Kontroversi Ahok, Pertamina Bukan Milik Penguasa!

by Dr. Marwan Batubara

Jakarta FNN – Kamis (24/09). Heboh soal pernyataan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) tentang aib Pertamina memang sudah reda. Namun, persoalan belum usai. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya hal-hal penting yang perlu diproses hukum.

Permasalahan bukan hanya berhenti di Ahok. Tetapi juga harus ditindaklanjuti pemerintah dan DPR. Bahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau penegak hukum. Sebab aib yang dibuka Ahok dalam video akun POIN (15/9/2020) antara lain tentang prilaku direksi yang minim koordinasi. Sering langsung melobi menteri, enggan mendengar suara komut, pejabat non-job bergaji besar, suka berutang, doyan akuisisi aset migas di luar negeri, dan kegagalan membangun kilang.

Ahok juga bicara tentang komisaris yang rata-rata adalah titipan dari kementerian. Selain itu, mengenai rencana proyek paperless senilai Rp. 500 miliar dengan Peruri. Ahok ikut menyoroti pembentukan super holding (Indonesia Incorporation) dan pembubaran Kementrian BUMN.

Heboh yang diungkap Ahok bukan sekedar masalah tata krama komunikasi. Namun gaya bicaranya yang kontroversial, masalah internal korporasi, atau strategi manajemen yang oleh sebagian orang malah diapresiasi. Tetapi ada hal-hal penting dan strategis yang perlu diadvokasi, karena menyangkut sektor hidup rakyat yang dikelola tidak sesuai konstitusi dan aturan.

Pertama, dengan pengungkapan tersebut, Ahok telah melanggar prinsip Good Coporate Govemance (GCG). Melanggar etika jabatan dan gagal menjalankan tugas pengawasan. Berbagai kealpaan tersebut, melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN,

Selain itu, Ahok melanggar Permen BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Komisaris dan Permen BUMN Nomor 01/2011 tentang Penerapan GCG. Untuk itu, pemerintah atau Menteri BUMN harus memberikan sanksi tegas kepada Ahok.

Kedua, Ahok mengatakan, “saya ini eksekutor, bukan pengawas, sebenarnya. Komisaris di BUMN itu sebetulnya ibarat melewati lewat. Syurga belum masuk. Harusnya Kementerian BUMN itu dibubarkan”. Ini dinilai ketidakpatuhan mengemban tugas sebagai komisaris atau pengawas, dan jumawa dengan klaim kemampuan diri yang justru belum terbukti.

Pernyataan Ahok Ini dapat pula diartikan ingin atau sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai direksi. Jimawa merasa diri paling pantas memimpin super holding dengan meminta Kementrian BUMN dibubarkan. Beginilah wujud komisaris yang tidak tau diri. Berprilaku seperti direksi.

Ketiga, Ahok membongkar aib itu, dapat dianggap sebagai bukti ketidakmampuan personal. Bukti kalau Ahok lemah secara manajerial atau profesionalitas untuk mengendalikan, meyakinkan atau memaksa direksi menjalankan kebijakan dan perintah Ahok.

Dengan membuka aib Pertamina, mungkin diharapkan Ahok akan memperolah dukungan Presiden atau publik, agar kebijakan dan perintah tersebut akhirnya dijalankan. Publik die-hards mungkin saja akan mendukung. Walaupun yang bersangkutan sarat kasus dugaan korupsi.

Keempat, di sisi lain, direksi membangkang Ahok bisa disebabkan rasa percaya diri yang tinggi. Karena diback-up oleh oknum-oknum kekuatan besar atau partai lingkar kekuasaan. Mereka bukan saja berani menghadapi Ahok, tetapi juga menteri-menteri atau atasannya.

Bisa pula muncul spekulasi, Ahok membuka aib Pertamina setelah konsulasi dengan Presiden. Bahkan bisa pula ada anggapan bahwa Presiden pun tak cukup confident menghadapi oknum-oknum Partai Politik berkekuatan besar tersebut. Karena itu, perlu cara dan dukungan publik untuk menghadapinya.

Terkait “kesukaan” berutang dan akuisisi saham migas luar negeri, modus-modus seperti ini lumrah dijalankan oknum-oknum lingkar kekuasaan. Sebab mereka berburu rente besar dalam bisnis Pertamina yang bernilai puluhan miliar dollar Amerika itu. Ada keuntungan besar yang bisa didapat di Pertamina.

Oknum penguasa atai Partai Politik ini memanfaatkan BUMN berikut “perangkatnya” untuk berburu rente. Mereka tidak peduli negara, BUMN dan rakyat dirugikan. Jika pro rakyat dan negara, maka berperanlah sebagai The Real President. Jokowi bersama Ahok mestinya berani meredam praktek perburuan rente tersebut. Rakyat butuh pembuktian.

Kelima, akibat kebijakan tidak menurunkan harga BBM sejak Maret 2020, selama semester-1 2020, masyarakat konsumen BBM minimal telah dirugikan sekitar Rp 24 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan Perpres Nomor 191/2014, Perpres Nomor 43/2018 dan sejumlah Kepmen ESDM yang terbit hingga Maret 2020.

Sebagai Komisaris Utama, Ahok pun harus ikut bertanggungjawab atas penyelewengan pemerintah yang merugikan konsumen BBM sebesar Rp 24 triliun. Sementara pada kesempatan lain, Ahok mengatakan anggota masyarakat yang dilabel “kadrun” (kadal gurun) akan berdemo jika dia dijadikan Dirut Pertamina. Pernyataan tendensius dan bernuansa permusuhan ini akan dibahas dalam tulisan terpisah.

Pemerasan terhadap Pertamina melalui kebijakan signature bonus, energi untuk pencitraan pemilu dan ICP tinggi, serta pemaksaan pada rakyat membeli BBM berharga tinggi saat harga minyak dunia turun, dapat dianggap penyelewengan moral dan hukum yang dilakukan "oknum" (“kubu”) pemerintah.

Sementara itu, pembelian lapangan/saham migas luar negeri atau berutang atas nama pengembangan korporasi guna berburu rente juga penyelewengan berkategori sama. Hanya saja, oknum pelakunya berada pada “kubu lain” dalam lingkar kekuasaan.

Heboh video Ahok dapat dikatakan sebagai indikator terjadinya “pertarungan” oknum dua kubu untuk memperoleh rente tinggi seputar bisnis besar di Pertamina. Keduanya menjadikan Pertamina sebagai “bancakandan sapi perah”. Seolah badan usaha Pertamina itu milik nenek moyangnya. Mereka menyisakan ironi bagi BUMN dan rakyat. Bahkan rakyat pun harus mensubsidi BUMN yang harusnya mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tampak ada persoalan penting dan strategis di balik pengelolaan Pertamina. Bukan hanya sekedar pernyataan tidak pantas yang dilabeli kontroversial dari Ahok. Atas pembukaan aib Pertamina dan melanggar prinsip GCG, serta gagal melindungi kepentingan publik, maka Ahok harus diberi sanksi.

Namun demikian, terkait pelanggaran konstitusi, aturan dan GCG, maka Ahok bersama oknum-oknum jajaran pejabat pemerintah terkait dan lingkar kekuasaan harus diaudit BPK. Mereka juga harus diproses secara hukum oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang ada.

Demi tegaknya hukum dan keadilan, prilaku semena-mena terhadap Pertamina, dan merasa berada di atas hukum harus dihentikan. Seluruh lembaga yang terkait dengan penegakan hukum, antara lain DPR, BPK dan KPK, dituntut memeroses berbagai dugaan penyelewengan yang terjadi di Pertamina.

Berbagai isu di Pertamina menyangkut survival BUMN dan kepentingan ratusan juga rakyat Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pertemuan klarifikasi (17/9/2020) Ahok dengan Ercik Thohir, dan komitmen untuk membangun soliditas tim. Pertamina itu bukan milik penguasa, walau sedang berkuasa.

Penulis adalah Direktur Eksekutif IRESS dan Deklarator KAMI.

557

Related Post