'Mereka' Bekerjasama Berbuat Tindak Pidana
Dengan pengenaan pasal 55 dan 56 KHUP pada Bharada E, nanti dalam persidangan akan digali JPU (jaksa penuntut umum) di pengadilan terkait siapa otak diantara pelakunya.
Oleh: Ferry Is Mirza DM, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim
Bharada (E)liezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (J). (E)liezer dikenakan pasal 55 dan 56 KHUP. Pasal ini menyiratkan bahwa pelakunya tidak cuma (E)liezer. Sebab, bunyi pasal 55 yang mengisyaratkan adanya perbuatan bersama-sama dalam suatu perbuatan tindak pidana.
Sedangkan pasal 56 mengisyaratkan bahwa pelakunya, yakni Bharada E bertindak sebagai pembantu kejahatan. Berarti ada unsur kesengajaan dan memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan.
Artinya, ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E.
Berkaitan dengan itu, Markas Besar (Mabes) Polri memeriksa 25 personel karena diduga melanggar kode etik dalam mengusut skandal tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit P dalam keterangan pers hari Kamis 4 Agustus, menjelaskan, 25 personel itu telah diperiksa. Dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana karena kasus tersebut.
“Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana,” tandas mantan Kabareskrim itu
Dari 25 personil itu, terdiri: 3 Perwira tinggi, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Perwira pertama serta 5 Bintara dan Tamtama.
Mereka dicopot dari jabatan dan dimutasikan tanpa jabatan di bagian Yanma (pelayanan markas). Mereka juga terancam pidana karena disinyalir menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.
Siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J belum terang. Namun, meski terbilang lamban penanganannya sejak kejadiannya 8 Juli lalu, semoga Timsus Bareskrim Mabes Polri dapat mengungkap siapa otak pelakunya dan apa yang menjadi latar belakang peristiwanya.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dikenai pasal 55 dan 56 KHUP serta dicopotnya 25 oknum Polri itu, setidaknya menjawab kepada publik atas kejanggalan kasus Duren Tiga di rumdin mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo itu.
Menilik dan mengikuti serta menyimak kasus ini, ketika awal dipublish 11 Juli lalu (tiga hari pasca peristiwa) oleh Karopenum Mabes Polri, ada beberapa kejanggalan.
Antara lain: dikatakan terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Brigadir J yang tewas dengan lima tembakan disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo. TKP tidak diberi police line, CCTV dikatakan rusak tersambar petir, dan beberapa kejanggalan lain yang bikin makin gaduh serta membingungkan publik.
Yang jelas, hampir sebulan ini – kurang dua hari lagi –, peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir J ini bagaikan film 🎥🎬👀 yang box office. Beritanya saban hari menyita perhatian puluhan juta orang.
Bila dalam film kriminal alur ceritera kejadian ini cara kerjanya mirip mafia. Ada yang bagian membersihkan TKP, menghilangkan barang bukti, membuat alibi dan menebar info palsu. Lengkaplah !!!
Semoga sepekan kedepan Timsus bentukkan Kapolri Jenderal Listyo yang mantan ajudan Presiden Jokowi mampu membongkar kasus ini. Siapa sutradara dan siapa saja pelakunya serta apa yang jadi latar belakangnya. Seperti pinta Jokowi: periksa dan buka, jangan ada yang ditutup-tupi. Agar citra Polri tetap dipercaya rakyat.
Dengan pengenaan pasal 55 dan 56 KHUP pada Bharada E, nanti dalam persidangan akan digali JPU (jaksa penuntut umum) di pengadilan terkait siapa otak diantara pelakunya.
Harapan publik jangan ada dusta diantara kita. Semoga kasus ini berakhir happy ending. (*)