggotanya untuk menjaga rumah Ratna saat aktivis ini mengaku dianiaya sejumlah orang. Belakangan terungkap, soal penganiayaan itu, Ratna berbohong.
Kini, FPI dibenci sekaligus dinanti. Wacana pelarangan FPI yang dilontarkan Presiden Jokowi, oleh banyak pihak, bukan karena perbedaan ideologi, melainkan terkait sikap oposisi FPI selama ini. Ideologi FPI sudah tidak perlu dipertanyakan, karena organisasi tersebut sejalan dengan Pancasila dan mendukung NKRI.
Namun, sikap Jokowi ke FPI naga-naganya mirip kasus Hizbut-Tahrir Indonesia atau HTI. Dua ormas ini dianggap berbeda dan disudutkan tanpa diajak duduk bersama. Demokrasi menjamin orang untuk berbeda pendapat. Sudah selayaknya pemerintah mengakhiri kebiasaan menggulung ormas yang berlawanan dengan pemerintah.