Laksdya Muhammad Ali dan Laksdya Herru Kusmanto Kandidat Terkuat KSAL Pengganti Yudo Margono
Maka sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang juga mengamanatkan, Presiden memiliki hak prerogratif untuk menunjuk dan mengangkat Panglima TNI dan para kepala staf Angkatan.
Oleh: Selamat Ginting, Analis Komunikasi Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) dan Kandidat Doktor Ilmu Politik
APABILA Laksamana Yudo Margono ditunjuk menjadi Panglima TNI, maka siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)?
Saat ini ada sembilan perwira tinggi (pati) bintang tiga aktif TNI AL. Dari sembilan pati tersebut, tujuh Laksamana Madya/Laksdya (Korps Pelaut) dan dua Letnan Jenderal/Letjen (Korps Marinir). Mereka berasal dari empat lichting (kelas) berbeda, yakni abituren Akademi Angkatan Laut (AAL) 1987, 1988-A, 1988-B, dan 1989.
Tujuh Laksdya tersebut adalah: Wakil KSAL Laksdya Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988-A) kelahiran 1965; Panglima Komando Armada RI Laksdya Herru Kusmanto (AAL 1988-B) kelahiran 1966; Komandan Pushidrosal Laksdya Nurhidayat (AAL 1988-B) kelahiran 1965; Panglima Kogabwilhan I Laksdya Muhammad Ali (AAL 1989) kelahiran 1967; Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia (AAL 1987) kelahiran 1965; Sekjen Wantannas Laksdya Harjo Susmoro (AAL 1987) kelahiran 1965; dan Rektor Unhan Laksdya Amarulla Octavian (AAL 1988-A) kelahiran 1965.
Sementara dua Letjen Marinir adalah Komandan Kodiklatal Letjen (Mar) Suhartono (AAL 1988-B) kelahiran 1966; dan Letjen (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) kelahiran 1965.
Lalu siapa yang paling berpeluang di antara mereka? Untuk menjawab hal itu mesti dipahami dahulu tugas TNI AL, titik berat tugasnya mengamankan laut, bukan di darat. Domain alat utama sistem senjata (alutsista)-nya adalah kapal perang, karena itulah posisi KSAL akan selalu dipimpin Korps Pelaut yang pernah menjadi komandan kapal perang, bukan Korps Marinir yang merupakan pasukan pendarat amfibi. Dari situlah yang memungkinkan untuk menjadi KSAL tentu saja hanya tujuh Laksdya.
Dari tujuh nama tersebut, tentu saja usianya harus lebih muda daripada KSAL Laksamana Yudo Margono, abituren AAL 1988-A kelahiran 26 November 1965 dan akan pensiun 1 Desember 2023. Sehingga yang lahir pada 1965, peluangnya untuk menjadi KSAL tipis sekali, karena masa tugasnya kurang dari satu tahun. Termasuk peluang Wakil KSAL Laksdya Ahmadi Heri Purwono, karena justru pensiun satu bulan lebih dahulu daripada Laksamana Yudo Margono.
Maka yang masih berpeluang hanya kelahiran 1966 dan 1967. Punya waktu sekitar 1,5 hingga 2,5 tahun masa pensiun. Dari data tersebut di atas, yang paling memungkinan untuk menjadi pengganti Yudo sebagai KSAL hanya dua orang, yakni Panglima Komando Armada RI Laksdya Herru Kusmanto (56 tahun, delapan bulan); dan Panglima Kogabwilhan Laksdya Muhammad Ali (55 tahun, tujuh bulan). Herru dari Korps Pelaut (Komando Pasukan Katak), sedangkan Ali dari Korps Pelaut (Kapal Selam).
Jika melihat peluangnya dari sisi usia dan junior dari Yudo Margono, maka kesempatan ada pada diri Laksdya Muhammad Ali. Sebelum menjadi KSAL, Yudo juga menduduki posisi Panglima Kogabwilhan I, seperti yang kini diemban Muhammad Ali.
Ali juga pernah menjadi Panglima Koarmada I menggantikan Yudo Margono (2018-2019). Kemudian Ali menjadi asisten perencanaan dan anggaran KSAL (2020-2021). Pernah menjadi Gubernur AAL (2018-2019), dan Koordinator Staf Ahli KSAL (2019). Dia satu-satunya abituren AAL 1989 berpangkat laksdya.
Sedangkan Laksdya Herru Kusmanto yang pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono, berasal dari Korps Pelaut (Komando Pasukan Katak/Kopaska).
Ia pernah menjadi Komandan Lantamal Jayapura. Jabatan bintang duanya, dimulai sebagai Panglima Kolinlamil (2018-2019), Panglima Komando Armada II (2019-2020), Asrenum Panglima TNI (2020-2022), dan kini Panglima Koarmada RI.
Kembali lagi ke konstitusi, pasal 10 UUD 1945 menyatakan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Maka sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang juga mengamanatkan, Presiden memiliki hak prerogratif untuk menunjuk dan mengangkat Panglima TNI dan para kepala staf Angkatan.
Kita hanya bisa menunggu keputusan Presiden, apakah Laksdya Muhammad Ali atau Herru Kusmanto yang akan menjadi KSAL pengganti Yudo Margono.
Jalesveva Jayahahe, Justru di Lautan Kita Menang. (*)