Meminta Klarifikasi MUI Soal Ahli Agama dan Fatwa Mubahalah dalam Pandangan Agama Islam

Namun, do'a kaum muslimin yang diijabah akan mendatangkan pertolongan Allah SWT kepada kami. Saat Allah SWT menolong, maka tak ada satu makhluk pun yang bisa mencelakakan.

Oleh: Ahmad Khozinudin, SH, Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur

PADA hari Kamis (17/11), Penulis bersama Tim Advokasi Gus Nur (Bang Eggi Sudjana, Rekan Ricky Fattamazaya, Anwar Silalahi) dan sejumlah Tokoh dan Ulama (Ustadz Irwan Syaifulloh, Ustadz Bukhori Muslim, Ustadz Salman, dll) mendatangi Kantor Pusat MUI, di Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat. Kami ingin menemui Pimpinan atau Perwakilan dari MUI, sehubungan dengan surat Permohonan Informasi dan Fatwa Keagamaan Soal Mubahalah yang telah kami kirim tanggal 14 November 2022 lalu.

Sayangnya, kami tidak dilayani dengan baik. Tak ada perwakilan MUI yang menemui kami, tidak diberitahu pula kapan unsur Pimpinan MUI bisa mengagendakan waktu untuk menerima kami.

Padahal, kami sudah berkirim surat resmi sebelumnya pada 14 November 2022. Di dalam surat tersebut, selain meminta informasi soal ahli agama dan mohon fatwa keagamaan soal Mubahalah, kami juga menyampaikan informasi hari Kamis, tanggal 17 November 2022 berkunjung ke MUI.

Karena tidak ditemui, tidak pula ada kejelasan kapan akan diagendakan pertemuan untuk menerima dan beraudiensi, akhirnya kami membuat video pernyataan di depan Kantor Pusat MUI. Beberapa substansi pernyataan kami adalah sebagai berikut:

Pertama, kami menyayangkan pelayanan MUI dalam menindaklanjuti permohonan masyarakat dan penerimaan tamu. Kedepan, kami berharap MUI dapat lebih memperbaiki layanan dan penerimaan aduan atau kunjungan masyarakat.

Kedua, Klien kami Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dipersoalkan secara hukum dan menjadi Tersangka diantaranya karena dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama berdasarkan ketentuan pasal 156 a KUHP, sehubungan dengan unggahan konten Mubahalah Gus Nur pada akun Youtube GN-13.

Salah satu unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama harus dipenuhi dengan adanya keterangan ahli agama, yang dalam hal ini ahli agama Islam yang harus representatif, yakni harus ahli agama yang ditunjuk atau mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mubahalah adalah salah satu ajaran syariat Islam. Menjadikan konten Mubahalah sebagai dasar pengenaan pasal penodaan agama adalah tindakan yang absurd bahkan justru berpotensi menodai agama Islam. Sehingga, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan fatwa keagamaan tentang Mubahalah agar dapat memberikan pencerahan kepada segenap masyarakat.

Berdasarkan hal itu, kami mendatangi Majelis Ulama Indonesia agar dapat mengkonfirmasi apakah telah mengutus atau menunjuk ahli agama kepada tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam perkara yang menjerat klien kami.

Mengingat, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri mengaku telah berkoordinasi dengan MUI sehubungan dengan penetapan Tersangka penista agana terhadap klien kami Gus Nur. Padahal, sangat aneh Mubahalah dijadikan kasus penistaan agama.

Kami juga meminta agar MUI dapat menerbitkan fatwa keagamaan tentang Mubahalah. Sehingga, kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap Mubahalah, siapapun yang melakukannya.

Ketiga, kami menyampaikan himbauan kepada Kapolri Pak Listyo Sigit Prabowo agat segera menghentikan kasus ini. Mengingat, kasus ini jika diteruskan dikhawatirkan akan memicu kegaduhan.

Bahkan, akan ada kesan Penyidik Polri melakukan kriminalisasi terhadap ajaran Islam Mubahalah. Tindakan seperti ini semestinya selesai dengan penyelesaian Restorative Justice. Bukan dengan pemidanaan.

Keempat, penangkapan Gus Nur dengan kasus Mubahalah ini tidak dapat dipisahkan dengan Gugatan Ijazah Palsu yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono (klien Kami yang lain). Sebab, tanggal 3 Oktober 2022 kami mendaftarkan gugatan Ijazah Palsu, tanggal 18 Oktober 2022 panggilan sidang, pada tanggal 13 Oktober 2022 Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim.

Selain dipersoalkan dengan kasus penodaan agama, klien kami Gus Nur juga dikasuskan dengan pasal mengedarkan berita bohong (pasal 14 UU No 2/1946). Kebohongan itu terkait ijazah palsu Joko Widodo yang menjadi objek Mubahalah Gus Nur.

Kalau kasus Gus Nur dilanjutkan, Gus Nur dituduh mengedarkan berita bohong soal Ijazah palsu melalui Mubahalah, maka harus dibuktikan terlebih dahulu ijazah Joko Widodo asli. Penyidik Bareskrim harus menyidik Saudara Joko Widodo dan meneliti keaslian Ijazah Joko Widodo.

Materi ini tentunya akan kami maksimalkan untuk diungkap di pengadilan, agar dapat diketahui siapa yang bohong. Kalau penyidik tidak memeriksa Saudara Joko Widodo, maka unsur 'mengedarkan berita bohong tidak terpenuhi' dan kasus yang menimpa klien kami benar-benar hanya digunakan untuk membungkam klien kami dan menghalangi upaya mencari kebenaran soal ijazah palsu Joko Widodo melalui gugatan (yang telah kami cabut sebelumnya, karena faktor penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono).

Terakhir sebagai penutup, kami memohon doa dan dukungan kepada segenap umat Islam agar kami bisa maksimal membela Gus Nur. Kami menyadari, tidak mudah menghadapi kekuasaan, apalagi secara substansi ini berhadapan dengan RI-1.

Namun, do'a kaum muslimin yang diijabah akan mendatangkan pertolongan Allah SWT kepada kami. Saat Allah SWT menolong, maka tak ada satu makhluk pun yang bisa mencelakakan.

Mohon doa juga, agar Gus Nur, Bambang Tri Mulyono, serta segenap keluarga Gus Nur diberikan kesabaran dan keikhlasan. Dan kepada pengurus MUI, kami masih siap untuk menunggu undangan resmi untuk menerima kunjungan kami, sebagaimana telah resmi kami kirimkan melalui surat sebelumnya. (*)

490

Related Post