Kontrak Pecatur Irene Kharisma Sukandar Contoh Nyata Korupsi Dana Hibah KONI
Jika memang benar telah terjadi dugaan korupsi “kontrak atlet” tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab!
Oleh Mochamad Toha
Jakarta, FNN - Lembaga Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan, maupun Polri, mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Olahraga KONI Jawa Timur ketika PON XIX/2016 di Bandung. Salah satunya terkait “Kontrak Atlet” pecatur nasional.
Dilansir Liputan6.com (10 Jul 2013, 03:25 WIB), pecatur nasional Grand Master Wanita (GMW) Irene Kharisma Sukandar dipastikan batal pindah ke Jatim, setelah PB Percasi dan KONI Jabar melakukan pertemuan membahas terkait kasus mutasi atlet itu.
“Ya KONI Jabar sudah bertemu dengan PB Percasi terkait masalah Irene, intinya PB Percasi menyatakan Irene atlet Jabar,” ungkap Ketua Umum KONI Jabar H Azis Syarif di Bandung, Selasa (9/7/13).
Pertemuan yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Bandung tersebut dihadiri oleh Ketua PB Percasi Hasyim Djojohadikusumo, Wakil Ketua PB Percasi Utut Adianto, Ketua KONI Jabar H Azis Syarif, Ketua II KONI Jabar M Yudha Saputra, Ketua Pengda Percasi Jabar Syarif Bastaman serta orang tua Irene, Singgih H.
Dalam pertemuan itu, kata Azis Syarif, memastikan tidak ada kepindahan Irene ke Jatim, meski sebelumnya atlet nasional itu telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan KONI Jatim pada 2012, serta mendapat bantuan dana pembinaan.
“Dalam pertemuan itu sudah jelas posisinya, Irene tetap atlet Jabar dan akan memperkuat dalam berbagai kejuaraan dan PON XIX/2016,” kata Azis Syarif.
Terlepas dari gagalnya kepindahan Irene ke Jatim, kata Azis Syarif, KONI Jabar tidak merasa menang. Ini karena yang terpenting aturan main telah ditegakkan dan semuanya bisa menerimanya, termasuk atlet yang bersangkutan.
“Bukan kalah menang dalam hal ini, namun hal yang baru terjadi itu harus menjadi pelajaran bersama, kepindahan atlet itu harus ditempuh melalui mekanisme yang benar. KONI Jabar selama ini memperjuangkan karena selama ini turut memberi dukungan dan membina Irene Kharisma,” kata Azis Syarif.
Terkait kewajiban atlet yang bersangkutan mengembalikan dana kepada KONI Jatim, kata Azis Syarif, menjadi tanggung jawab atlet yang bersangkutan. Namun, ia mengapresiasi PB Percasi yang menyatakan siap mendukung Irene Kharisma dalam berbagai kegiatan.
“Kami apresiasi semua pihak bisa melihat permasalahan ini sesuai dengan yang seharusnya, sesuai mekanisme. Dan ke depan Irene akan menjadi tumpuan dan harapan Jabar termasuk di ajang PON XIX/2016,” kata Azis Syarif.
Sumber di KONI Jatim mengakui, Irene memang belum mengembalikan dana pembinaan PON 2016.
Secara hukum Irene salah tidak mengembalikan dana. Namun, KONI Jatim juga salah. Telah mengalirkan dana pembinaan ketika kesepakatan kontrak belum selesai. Jadi, jelas melanggar hukum. Penyelewengan anggaran dana Hibah Olahraga.
Belum kembalinya dana pembinaan Irene, telah jadi rahasia umum. Semua pengurus KONI Jatim yang terlibat dalam PON 2016 sudah tahu ini. Demikian pula, KONI Kabupaten/kota dan Pengprov Percasi Jatim. Ironisnya mereka semua diam.
Kabarnya, soal “kontrak atlet” Irene ini yang salah satu bahan pendalaman lembaga hukum. Karena, kontrak belum pasti, dan pindahan belum jelas, tapi KONI Jatim sudah berikan dana pembinaan.
Nilainya lumayan besar sekitar Rp15 juta/bulan. Dan. sudah dibayar sekitar 2 tahun lebih. Juga, sebagian dana transfer yang nilainya sama, sekitar Rp500 juta.
Menurut Advokat Subagyo, SH, suatu pembayaran dari pihak ke pihak lain itu ada dasar atau alasannya. Apakah itu hibah, atau karena prestasi tertentu, atau karena janji tertentu. Tinggal dilihat kontrak atau perjanjian antara Irene dengan KONI Jatim.
Jika misalnya kontraknya adalah agar Irene menjadi atlet Jatim, dan itu tidak bisa terealisasi, berarti kan kontraknya batal. Secara hukum, jika kontraknya batal kan dikembalikan pada posisi semula. Irene harus mengembalikan dana itu ke KONI Jatim.
Lalu bagaimana jika dana itu tidak dikembalikan atau Irene tidak mampu mengembalikan? “Ya unsur melawan hukumnya terpenuhi, karena Irene tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang yang bukan haknya kepada KONI Jatim,” tegas Subagyo.
Pasal 1360 KUHPerdata jadi dasar kewajiban Irene mengembalikan uang dari KONI Jatim tersebut. “Jika uangnya dari uang negara ya bisa jadi kasus korupsi. Pengurus KONI Jatim yang terlibat ya juga bisa jadi pelaku penyerta dalam kasus korupsinya,” lanjutnya.
Sekarang tinggal diperiksa saja terhadap pembayaran itu apakah Irene sudah menjalankan prestasi menurut kontraknya. Terlebih lagi jika penggunaan dana dengan cara pembayaran kepada Irene itu menyalahi peraturan peruntukannya ya bisa jadi perkara.
Melihat keseriusan aparat penegak hukum menelusur dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah olahraga KONI Jatim ini, sebaiknya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera melakukan klarifikasi ke KONI Jatim.
Jika memang benar telah terjadi dugaan korupsi “kontrak atlet” tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab!
***
Penulis wartawan senior.