Luar Biasa, Kapolri Potong Jatah Proyek Polisi di Pemda
Untuk menjaga keamanan dari pelapor, Idham bakal melindungi kerahasiaan identitas dari perlapor. Dengan catatan, laporan yang disampaikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, sesuai dengan kebenaran fakta kejadian yang sebenarnya. Artinya, laporan tersebut bukanlah dari hasil mengarang bebas.
By Kisman Latumakulita
Jakarta, FNN – Sudah dua puluh enam hari, Jendral Polisi Drs. Idham Azis menjabat sebagai Kapolri. Idham Azis dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada hari Jumat, tanggal 01 November 2019. Tentu saja belum banyak yang bisa dinilai dari pekerjaan Jendral Idham Azis selama dua puluh enam hari masa jabatannya tersebut.
Beberapa pembenahan kecil telah dilakukan Idham Azis ke dalam internal polisi. Hanya pembenahan kecil, namun cukup untuk membuat kita terperangah, dan terkaget-kaget antara percaya dan tidak percaya. Akhirnya, kita menjadi kagum kepada kebijakan Kapolri pengganti Tito Karnavian ini.
Bagaimana tidak. Jendral Idham membuat kebijakan tergolong langka. Dia memotong atau menghilangkan salah satu sumber pendapatan para oknum Kapolsek, Kapolres dan Kapolda di seluruh wilayah Indonesia. Padahal rantai sumber reziki tersebut sudah dinikmati. Juga sudah berlansung puluhan tahun lamanya. Paling kurang sejak reformasi 1998 bergulir sampai sekarang.
Namun tanggal 15 November 2019 lalu, kebijakan langka itu dibuat. Jendral Idham mengeluarkan Surat Kapolri, dengan Nomor : R/2029/XI/2019. Surat tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Isinya mengenai “Koordinasi Pelaksanaan Tugas Polri Dalam Penegakan Hukum dan Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah”.
Inti dari Surat Kapolri yang ditandatangi oleh Kadivpropam Irjen Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo tersebut, adalah himbauan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk pemintaan uang atau barang yang dilakukan oleh anggota polisi di daerah. Mulai dari tingkat Polsek, Polres sampai Polda. Luar biasa berekelas dan hebat kebijakan Kapolri yang satu ini.
Bukan itu saja. Jendral Idham juga mengingatkan jajaran Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, agar menolak segala bentuk intimidasi atau intervensi dari anggota polisi terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah. Peringatan ini berlaku juga terhadap siapa saja yang mebawa-bawa atau mengatasnamakan intitusi Polri.
Jika ada yang mencoba-coba melanggar himbauan ini, Jendral Idham berjanji untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya. Idham tidak akan pandang bulu atau pilah-pilih pelakunya. Siapa pun orangnya bakal disikat, baik itu anggota polisi maupun yang mereka yang mengaku atau mengatasnamakan intitusi polisi. Lagi-lagi luar biasa Kapolri yang bersuku Bugis ini.
Untuk tujuan itu, Idham menghimbau Pemerintah Daerah agar melaporkan anggota polisi yang suka minta-minta proyek di daerah. Untuk memperlancar laporan dari masyakat itu, telah disediakan Sentra Pelayanan Prompam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Markas Besar Polisi, di jalan Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan.
Laporan bisa disampaikan melalui call center atau WhatsApp (WA), dengan nomor kontak 081384682019. Selain itu, bisa juga melalui email dengan alamat ke : divropampolri@yahoo.co.id
Guna mendukung pengawasan terhadap pengaduan masyarakat, Idham mengharapkan informasi laporan disertai dengan data-data yang valid. Misalnya, indentitas pelapor, indentitas dari terlapor, serta data pendukung yang relevan, khususnya yang terkait dengan proyek atau permintaan dana.
Untuk menjaga keamanan dari pelapor, Idham bakal melindungi kerahasiaan identitas perlapor. Dengan catatan, laporan yang disampaikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, sesuai dengan kebenaran fakta kejadian yang sebenarnya. Artinya, laporannya bukan dari hasil mengarang bebas.
Coklat Tua dan Muda
Kebijakan Jendral Idham agar Pemerintah Daerah tidak memberikan fasilitas, baik berupa dana atau jatah proyek kepada anggota polisi di semua tingkatan kewilayah ini, tentu saja tidak popular di mata anggota polisi. Namun kebijakan tersebut pasti sangat disukai, disenangi dan berkelas di mata masyarakat.
Kebijakan tersebut harus memotong dan menghentikan sumber reziki anggota polisi yang berlangsung berpuluh-puluh tahun. Tentu saja ini bukanlah kebijakan asal-asalan. Jendral Idham pasti sudah pertimbangkan dengan matang dampak yang bakal timbul. Tidak ada pilihan lain bagi Jendral Idham. Kebiasaan buruk ini harus dihentikan dari sekarang.
Jendral Idham sudah sangat mengerti dan paham dengan praktek jatah-jatahan proyek untuk komandan polisi di daerah ini. Apalagi Idham pernah menjadi Kapolres dan Kapolda. Sebuah kebijakan kecil saja dari Kapolri. Namun sangat berdampak secara positif terhadap output pembangunan di daerah secara keseluruhan. Publik harusnya mendukung sepenuhnya kebijakan Jendral Idham tersebut.
Sudah bukan rahasia lagi, bahwa di daerah ada para oknum Kapolres, Kepala Kerjaksaan Negeri (Kajari) Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mempunyai jatah proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jatahnya itu selalu ada pada setiap tahun anggaran. Tinggal jatah itu mau diambil atau tidak? Mau digunakan atau tidak? Terpulang kepada para komandan masing-masing.
Pada beberapa provinsi di Pulau Sumatera, para pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan pimpinan proyek punya sandi khusus terkait jatah proyek ini. Mereka menyebut jatah proyek untuk para oknum Kapolres, Kajari, Kapolda dan Kajati itu dengan nama tertentu.
Misalnya, “proyek itu punyanya coklat tua, dan proyek itu jatahnya coklat muda”. Kalau coklat tua adalah jatah proyek untuk oknum Kajari dan Kajati. Sedangkan coklat muda adalah jatah proyek untuk oknum polisi Kapolres dan Kapolda.
Biasanya jatah proyek seperti ini dikerjakan oleh pemborong yang menjadi teman dekatnya coklat tua atau coklat muda. Yang punya jatah proyek biasa mendapatkan fee yang berpariasi antara 10% - 20%. Tragisnya lagi, terkadang nilai proyeknya belum dibahas atau disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Namun sipemborong sudah memberikan fee di depan antara 5% - 10% kepada coklat tua maupun coklat muda sebagai pemilik jatah proyek.
Dampak negatif dari adanya jatah-jatahan proyek untuk oknum coklat tua dan oknum coklat muda ini adalah berkurangnya kualitas proyek. Hasilnya bisa di bawah standar atau spect. Akibatnya, dalam kurum waktu tidak terlalu lama, antara satu sampai dua tahun saja, proyeknya sudah rusak. Tidak lagi bisa dipakai. Padahal anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut mungkin saja tidak kecil.
Selian itu, SKPD merasa bakal mendapat perlindungan dari oknum coklat tua maupun coklat muda. Dampaknya, proyek-proyek lain, yang tidak terkait dengan coklat tua dan coklat muda sekalipun, bisa asal-asalan pekerjaannya. Kualitasnya tidak harus sesuai dengan spect. Karena SKPD tidak lagi khatir atau takut bakal diperiksa oleh coklat tua mapun coklat muda terkait proyek di daerah tersebut.
Luar biasa. Hanya dalam lima belas hari sejak menjabat Kapolri, Jendral Idham telah mebuat kebijakan kecil, tetapi bermanfaat sangat besar. Hanya pembenahan ke dalam internal intitusi polisi. Namun berdampak secara strategis dan ekonomis terhadap keseluruhan pembangunan di tanah air. Kualitas pembangunan di daerah diharapkan semakin membaik nantinya. Kebocoran juga bisa dicegah atau diminimalisir.
Semoga SKPD dan pimpinan proyek, tidak perlu takut kepada cokalt tua maupun coklat muda. Mereka juga tidak perlu menyiapkan jatah proyek dari APBD untuk coklat tua dan coklat muda. Harapannya, pengerjaan proyek bisa diawasi coklat tua dan coklat muda dengan baik dan benar.
Untuk itu, kita juga berharap agar Jaksa Agung TB Burhanudin melakukan hal yang sama. Kebijakan kecil yang dibuat Jendral Idham ini, bisa diikuti oleh Jaksa Agung. Sehingga bukan saja oknum coklat muda yang tidak lagi kebagian jatah proyek dari Pemerintah Daerah.
Harapannya oknum coklat tua (Jaksa) juga mendapat perlakuan yang sama dengan oknum coklat muda dari para SKPD dan pimpinan proyek di Pemerintah Daerah. Nantinya sama-sama tidak lagi mendapatkan jatah proyek. Semoga bisa terealisasi. Insya Allaah, amin amin amin.
Penulis adalah Wartawan Senior