Manajemen Titan Group Lebih Baik Fokus Selesaikan Kredit Macet

Plh. Bupati Muara Enim, Kurniawan, AP., M.Si., menerima perwakilan dari manajemen Titan Group untuk menyampaikan aspirasi serta mencari solusi atas permasalahan yang berdampak pada terhambatnya seluruh pembayaran upah karyawan dan jasa angkutan pada perusahaan Titan Group.

Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN

KEMELUT yang melanda PT Titan Group di Muara Enim, Sumatera Selatan, sepertinya menyimpang ke persoalan lain. Manajemen Titan Group seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan kreditnya kepada Bank Mandiri yang dikabarkan mencapai triliunan rupiah.

Belakangan diketahui manajemen Titan Group malah sibuk mengerahkan karyawan untuk berunjuk rasa di Mabes Polri dengan isu penolakan pemblokiran 40 rekening. Sebab akibat pemblokiran 40 rekening tersebut karyawan tidak bisa memperoleh gaji, THR dan pesangon.

Padahal persoalan inti Titan Group adalah kredit macet yang sudah masuk call 5, artinya sudah macet total. Itu sebabnya Bank Mandiri memblokir rekening kelompok bisnis batu baran dan transportasi batu bara itu demi mengamankan kredit yang sudah dikucurkan bank tersebut.

Meskipun pemblokiran kredit macet tersebut atas perintah Bareskrim Mabes Polri, namun persoalan pokoknya tetap soal kredit macet. Keterlibatan Mabes Polri juga mengindikasikan bahwa ada masalah lain selain masalah kredit macet, boleh jadi masalah tindak pidana dan itu adalah wewenang Mabes Polri.

Tapi jika manajemen Titan Group menyelesaikan masalah kredit macet, setidaknya sudah menyelesaikan 70% masalah kelompok bisnis itu dari kebangkrutan. Itikad baik itu yang harusnya dikedepankan ketimbang sibuk mengerahkan karyawan berunjuk rasa. Bisa dibayangkan kelompok bisnis yang memiliki kurang lebih 6.000 tenaga kerja itu sangat disayangkan kalau bangkrut, karena di belakang 6.000 tenaga kerja itu ada anak istri yang juga menggantungkan nasibnya kepada Titan Group.

Belum lagi pihak ketiga yang ikut serta dalam proses bisnis tersebut yang jumlahnya juga mencapai ratusan, bahkan ribuan, seperti vendor, subkontraktor sopir dan lainnya. 

Kalau masih bisa diselamatkan, manajemen harus menunjukkan itikad baik berunding dengan Bank Mandiri, apakah akan minta restrukturisasi kredit, rescheduling atau pun keringanan lainnya. Sehingga diharapkan dengan upaya itu roda ekonomi kelompok bisnis itu bisa berputar kembali.

Sebelum pemblokiran 40 rekening Titan Group, tentu Bank Mandiri sudah melakukan pendekatan, peringatan dan anjuran terkait kredit macetnya. Bahkan bisa jadi sudah menawarkan rescheduling, sampai pada waktu yang ditentukan pembayaran kredit macet itu tidak ditepati. Hingga akhirnya pemblokiran rekening pun tak bisa dihindarkan.

Boleh jadi langkah pemblokiran 40 rekening Titan Group itu untuk memperkecil kerugian yang bakal dihadapi Bank Mandiri. Misalnya total kredit Titan Group (menurut kabar) sebesar Rp8 triliun, sementara total rekening yang dibekukan hanya Rp2 triliun. Berarti Bank Mandiri dalam kasus ini bisa berpotensi rugi Rp6 triliun.

Begitu juga kalau seandainya di dalam 40 rekening yang diblokir itu terdapat nilai rekening Rp4 triliun, maka Bank Mandiri berpotensi menderita kerugian Rp4 triliun. Logika itulah yang menjelaskan mengapa Bank Mandiri perlu memblokir 40 rekening Titan Group. Entah berapa sesungguhnya nilai kredit macet maupun nilai rekening yang dibekukan.

Tapi yang lebih penting dari itu semua adalah, bagaimana menjaga agar kelompok bisnis itu kembali berjalan dengan pulih. Atau setidaknya berjalan separuh saja dari gerbong bisnisnya, sudah menyalamatkan banyak pihak, baik pemilik perusahaan, karyawan, vendor, subkontraktor, termasuk Bank Mandiri sebagai kreditor.

Satyo Purwanto, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy mengatakan, manajemen Titan Group seharusnya mencari solusi bukan justru memperkeruh suasana dengan membenturkan karyawan dengan aparat penegak hukum.

Lewat aksi unjuk rasa, Titan Group juga terkesan mengalihkan kewajibannya kepada karyawan. "Ini juga menguatkan dugaan bahwa ada ketidakberesan di perusahaan, sehingga rekeningnya diblokir," kata Satyo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5). 

Satyo meyakini, pemblokiran rekening PT Titan Group oleh sebuah bank BUMN atas perintah Direktorat Bareskrim Mabes Polri, merupakan langkah yang didasari oleh serangkaian pengumpulan alat bukti dan penyelidikan yang mendalam serta profesional. 

Selain itu, menurut Satyo, pemblokiran rekening tersebut juga telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Pasti telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP internal yang berlaku," kata Satyo. 

Satyo menambahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, telah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan misalnya gaji, THR ataupun tunjangan lainnya, maka bisa disanksi pidana.  

Karena itu, kata Satyo, sangat tidak elok jika perusahaan yang tengah menuju bangkrut, justru membenturkan karyawannya dengan aparat penegak hukum. Seharusnya, Titan Group mengakui secara jujur ada masalah di internal perusahaan.

Itu sebabnya niat baik dari manajemen Titan Group diperlukan untuk mendudukan persoalan pada tempatnya, sehingga dapat dipilih solusi yang tepat guna memperkecil dampak negatif dari kredit macet yang dideritanya. (*)

289

Related Post