Menjual Tanah Air Melanggar Konstitusi

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Kini, pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan syarat paspor.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, dan izin tinggal.

"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Semakin hari kita melihat semakin terjadi pelanggaran konstitusi dan uu terus berlangsung ,bagaimana dengan DPR sebagai pengawas pemerintahan ?

 DPR ada nya sama dengan tidak ada nya.

Sejak UUD1945 diganti dengan UUD 2002  pemerintah telah melanggar konstitusi.

Konstitusi apa yang dilanggar. Tugas pemerintah melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.

Perintah UUD 1945 pasal 33:

3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jadi tidak ada perintah bumi air dan kekayaan didalamnya dikuasai negara dan boleh dijual pada asing? Yang diperintahkan itu melindingi tanah tumpah darah Indonesia. Apakah melindungi itu juga diartikan menjual? Padahal perintah melindungi tanah tumpah darah Indonesia ada di pembukaan UUD 1945 yang sampai detik ini belum perna diamandemen, masih berlaku.

Ini Presiden sudah melakukan pelanggaran konstitusi.

Pada UU No 5 Tahun 1960 pokok pokok Agraria sangat jelas tentang HGU, Hak milik, HGB dan UU itu tidak perna dicabut kalau sekarang menerbitkan UU yang bertentangan dengan UU yang sudah ada secara hukum apakah UU yang lama tidak berlaku?

Melalui peresmian UU No 5 tahun 1960, terdapat dasar hukum kuat yang mengatur tentang hal-hal pemanfaatan tanah. Hak-hak atas tanah yang diatur pada UU No 5 meliputi hak milik tanah, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak pembukaan tanah, dan hak memungut hasil hutan.

Dan pada UU itu hanya warga negara Indonesia yang bisa mengajukan HGB, HGU, Jak pakai, Hak Milik.

Pada pokoknya tujuan Undang-undang Pokok Agraria ialah : 

a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

Undang-undang ini secara resmi diberi nama UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara. Hal tersebut juga meliputi aturan dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

Lebih lanjut, UU No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.

Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Ketika negara sudah tidak lagi ber falsafah Pancasila diganti dengan individualisme, liberalisme,  kapiitalisme. 

Maka atas nama kapitalisme semakin terjadi konflik agraria.

Tanah suku Dayak dirampas atas nama investor asing dan celakanya aparat membela Investor asing tidak dalam posisi netral.

Melihat keadaan ini pertentangan dan perpecahan negeri ini akan terjadi dimulai  dari IKN yang sudah melanggar konstitusi dan tidak ada nya falsafah Pancasila .tidak ada lagi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia justru neo kolinialisme China di beri karpet merah dan ini akan memicu perlawanan seantero negeri.  (*)

245

Related Post