Menkeu Harus Klarifikasi!
Pemerintah selalu mengatakan subsidi salah sasaran. Masyarakat berharap Menkeu Sri Mulyani bisa menjelaskan apa arti “salah sasaran”. Bagaimana kriterianya.
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
KETIKA “wawancara” dengan KompasTV, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut Subsidi BBM naik dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502,4 triliun (menit 2:24), akibat kenaikan harga minyak mentah ICP dari asumsi US$ 63 menjadi US$ 100 per barel.
Pembengkakan Subsidi BBM ini kemudian dijadikan alasan utama menaikkan harga BBM. Tetapi, ternyata Subsidi BBM tidak sebesar itu. Apakah Menkeu memang ada maksud penyesatan informasi? Pembohongan publik?
Sebagai konsekuensi, kebijakan berdasarkan informasi yang salah, maka tidak sah.
MenKeu Sri Mulyani juga menyebut, konsumsi pertalite dan solar diperkirakan naik, masing-masing dari 23 juta Kilo Liter menjadi 29 juta KL dan 15 juta KL menjadi 17 juta KL, yang mana mengakibatkan Subsidi BBM membengkak lagi menjadi Rp 698 triliun (menit 4:54): atau naik Rp 195,6 triliun.
Artinya, dengan hanya kenaikan konsumsi pertalite 6 juta KL dan solar 2 juta KL, total 8 juta KL, Subsidi BBM naik Rp 195,6 triliun? Artinya, Subsidi BBM mencapai rata-rata Rp 24.450 per liter, yaitu Rp 195,6 triliun dibagi 8 juta KL? Sepertinya mustahil? Mohon Menkeu klarifikasi.
Pemerintah selalu mengatakan subsidi salah sasaran. Masyarakat berharap Menkeu Sri Mulyani bisa menjelaskan apa arti “salah sasaran”. Bagaimana kriterianya.
Apakah kelompok buruh dengan upah di atas Rp 3,5 juta per bulan dianggap salah sasaran: sehingga tidak berhak menerima Subsidi BBM, dan juga BLT?
Apa konsekuensinya seorang pejabat negara yang melakukan pembohongan, sengaja memberi informasi tidak benar dan menyesatkan, digunakan untuk mengambil kebijakan yang mempunyai dampak negatif luas, yang menyebabkan demo terus-menerus: apakah patut diduga sengaja memicu keonaran, pasal 14 UU No1/1946? (*)