Makar Megawati Ingin Mengganti Pancasila

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.

PERNYATAAN Megawati dalam sebuah vidio .."Dengan ilmu baru itu tidak cocok  Pancasila itu apa tidak ada arti nya kita harus rombak kita harus dirikan yang lain sifatnya.

Pernyataan Megawati seperti ini perlu kita kaji sebab menganti Pancasila adalah makar dan tidak berhak Megawati menganti Pancasila termasuk tafsir nya sebab Pancasila itu hasil kesepakatan pendiri negara ini .

Bahkan Bung Karno pun bukan pencipta Pancasila.

Pernyataan Megawati jelas ingin mengganti Pancasila  yang sudah menjadi kesepakatan pendiri bangsa dan Pancasila 18 Agustus 1945 itu sudah final menjadi dasar Indonesia Merdeka .

Jika kita mengikuti pola pikir pemerintah, sebetulnya ucapan Kepala BPIP, Agama merupakan musuh terbesar Pancasila seharusnya kita tidak kaget. Sebab semua ini adalah sistemik dan masif terus dibangun untuk mensekulerkan Pancasila.

Dimulai dengan Amandemen UUD  1945 kemudian pernyataan Jokowi memisakan Agama dan Politik.

Setelah itu Megawati dalam pidatonya dengan nada sinis melecehkan Ulama dan Ustad yang berkotbah tentang dunia akherat.

 Mereka yang berceritera  tentang akherat padahal mereka tidak perna ke sana.

Usaha sekulerisasi juga datang dari anggota PDIP Musda Mulia yang menginginkan pelajaran Agama dihapuskan dari sekolah. Tak kalah sinisnya Eva Sundari mengatakan situs Islam lebih berbahaya dari pada situs porno. Belum lagi pernyataan Sukmawati yang melecehkan Nabi Muhammad SWA. Lahir kemudian UU Pesantren, isu Radikalisme, Isu Khilafah, Cadar, Ce lana cingkrang sholat  jumat harus diawasi disensor. Setiap jumat pasti ada polisi dan TNI hadir di masjid untuk  mengawasi.

Juga soal ibu ibu pengajian yang dinyinyirin Megawati semua ini adalah Islamophobia yang sengaja di gembar gemborkan .

Dan kalau kita ikuti dan kita tarik garis merah, semua itu bagian yang memang disengaja. Dan dengan pernyataan ketua BPIP Agama musuh besar Pancasila maka sudah semakin jelas arahnya dan tujuannya untuk mensekulerkan Pancasila secara masif.

Walaupun membuat geger dan protes dari mana-mana termasuk protes keras dari MUI, pasti tidak akan direspon oleh Jokowi. Sebab water test yang dilakukan oleh kepala BPIP dengan mengatakan musuh besar Pancasila adalah agama, merupakan grand disain untuk mensekulerkan Pancasila.

Mensekulerkan Pancasila dengan membentur-benturkan dengan agama tentu perbuatan yang sesungguhnya tidak mengerti apa itu Pancasila.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sekularisme adalah suatu pandangan dalam hidup atau dalam satu masalah yang berprinsip bahwa agama atau hal-hal yang bernuansa agama tidak boleh masuk ke dalam pemerintahan, atau pertimbangan-pertimbangan keagamaan harus dijauhkan darinya.

Dapat kita simpulkan bahwa sekularisme ialah memisahkan agama dari kehidupan individu atau sosial. Dalam artian agama tidak boleh ikut berperan dalam politik, pendidikan, kebudayaan maupun dalam hukum.

Tentu saja keinginan memisahkan Agama dan Negara menjadi ahistoris. Sebab dari awal mula berdirinya negara ini didasarkan atas berkah rahmat Tuhan dan didorongkan keinginan luhur. Artinya, pendiri negeri ini percaya bahwa perjuangan Kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Arti nya mendirikan negeri ini juga dipercayai adanya kekuatan Tuhan Yang Maha Esa.

Di dalam lintasan sejarah Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup Panjang dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitya 9 yang melahirkan Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD 1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan Syareat Islam bagi pemeluk-pemeluk nya.Menurut Kemanusiaan yang adil dan beradab diganti dengan Ke Tuhanan Yang Maha Esa dan Umat Islam bisa menerima dengan lapang dada.

Dan Bangsa Indonesia telah memilih Panca Sila yang rumusan nya ada dialenea ke 4 Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara .

Kata bung Karno ....

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsaIndonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Prinsip-prinsip yang ada pada UUD 1945 dan pembukaan nya telah diamandemen duganti dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme kemudian kata Megawati Pancasila itu apa sudah tidak cocok kita harus dirikan yang sifat nya yang lain .jadi jelas Pancasila telah distubuhkan Individualisme ,Liberalisme,Kapitalisme .dengan sistem presidenseil yang basis nya Individualisme semua ini tercermin dari sistem bernegara kita dengan pilsung ,Pilpres,Pilkada. Yang semua itu bertentangan dengan Pancasila.

Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .Jadi menganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah masuk delik makar .

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu suatu aturan .

Namun pembukaan UUD 1945 itulah yang menjadi konsensus para pendiri negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 .

Bung Karno dengan di syahkan UUD 1945 Bung Karno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatokan 1 Juni 1945.sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 bukti nya bung karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan .

Di dalam pidatonya Bung Karno Mengatakan “……. Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah satu.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.

Bagi kita,maka proclamation of independence berisikan pula declaration ofindependence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation ofindependence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declarationof independence saja.Kita mempunyai proclamation ofindependence dan declaration of independence sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsaIndonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah , moril,materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

 “Declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dantujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampaikeakar-akar nya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:

Kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan.

Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing……

Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

Kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.

kemerdekaan untuk adil dan makmur,

kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,

kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi

kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, 

kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,

kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;

kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.

Kita harus memahami apa yang terkandung di dalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman,untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.

Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak mengunakan rumusan Pancasila 1 Juni 1945 tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Alenea ke IV Pembukaan UUD1945 .

Misalnya “ Kemerdekaan Yang Ber KeTuhanan Yang Maha Esa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Kemerdekaan yang Berkemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yang berkemanusiaan.

Kemerdekaan yang Berdasarkan Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP.

Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukan kemerdekaan yang berkerakyatan.

Kemerdekaan yang bertujuanme wujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial.

Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara .

Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .Jadi menganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah masuk delik makar.

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan:

(1)Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila.

Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut.

(2)Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.

(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Dan kita tahu Tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU..tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah StaatsFundamental Norm yaitu Pancasila.

Jika Pancasila aksn dirubah oleh Megawati melakui RUU HIP RUU BPIP.

Dengan demikian maka RUU HIP dan RUU BPIP  yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila, secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.

Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang tidak berwenang”.Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila  dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal.dan menguba Dasar Negara bisa dipidana.

Pelanggaran hukum yang terjadi adalah mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila.dan Gotong royong.

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagaianggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlahPembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas KehidupanBangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat)pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu.

Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilansosial bagi segala bangsa oleh sebab itu politik luarnegeri adalah non block ,bukan block Cina negara komunis .

Tap MPR XXV th 1966 melarang ajaran komunis kok partai politik mengirim kader nya pada partai komunis China jelas ini adalah pelanggaran terhadap Tap MPR XXV th1966.

Kita sebagai bangsa harus berani melskuksn koreksi total jika tidak tahun 2030 Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 akan hilang dan menjadi NKRI Negara Komunis Republik Indonesia .Bangkit bergerak jika tidak ingin ditindas. (*)

949

Related Post