Mardani Maming Kini Menjadi Buronan KPK

Presiden Jokowi (kiri) dan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming (kanan) yang kini menjadi buronan KPK terkait dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Foto: Istimewa

Jakarta, FNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memasukkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau lebih dikenal buron.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.

Bersamaan dengan itu, KPK juga telah mengontak Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/22).

Sebelum penetapan DPO tersebut, kata Ali Fikri, KPK telah dua kali memanggil Mardani Maming untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ujarnya.

Pada Senin (25/7/22) kemarin, KPK menjemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta. “Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka, namun tersangka tidak ditemukan” kata Ali

KPK berharap masyarakat yang memiliki informasi soal keberadaan Mardani Maming dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Hersubeno Arief wartawan senior FNN dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa (26/7/22) di Jakarta, menanggapi bahwa kasus Mardani H Maming wajar saja menjadi perhatian publik, karena profilnya yang cukup mentereng, dan sikapnya yang tidak kooperatif terhadap KPK, bukan hanya dirinya saja, keluarganya juga berkali-kali dipanggil KPK tidak juga hadir. (Lia)

255

Related Post