Mahkamah Kontitusi Harusnya Bagian Dari Mahkamah Agung (Bag-1)
by Prihandoyo Kuswanto
Jakarta FNN – Ahad (12/07). Bagi pemerhati ketatanegaraan dan hukum, memang ada yang ganjil sejak UUD 1945 diamandemen trahun 2002. Kemudian lahir Makamah Konstitusi (MK). Padahal di dalam UUD 1945 yang asli, pemegang kedaulatan hukum tertinggi adalah Makamah Agung (MA). Sejak itulah, terjadi dua matahari di dalam kekuasaan hukum. Kenyataan ini tentu saja menjadikan hukum tidak lagi memberi kepastian hukum kepada para pencari keadilan .
Setelah diamandemennya UUD 1945, memang terjadi karut-marut di dalam ketatanegaraan kita. Belum selesai polemik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasil (RUU HIP) yang dengan sengaja terjadi jungkir-balik Tata Urutan Hukum, Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum dibalik menjadi hanya UU Haluan Ideologi Pancasila.
Peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) adalah “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Pada Jum’at 3 Juli 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) mengunggah hasil putusannya yang bisa menimbulkan kembali perdebatan dan polemik tentang hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. Keputusan tersebut sesungguhnya bukan keputusan yang baru kemarin. Namum baru dipublikasikan dalam website resmi MA pada 3 Juli lalu. Putusan Mahkamah Agung No 44 P/HUM/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 tersebut, tentu saja berpotensi menimbulkan polemik mengenai keabsahan hasil Pilpres 2019.
Intinya putusan itu menganggap Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pangkal persoalannya mengenai pasangan capres-cawapres yang hanya dua orang. Peraturan KPU mengisi celah ruang kosong yang tidak diatur oleh UU Pemilu. Sehingga tanpa perlu ada putaran kedua dan tanpa mempertimbangkan syarat kemenangan suara dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia,
KPU menetapkan pasangan capres-cawapres dengan suara terbanyak sebagai pemenangnya. Aturan ini ternyata dibatalkan oleh MA. Polemik tidak bisa dilantiknya Jokowi sebagai yang dimenangkan pilpres oleh KPU. Ternyata tidak serta merta bisa dilantik sebab telah berhadapan dengan UUD 1945.
Mau direkayasa bagaimanapun jelas tidak mungkin. Kecuali dengan mengganti negara hukum menjadi negara kekuasaan. Apakah itu dimungkinkan? Ternyata UUD 1945 ditabrak dan ditafsir lain oleh KPU sesuka hatinya. Padahal Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
(i) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum; dan
(ii) dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Ini adalah hasil dari amandamen UUD 1945, khususnya pasal tentang pemilihan presiden/wakil presiden. Melihat butir 2, secara implisit dapat dikatakan Jokowi belum bisa dinyatakan sebagai pemenang. Karena tidak suara terbanyak 17 propinsi, dan di beberapa propinsi perolehan suara kurang dari 20%.
Ada yang berpendapat kalau sudah diputuskan MK melalui gugatan seseorang. Bahwa butir dua pasal 6A ayat 3 tidak berlaku jika paslon cuma dua. Kalau betul MK telah memutus sesuai paragraf di atas, maka keputusan MK adalah sah. Tanpa merubah isi dan norma dari pasal-pasal tersebut? Kalau sah, berarti kedudukan MK di atas UUD 1945. Padahal yang berhak merubah UUD 1945 adalah MPR.
Kalau begitu, kedudukan MK di atas UUD 1945. Berikut petikan berita, bahwa MK tidak berhak merubah UUD 1945. Catat itu baik-baik. Merubah UUD 1945. Bukanmerubah undang-undang. Berita Detik.com 5 Maret 2014 berjudul “Bisakah UUD 1945 Diubah oleh MK? Ini Jawaban Calon Hakim Konstitusi”
Calon hakim konstitusi Yohannes Usfunan yang mendapat giliran terakhir dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Yohannes mendapat pertanyaan tentang bisa atau tidaknya UUD 1945 diubah oleh hakim MK?
“Bisa tidak hakim MK mengubah UUD 1945?” tanya anggota tim pakar Komisi II DPR Saldi Isra di Gedung DPR Senayan pada Rabu (5/3/2014). Yohannes lalu menjawab bahwa menurut pasal 37 UUD 1945, pengubahan bisa dilakukan, dan diserahkan kepada MPR. Bukan kepada MK.
Saldi yang tak puas, kembali mencecar Yohannes. “Secara teoritis bagaimana? Bisa tidak MK mengubah UUD 1945?” tanya Saldi lagi. “Secara diam-diam bisa. Secara implisit bisa ada perubahan. Tetapi secara formal tidak bisa, karena itu wewenang dari MPR,” jawab Yohannes.
Jawabannya itu memunculkan pertanyaan dari Saldi. “Bagaimana itu caranya diam-diam?” tanya Saldi sambil menahan tawa. “Maksudnya implisit. Suatu putusan mengubah UU,” jawab Yohannes yang langsung dipotong Saldi.
“UUD lho, bukan UU,” katanya tegas. “Berarti tidak boleh. Saya tidak temukan teorinya,” jawab Yohannes yang kemudian kembali dicecar Saldi. “Bapak sudah baca buku Konstitusi-Konstitusi Modern dari K.C Wheare?” tanya Saldi. Ternyata Yohannes belum membacanya. “Lho, itu kitab yang harus dibaca!” kata Saldi mengeluhkan Yohannes.
Komisi III melaksanakan fit and proper test untuk calon hakim MK sejak Senin (3/3/2014) hingga hari ini dengan didampingi 8 orang tim pakar. Sebanyak 11 orang calon hakim diseleksi untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Harjono yang akan pensiun.
Semakin rumit pilpres kali ini. Mangkanya Jokowi berbalik arah untuk menggandeng Prabowo. Mengapa? memang disamping tidak mempunyai legitimasi, juga tidak bisa dilantik tanpa power sharing dengan Prabowo.
Jika mengacu pada pilpres, harusnya Prabowo yang menang. Sebab persyaratan menang tercukupi tapi sayang di rekayasa untuk kalah oleh KPU. Tetapi ternyata ada persoalan yang lebih urgent dibanding dengan sekedar memenangkan angka dengan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Rupanya “becik ketitik oloh ketoro” berlaku dalam hukum pilpres. “Becik Ketitik Olo Ketoro“ berarti segala sesuatu perbuatan yang baik pasti akan menuai kebaikan. Sebaliknya, setiap perbuatan buruk dan jahat pastinya akan terkuak juga di kemudian hari.
Sopo Sing Salah Bakal Saleh = orang yang berbuat salah akan memetik buah jeleknya. Lama kelamaan perbuatan itu akan ketahuan pula. Jadi, kecurang yang dilakukan secara terstruktur, tersistem dan masif akan terbuka walau ditutup-tutupi. “Gusti Alloh mboten sare”.
Ungkapan nasehat yang sederhana ini adalah bentuk dan wujud dari ungkapan keikhlasan terhadap keadaan dan kondisi yang pasrah dengan ikhlas. Tentu saja tidak ada didunia ini tanpa sepengetahuan sang khaliq, termasuk sehelai daun kiring yang memang sudah waktunya jatuh.
Bahwa benar putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tertanggal 28 Oktober ini tidak berlaku surut (non-retroaktif). Keputusan KPU menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang itu tanggal 21 Mei 2019. Lima bulan sebelum keluarnya putusan dari MA.
Kalau kita mendalami persoalan ini, maka tentu saja semakin tidak adanya kepastian hokum. Apa sudah betul, bahwa keputusan KPU itu tidak bisa dianulir oleh MA .Kalau begitu apa KPU lebih tinggi dari pada MA? Semakin bertambah ruwet lagi masalahnya.
Repotnya, Pasal 416 UU Nomor 7/2017 itu merupakan norma yang disadur dari Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Artinya, ada kemungkinan UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), selama Pasal 6A UUD 1945 tidak diamandemen untuk mengakomodasi Pilpres hanya diikuti dua pasangan.
Sayangnya celah hokum itu sudah tertutup. Sebenarnya dengan adanya dua putusan MK masing-masing No. 50/PUU-XII/2014 dan No. 39/PUU-XVII/2019, apakah MK bisa merubah norma yang ada di UUD 1945? Disinilah terjadi dua Matahari Kembar persoalan hokum di negeri ini.
Antara MA dan MK sering mempunyai keputusan hukum yang berbeda. Terlepas dari argumen hukum yang digunakan oleh berbagai pakar, tetapi terjadinya dua Matahari Hukum ini berpotensi menimbulkan keruwetan dan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Apakah Makamah Konstitusi lebih rendah dibanding Makamah Agung? atau sebaliknya, Makamah Konstitusi lebih tinggi dari Makamah Agung ? atau Makamah Konstitusi dan Makamah Agung sederajat? Maka potensi kerancuan hukum dan ketidakpastian hukum pasti akan terjadi.
Seharusnya Makamah Konstitusi itu bagian dari Makamah Agung. Bagian dari Kamar Konstitusi di Mahkamah Agung. Sama dengan Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama dan Kamar Militer. Praktek seperti ini yang berlaku hampir sebagian besar negara di dunia. Jadi tidak berdiri sendiri seperti Indonesia. Bersambung.