Logika Prof Romli Miring

Prof. Romli Atmasasmita.

 Kebijakannya merugikan keuangan negara, sehingga dia divonis bersalah oleh hakim, meski kemudian dalam putusan kasasi dibebaskan. Jadi, integritasnya masih diragukan.

 Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

ANAK-anak dalam kajian Politik Merah Putih, mencoba menguji dengan santai satu persatu logika Prof. Romli Atmasasmita tentang dugaan tindak pidana oleh Anies Baswedan dalam pelaksanaan Formula E.

Menurut logika argumentasi Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Bandung, Anies terbukti bersalah dalam kasus Formula-E. Prof Romli yakin Anies telah melakukan tindak pidana.

Pertama, menurut Prof Romli, tidak ada pos anggaran untuk Formula-E di dalam APBD 2019, sehingga pelaksanaan proyek tanpa anggaran tersebut melanggar keuangan daerah (DKI). Ternyata: Anggaran Formula-E memang tidak tercantum dalam APBD DKI 2019. Tetapi, ada di dalam APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2019. "Argumentasi Romli otomatis gugur".

Kedua, meskipun tidak ada anggaran, Anies memaksa menjalankan proyek Formula-E dengan memberi kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman kepada Bank DKI.

Menurut Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian, Pemprov DKI Jakarta tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kepada DPRD terkait peminjaman jangka pendek yang digunakan untuk pembiayaan Formula E pada 2019.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek tidak meminta pertimbangan dari Kemendagri atau persetujuan dari DPRD," kata Ardian saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

Menurut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus, peminjaman uang Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk talangi pembayaran commitment fee Formula E sesuai prosedur.

Dia mengatakan, pinjaman tersebut sudah dilunasi dengan pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Desember 2019. "Argumentasi Romli melenceng".

Ketiga, perjanjian dengan Formula-E tersebut menggunakan business-to- government yang melanggar persetujuan Kemendagri, yang mengharuskan pendekatan business-to-business.

Dari hasil studi kelayakan terbaru, kelanjutan penyelenggaraan Formula E disebutkan bisa mandiri dengan skema business to business. Faktanya bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menunjuk Jakpro untuk menjalankan Formula E tersebut.

“Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukan bahwa sukses pelaksanaan Formula E terdapat manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional. "Argumentasi Romli miring".

Menurut hasil audit BPK terhadap Formula-E yang dipublikasi 20 Juni 2022 menyatakan Formula-E Jakarta layak dilaksanakan. Dan hasil pelaksanaan Formula E tidak ada kerugian negara dan tidak ada pelanggaran pidana.

Terlacak oleh kajian politik Merah Putih bahwa argumentasi dari Prof Romli Atmasasmita itu gugur, melenceng, dan miring terkesan sangat dekat dengan pesanan politik yang dipaksakan.

Yang perlu dicatat, menurut situs resmi unpad.ac.id, Prof Romli Atmasasmita adalah Guru Besar Hukum Pidana Internasional. Jejak digital pun mencatat, Prof Romli pernah diadili terkait dengan tindak pidana korupsi saat menjabat Dirjen di Depkumham.

Kebijakannya merugikan keuangan negara, sehingga dia divonis bersalah oleh hakim, meski kemudian dalam putusan kasasi dibebaskan. Jadi, integritasnya masih diragukan.

Mantan napi korupsi koq berpendapat soal dugaan tindak pidana korupsi dari orang lain. (*) 

948

Related Post