Komjen (Purn) Susno Duadji: Kasus Sambo Persoalan Simpel Dibikin Ruwet

Jakarta, FNN - Saat ini wajah Polri di hadapan publik tengah menjadi sorotan tajam, seiring molornya pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan seorang Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bukan hanya menjadi sorotan publik, dalam perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarsekrim) Polri Periode 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (30/7/22), turut berkomentar mengenai kasus penembakan Brigadir Yoshua.

Susno Duadji menyebut kasus penembakan Brigadir Yoshua ini sebetulnya simpel.

“Kasus mudah, tersangkanya ‘ada’, yang mengaku menembak ada, katanya tembak menembak berarti peristiwanya ada, yang meninggal juga ada sebagai korban, di badan korban ada luka tembak dan luka tambahan, saksinya ada, barang bukti seperti senjata, proyektil, darah, anak peluru yang terkena tembok, dan handphone,” tuturnya.

Ia mengatakan dengan berbekal semua yang sudah lengkap ini seharusnya dapat ditentukan tersangkanya yakni Bharada E.

“Walaupun katanya tembak-menembak ya tetap dia tersangka, tentang itu betul atau tidak, dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,keilmuan dan akuntabel di pengadilan, itu hakim yang menentukan,” lanjutnya.

Lalu Susno Duadji memberikan komentar mengenai Bharada E. 

“Bayangkan, apa enggak sakti. Bharada E menembakkan 5 peluru semua kena. Dia ditembak Brigadir Yoshua 7 peluru enggak ada kena. Itu sakti betul," kata Susno.

Tuntasnya kasus ini nanti tentu di pengadilan bukan di kepolisian, bukan penyidik sekaligus menjadi penyelidik dan hakim, kalau seperti ini habis fungsi di negara diambil satu lembaga.

Hersubeno menyampaikan kasus ini menjadi sulit karena kejadiannya di rumah seorang Jenderal yakni Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, polisinya polisi, itukan rumit posisinya.

Kendati demikian, Susno mengatakan sebenarnya tidak rumit karena sudah ada standarnya. 

“Kita mengharapkan polri dapat mengatakan fakta sesungguhnya atas kasus Brigadir Yoshua. Ada tanggung jawab besar yang harus diselesaikan oleh polri,” pungkasnya. (Lia)

384

Related Post