LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Dugaan Tindak Pidana Investasi Bodong Bisnis Sembako dan Simpan Pinjam, Korban Tertipu 7,8 Miliar Rupiah
Jakarta, FNN – Maraknya kasus penipuan yang menggunakan modus investasi kerja sama kembali harus menelan korban. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami oleh korban mencapai 7,8 milyar rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH, dan Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban.
Ditemui sesuai membuat laporan, Rizki menjelaskan bahwa kehadirannya adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
“Jadi hari ini kami dari LQ Indonesia Law Firm, bertindak selaku kuasa hukum dari klien kami, telah membuat laporan kepolisian sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Disinggung mengenai siapa yang dijadikan sebagai terlapor, Advokat Jaka juga mengungkapkan ada 2 (dua) nama yaitu Saudara A.S.A.P dan Saudari K.I.F.S.
“Jadi A.S.A.P dan K.I.F.S ini adalah pasangan suami isteri. Awalnya pada sekitar tahun 2019, K.I.F.S memperkenalkan klien kami kepada A.S.A.P. Di mana kemudian A.S.A.P dan K.I.F.S menawarkan kerjasama dalam bidang pengadaan sembako dan simpan pinjam dengan iming-iming keuntungan sebesar 3% per bulan. A.S.A.P bahkan memberikan garansi bahwa bisnis ini sangat aman, hingga berjanji akan memberikan Sertifikat yang dijaminkan di investasi simpan pinjam jika terjadi masalah di kemudian hari,” jelas Jaka.
“Tidak hanya sampai di situ terlapor juga mengaku kepada korban seorang pengusaha dari Casa Jardin Jakarta Barat, yang mana mempunyai kedekatan dengan adik dari pemilik KSP Indosurya. Akhirnya oleh karena tergiur dengan bujuk rayu tersebut, korban pun bersedia untuk menyerahkan uang kepada A.S.A.P sebagai dana investasi secara bertahap dengan nilai total keseluruhan Rp 7,8 miliar,” lanjutnya.
“Namun ternyata pada kenyataannya hingga sampai jatuh tempo, keuntungan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan dana pokoknya pun tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Korban atas nama VKT pun kemudian menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di 081804544489, untuk meminta perlindungan hukum dan mendatangi kantor di Plaza BRI Lantai 7, Jl. Basuki Rahmat No. 122, Surabaya.
“Setelah kami mendapatkan keterangan dari korban, tim kami langsung segera melakukan gelar internal guna menentukan upaya penanganan perkara ini. Dan laporan kepolisian yang kami buat hari ini adalah salah satu dari beberapa upaya hukum yang akan kami tempuh guna menyelesaikan permasalahan ini,” kata Jaka.
Advokat Rizki Indra Permana juga menyatakan pihaknya amat geram melihat masih banyaknya penipuan dengan modus investasi bodong semacam ini.
“Selama ini kami di LQ Indonesia Lawfirm berfokus untuk menerangi segala bentuk kejahatan bermodus investasi bodong semacam ini, sudah banyak yang kami tangani, antara lain KSP Indosurya, Koperasi KSP SB dan lain-lain, tapi ironisnya, meski pun sudah sebegitu viral perkara yang kami tangani, ternyata tidak juga menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga kami sangat geram ketika kami mendapatkan keterangan korban soal perkara ini,” jelas Rizki.
“Yang besar-besar lagi kita bersihin, eh, yang kecil-kecil ternyata masih banyak berjalan. Makanya kami melalui laporan polisi ini juga ingin memyampaikan peringatan bagi para oknum yang masih menjalankan praktek investasi bodong agar segera menghentikan seluruh kegiatannya akan kami tumpas sampai ke akarnya. Kami percaya hukum bisa ditegakkan dalam perkara ini,” tutup Rizki. (mth/*)