Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak
Jakarta, FNN - Majelis hakim dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak menunda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus tersebut yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramndani.
"Sesuai berita acara persidangan lalu, hari ini renacananya membacakan putusan terhadap perkara Anda berdua, dikarenakan kemarin ada peristiwa pengadilan ini 'di-lockdown' beberapa hari, maka para hakim pulang ke daerah masing-masing, jadi musyawarahnya belum tuntas," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Oleh karena itu, kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya Pak. Insya Allah besok kita akan putus perkara ini, hari Jumat tanggal 4 setelah Jumatan sekitar pukul 14.00 WIB, Oke? Jadi kita tunda satu hari begitu ya," tambah hakim Fazhal.
Menurut Fazhal ,pengadilan sebelumnya mengalami penutupan sementara selama 4 hari karena penyebaran COVID-19.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK optimistis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Angin Prayitino Aji dan Dadan Ramdani dapat dinyatakan bersalah.
"KPK berharap majelis hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim JPU aksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan 'extra ordinary' tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata Ali.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.
Pertama, suap senilai Rp15 miliar yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016. Angin dan Wawan membagi dua Rp7,5 miliar sedangkan Rp7,5 miliar lain untuk tim pemeriksa.
Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.
Ketiga suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura. (sws)