Misteri Ahok: Bakal Jadi Pejabat BUMN untuk Balas Dendam?
Oleh Mochamad Toha
Jakarta, FNN - Ahok Effect! Itulah yang terjadi sekarang ini. Terjadi reaksi penolakan atas rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang akan menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama di BUMN.
Kabar santer, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan ditempatkan di PT Pertamina (Persero). Reaksi keras langsung datang dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang terang-terangan menolak rencana Menteri Erick ini.
Serikat Pekerja Tolak Ahok Pimpin Pertamina: PEMBERANG DATANG - KITA PERANG!! Begitu salah satu bunyi spanduk penolakan atas Ahok oleh FSPPB itu. “Benar (menolak),” tegas Presiden FSPPB Arie Gumilar, mengutip Liputan6.com, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, Ahok telah bertemu dengan Erick Thohir dan berbicara mengenai kemungkinan Ahok masuk ke salah satu BUMN. FSPPB menolak rencana penunjukan Ahok masuk dalam jajaran pejabat Pertamina, baik untuk posisi direksi ataupun komisaris.
Arie mengungkapkan, aksi penolakan yang dilakukan serikat pekerja yang tergabung dalam FSPPB didasari karena Ahok yang memiliki cacat persyaratan materiil. Menurutnya, Ahok cacat persyaratan materiil. “Kader internal Pertamina juga banyak yang cakap,” tuturnya.
Hingga hari ini belum jelas betul posisi Ahok apakah Komisaris Utama atau Direktur Utama Pertamina. Ada yang berspekulasi di BUMN Inalum yang melakukan divestasi 51 % saham PT Freeport. Lalu Inalum menawarkan kepemilikan saham ke RRC.
Pemerhati Politik M. Rizal Fadillah menyebut, jika kemudian Ahok menjabat di Pertamina, maka ia akan berminyak minyak. Semakin berminyak dan licin. Reaksi pun muncul. Yang menyorot “ketidakbersihan” Ahok meradang.
Ahok diduga korupsi di banyak proyek mulai dari RS Sumber Waras, bus Transjakarta asal China, hingga reklamasi. Buku Marwan Batubara cukup mengurai hal dugaan korupsi Ahok. Kesimpulannya dengan track record buruk soal korupsi tak pantas Ahok memegang jabatan penting BUMN.
Petinggi alumni 212 juga teriak atas “ketidaksucian” Ahok yang “alumni Lapas” untuk kasus penodaan agama. Tidak layak Ahok yang telah menyakiti umat Islam diberi jabatan strategis. Ahok akan jadi sasaran aksi baru umat.
Reuni 212 yang selalu berulang akan menemukan isu “lama” soal Ahok ini. Gelindingan bisa saja membesar dan memfokus. Dan, ini akan mengarah ke Presiden Joko Widodo yang telah memberi kepercayaan pada Ahok.
Tentu dengan dua isu besar yang disandang Ahok, yaitu korupsi dan penista agama. Untuk jangka pendek, Ahok akan tetap sebagai “masalah”. Kita teringat ucapan KH Ma’ruf Amin dalam video tentang Ahok yang kini viral.
Bahwa Ahok adalah sumber konflik. Nah, Ahok belum steril saat ini, masih sensitif jika dipromosikan pada jabatan jabatan penting. Haruskah Presiden Jokowi memaksakan Ahok untuk memegang jabatan penting di BUMN?
Memang sudah bisa dipastikan, masuknya Ahok sebagai calon bos salah satu BUMN adalah hasil rekomendasi dari Presiden Jokowi. Begitu ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, ditemui di kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).
“Yang pasti setiap posisi yang vital untuk BUMN kita harus koordinasi dengan Pak Jokowi. Tidak mungkin enggak karena BUMN yang mempengaruhi banyak menyangkut kehidupan pasti kita konsultasi dengan Pak Jokowi,” ujar Arya.
Diakuinya, banyak yang mengapresiasi langkah pemerintah menarik Ahok masuk menjadi bos BUMN. Karena Ahok dinilai sosok yang tegas, meski pernah tersandung kasus hukum dan dipenjara.
“Harapan kita memang Pak Ahok bisa bergabung bersama kita di salah satu BUMN, jadi kita memang mengharapkan Pak Ahok bersedia juga untuk bergabung di salah satu BUMN kita,” tambah Arya.
Namun Arya belum bisa memastikan BUMN mana yang akan ditempati oleh Ahok. Yang pasti BUMN tersebut adalah BUMN yang sifatnya strategis, dalam arti berperan penting dalam perekonomian dan kenegaraan.
Penunjukan Ahok sebagai bos BUMN ini, ujar Arya, pastinya akan melalui proses di Tim Penilai Akhir (TPA). Sehingga, ini belum berakhir. Artinya, Ahok bisa masuk atau gagal, masih tergantung dari TPA, kecuali dia “sakti”.
Apalagi, kalau sudah ada “rekom” dari Presiden Jokowi, itu jelas “harga mati”, sulit ditolak! Pertanyaannya, “mengapa harus Ahok?” Sudah tidak adakah di seluruh Indonesia ini sosok pejabat yang lebih bersih dan lebih cerdas dari Ahok?
Balas Dendam Ahok?
Semangatnya Ahok untuk menerima “tawaran” jabatan dari Menteri Erick Thohir menduduki posisi Direksi atau Komisaris di sebuah BUMN tersebut justru akan memicu kontroversi di kalangan umat Islam yang pernah “disakiti” Ahok.
Bahkan, saat Ahok berhasil “lolos” dari sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan dia ketika menjabat Wakil Gubernur maupun Gubernur DKI Jakarta pun nyaris tidak tersentuh hukum sama sekali, kecuali terkait penistaan agama (Islam).
Hingga membuat Ketua MUI KH Ma’ruf Amin geram dan mengeluarkan fatwa MUI terkait penistaan agama yang ditujukan kepada Ahok. Setelah dilakukan demo besar-besaran melalui Gerakan Nasional Penyelamat Fatwa MUI, Ahok akhirnya diadili.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Ahok bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Ahok keluar dari Rutan Mako Brimob setelah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.
Mengenai hal ini, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan bahwa sebaiknya kasus hukum dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok diselesaikan terlebih dulu. Karena track record dalam menentukan pemimpin BUMN harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan menjadi preseden buruk, karena kondisi BUMN yang sudah banyak terpuruk karena fraud. PT Jiwasraya yang diam-diam, sudah defisit puluhan T (triliun),” kata Marzuki lewat Twitternya, dikutip Rabu, 13 November 2019.
Dilansir VIVA, Kamis (14/11/2019 | 06:00 WIB), menurut Marzuki, hal tersebut berdasarkan temuan BPK RI. Tapi, kasus ini masih menggantung dan belum diselesaikan. Selama belum diselesaikan, maka kasus itu tidak selesai.
“Ini enggak baik, seolah ada diskriminasi. Dulu di PTSB hanya Rp 94 juta antar BUMN, kasusnya dijadikan kasus pidana. Itu temuan BPK yang bisa diselesaikan karena sama-sama BUMN,” ujarnya.
Ia mengatakan, temuan BPK itu persoalan legal, maka apa pun wajib diselesaikan temuan itu. Menurut Marzuki, harusnya tidak perlu takut apabila tidak bersalah. Sebab, ini temuan BPK dan kerugian negaranya jelas.
“Selama belum diselesaikan, maka kasus itu tidak selesai. BPK itu lembaga, temuannya masih nyangkut di Pemprov DKI, itu harus diselesaikan. Apapun wajib diselesaikan, kalau tidak bersalah gak usah takut dan gak usah baper,” ungkap Marzuki.
“BTP itu teman saya, satu daerah, maju gubernur juga karena motivasi dari cerita saya,” lanjutnya.
Jika Menteri Erick Thohir tetap ngotot ingin menempatkan Ahok menjadi pimpinan di salah satu BUMN, sebaiknya Ahok ditugaskan untuk benahi BUMN dengan masalah utang yang hingga Desember 2918 terbilang cukup tinggi.
Seperti diungkap Dewan Pembina Gapasda dan Iperindo, Bambang Haryo Soekartono, saat berbincang dengan awak media, Rabu (23/10/2019) mengungkapkan, sebelum mewujudkan permintaan Presiden Jokowi soal rencana ekspansi ke luar negeri.
Salah satu masalah yang membuat BUMN Indonesia sulit untuk melakukan ekspansi karena terbebani oleh utang. Hingga Desember 2018 lalu, setidaknya ada 10 BUMN dengan utang terbesar, antara lain BRI menanggung utang Rp 1.008 triliun;
Bank Mandiri utang Rp 997 triliun, BNI utang Rp 660 triliun, PLN utang Rp 543 triliun, Pertamina utang Rp 522 triliun, BTN utang Rp 249 triliun, Taspen utang Rp 222 triliun, Waskita Karya utang Rp 102 triliun;
Telekomunikasi Indonesia utang Rp 99 triliun, dan Pupuk Indonesia utang Rp 76 triliun. Rasio utang perusahaan rata-rata sudah di atas separuh aset yang dimiliki masing-masing perusahaan pelat merah tersebut.
Bahkan ada yang rasionya sudah mendekati aset yang dimiliki, seperti BRI dengan aset Rp 1.179 triliun. Artinya, dengan utang yang ditanggung berbanding aset dimiliki, perusahaan bisa dipailitkan.
“Bisa dikatakan 10 BUMN ini terancam bangkut. Sebab kalau asetnya dijual semua habis untuk membayar utang,” ujarnya.
***
Penulis wartawan senior.