Mewaspadai Mahfud MD

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Jogjakarta 

Politisi senior M. Hatta Taliwang menulis Surat Terbuka untuk Menko Polhukam Mahfud MD atas sikap dan gebrakannya alhir-akhir ini. 

Ada tiga Point yang disampaikan Hatta Taliwang dalam surat itu antara lain: pertama: masalah 349 T itu termasuk korupsi atau tidak? Kedua: kalau korupsi, maka tentu harus segera dilakukan penindakan oleh Kepolisian/Kejaksaan yang di bawah koordinasi Menkopolhukam. Ketiga:  mengapa justru wacana UU Perampasan Aaet yang digembar-gemborkan, sehingga inti masalah 349 T bergeser.

UU Perampasan Aset soal tersendiri, dan butuh waktu panjang untuk membahasnya. 

Tapi yang penting tindakan nyata secara hukum atas isu 349 T itu yang utama untuk menyelamatkan uang yang mungkin dikorupsi dari negara/pajak rakyat.

Sekali lagi Prof Mahfud, tindakan lanjut secara hukum, itu yang utama.

Siapa yang tahu surat ini sampai atau tidak sampai ke alamat yang dituju.

Jikalau sampai kepada yang bersangkutan, surat ini boleh jadi dibaca, dan bisa jadi tidak dibaca.

Jikalau surat ini dibaca, boleh jadi yang bersangkutan bereaksi atau tidak bereaksi.

Jikalau yang bersangkutan bereaksi, orang tidak tahu, reaksinya positif atau negatif. 

Jikalau reaksinya negatif, maka surat ini boleh jadi selesai. Tetapi boleh jadi berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan balik kepada penulisnya.

Harapannya, surat seseorang yang peduli dengan nasib bangsa ini direspons dengan saksama oleh Menkopolhukam yang cendekia.

Agus Wahid, analis Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia menulis, luar biasa keberanian Machfud MD membongkar persoalan transaksi keuangan senilai Rp 347 trilyun. Publik pun terpukau ketika Menko Polhukam itu berdebat di Komisi III DPR RI terkait ancaman pidana akibat membuka transaksi keuangan yang tidak boleh keluar dari pejabat PPATK. 

Kita perlu menilai Mahfud MD. Pertama, keberaniannya dalam perspektif penegakan hukum harus diacungi jempol. Namun, mengapa baru kali ini dia bersuara lantang? Mengapa angka transaksi yang mencurigakan itu terhitung sejak 2009? 

Kedua, posisi Mahfud MD tak terpisah dari istana. Apa pun manuver dari anasir rezim sulit dipisahkan dari nuansa politik. Keberanian Mahfud MD merupakan instruksi istana untuk bicara lantang atas persoalan potensi pidana pencucian uang itu. 

Ketiga, Mahfud MD menjalankan fabrikasi informasi tentang pemerintahan yang committed to penegakan hukum. Bersih dari korupsi, tak kenal diskriminasi, meski melabrak koleganya sesama anggota kabinet. 

Keempat, melalui aksi bongkar-bongkar ala Mahfud MD, muncul spekulasi: istana sedang mempersiapkan Mahfud MD sebagai kandidat alternatif pengganti Ganjar Pranowo. 

Istana hanya memikirkan satu: pasangan yang didorongnya menang, dan arahnya meminta balas budi politik, jaminan keselamatan diri dan keluarganya, sera menitipkan kedua puteranya untuk meniti karir politik lebih jauh.

Sisi lain, Mahfud MD digiring untuk bersanding dengan Anies. Mahfud MD akan menjadi bemper untuk menghadang penegakan hukum terhadap segudang kasus malpraktik kebijakan yang dilakukan Jokowi dan kedua anaknya, serta kepetingan para oligarki. Megaproyek ibukota Nusantara dan megapoyek China lainnya relatif aman. 

Di zaman Menko Polhukam Mahfud MD inilah keluar Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Mungkinkah Mahfud tidak tahu proses pembuatan Keppres itu? Inilah problem integritas Mahfud MD. 

Publik perlu ingat pernyataan Mahfud MD di siaran ILC, “Pemerintah, kalau sudah tidak mendapat kepercayaan rakyat, ya mundur. Ga perlu nunggu proses politik hukumnya.” Apakah gelombang reaksi publik saat ini tidak mencerminkan public distrust? Tak sedikit pun keluar dari mulutnya pernyataan Presiden Jokowi sebaiknya mundur. 

Totalitas rekam jejak Mahfud yang kurang elok bisa menjadi faktor kontraproduktif bagi kinerja Anies ke depan. Jangan sampai daya juang Anies yang sungguh-sungguh siap mewujudkan perubahan untuk negeri ini justru terhadang oleh wapres yang tak seprinsip. 

Ahmad Daryoko pun menulis, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam sesuai Perpres No 6/2012 bikinan SBY adalah sebagai Ketua Komite TPPU. Sebagai Ketua Komite, salah satu tupoksinya adalah membina Tim/Komite TPPU tersebut. Mengapa tiba-tiba melakukan tindakan represif langsung membabat Timnya? Ini tanda tanya besar! Setiap Ketua Tim memiliki kesempatan besar untuk membunuh timnya dengan motif apa pun! 

Semoga Mahfud MD segera bertindak! (*)

1004

Related Post