Korupsi Migor, Lin Che Wei Berpotensi Rugikan Negara Rp18 Triliun

Jakarta, FNN – Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencampuradukkan kedudukannya pada sidang dakwaan yang digelar Rabu (31/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dilaksanakan pukul 11.40 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi. 

Sidang menghadirkan kelima tersangka, yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Indrasari Wisnu Wardhana (Mantan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Master Parulian Tumanggor (Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas). 

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perusahaan terkait tidak memenuhi persyaratan kewajiban domestic market obligation (DMO) yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp 18,3 triliun. 

JPU mengungkap komunikasi antara Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dan Lin Che Wei. Berdasarkan pemaparan jaksa, Lutfi menanyakan jabatan Lin Che Wei sebagai staf Menko Perekonomian dan terdakwa mengakui memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai industri kelapa sawit. 

Diketahui, Lin Che Wei mengikuti pembahasan kelangkaan minyak goreng meskipun tidak pernah mendapat penugasan sebagai advisor atau analis pada Kementerian Perdagangan. 

"Meskipun Weibinanto merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, namun Weibinanto alias Lin Che Wei tidak pernah mendapatkan penugasan atau penunjukan sebagai advisor atau sebagai analis pada Kementerian Perdagangan. Namun demikian, Weibinanto diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja," tutur jaksa. 

Seusai pembacaan surat dakwaan, Lin Che Wei menanggapi pertanyaan Hakim Ketua yang mengaku bahwa dia tidak mengerti beberapa poin dakwaan yang disampaikan. Terdakwa menegaskan bahwa jaksa mencampuradukkan kedudukannya. 

"Penuntut umum mencampuradukkan kedudukan saya. Seperti yang tadi saya sebutkan bahwa jabatan saya adalah tim asistensi yang menjadi mitra diskusi. Namun, selama ini di dalam identitas dan semua pertanyaan disebutkan bahwa saya konsultan tanpa kontrak," ujar Lin Che Wei dalam keterangannya. 

Kelima terdakwa melalui penasihat hukum mereka sepakat akan mengajukan eksepsi (keberatan) pada persidangan berikutnya. Majelis Hakim memutuskan sidang kasus dugaan korupsi minyak goreng ini akan dilaksanakan dua kali dalam Seminggu, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 September 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (oct)

268

Related Post