Misteri Black Box dan Krisis Legitimasi Jokowi

by TB.Massa Djafar

Jakarta FNN - Jumat (23/10). Ketuk palu DPR mensahkan Omnibus law, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja 5 oktober 2020, telah menimbulkan berbagai reaksi dikalangan publik. Ditambah, aksi walk out Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera dari sidang DPR. Kedua fraksi tersebut, menolak pengesahan RUU Cipta kerja. Dengan alasan, subtansinya merugikan rakyat dan belum memegang draft RUU Ciptaker.

Komnas HAM menilai UU Cipta kerja janggal, adanya penambahan jumlah 130 halaman. Disinyalir, kemungkinan masuknya pasal seludupan. Keterangan dari Sekretaris Jenderal DPR RI, draft final berjumlah 1.035 halaman. Padahal draft rapat paripurna 5 Oktober hanya 905 halaman. Bahkan, terakhir ada 5 versi draft yang beredar. Simpang iur seputar draft UU Cipta kerja, hingga menimbulkan berbagai persepsi dan kesimpulan berbeda beda.

Pendirian buruh misalnya, sejak draft awal (proses input) akan dibawa ke DPR mereka sudah menolak. Hingga aksi turun kejalan, menolak untuk disahkan menjadi UUD Cipta kerja yang sudah menjadi (proses output), keputusan DPR. Gelombang penolakan keputusan DPR tidak hanya dari kelompok buruh, juga dari berbagai elemen masyarakat dan bersifat nasional.

Misteri Black Box

Yang menarik, selain reaksi keras kaum buruh, fokus perhatian publik pada misteri perubahan draft asli RUU Cipta Kerja. Menurut versi pemerintah, dalam pidato Presiden Jokowi, ia meyakinkan kepada buruh dan publik agar tidak terpengaruh hoax. Bahwa RUU Omnibuslaw justru membela kaum buruh dan nasib kelompok Usahan Mikro dan Menegah (UMKM). Sedangkan pihak kontra pemerintah, misalnya F.Demokrat dan F.PKS, maupun kalangan pengamat, mempertanyakan mana draft versi pemerintah.

Kejanggalan terdapat pada subtansi dan seputar prosedur pengesahan RUU Omni Buslaw terkesan tidak transparan. Seperti ada yang disembunyikan. Ada dugaan, terjadi perubahan atau perbaikan pasal-pasal krusial berpotensi pelanggaran HAM, merugikan buruh dan mengutungkan pada oligharki. Melihat fakta-fakta tersebut, kecurigaan publik tentu bukan tanpa alasan.

Kontroversi dalam proses pengambilan keputusan, penyeludupan pasal atau tukar guling pasal ditenggarai kerap terjadi di DPR. Sebuah proses politik tak terhindarkan, sebagai arena pertarungan berbagai kelompok kepentingan. Yang bisa mengubah dan menetukan keputusan final (output). Dinamika tersebut, dalam istilah seorang ahli ilmu politik, David Easton, menamakan kotak hitam (Black Box) penuh misterius. Dan membuka ruang, dimana

proses input (within input) jadi tunggangan kepentingan. Sehingga ia menentukan output / keputusan final tidak sesuai atau bahkan bertolak belakang dengan input atau aspirasi publik.

Fenomena black box tak terhindarkan dalam proses output, pada sistem politik sedemokratis apapun. Ia penuh misteri, kontradiktif bahkan antagonis dengan kadar yang berbeda beda dan dampak politis yang ditimbulkan. Pengakuan dua Fraksi yang menolak RUU Cipta kerja, memberi isyarat, misteri kotak hitam itu (black box). Sehingga pro kontra antara pemerintah dan masyarakat sipil semakin tajam dan memanas. Dalam waktu bersamaan, gelombang protes keras terhadap UU cilaka inipun semakin meluas.

Pemerintah terus dibombardir pertanyaan kritis dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Pemerintah semakin terpojok, tidak mampu meyakinkan protes publik. Terus mempertanyakan, mana naskah asli RUU Cipta kerja maupun dalam bentuk yang sudah disahkan ?

Antara Shadow State dan Oligharki.

Misteri black box dalam kadar ekstrim tidak berdiri sendiri. Ia sangat dipengaruhi oleh sistem kekuasaan, relasi aktor yang bekerja dalam sistem politik suatu negara. Terutama pada negara-negara non demokratik (autotaritarian). Pertanyaan kunci untuk mengindentifikasi masalah, adalah struktur politik kekuasaan dan kelompok kepentingan mana yang dominan “mendikte” atau memanipulasi proses pengambilan keputusan.

Pendekatan dan analisis sistem demokratis kurang signifikan dalam menjelaskan realitas politik. Peran dan fungsi struktur politik formal tidak sebagaimana tertulis dalam text book. Memuat prinsip demokrasi ideal, normatif. Termasuk peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi yang terkoptasi kekuasaan. Shadow State salah satu pendekatan atau konsep teoritis alternatif untuk membongkar distorsi dan deviasi proses politik. Atau konsep serupa apa yang disebut Oligharki.

Kedua konsep tersebut, menggambarkan dimana para elit atau kelompok pengambil keputusan merupakan aktor negara. Seperti Birokrat, Pejabat Negara, dan Pemilik Modal sebagai kekuatan politik (olihgarki atau shadow state) yang punya kepentingan sendiri mengatasnamakan kepentingan negara. Output keputusan politik strategis tersirat didalamnya kepentingan (vested interest) ekonomi politik aktor shadow state atau oligharki menabrak kepentingan publik bahkan merugikan kepentingan negara.

Model kepolitikan demikian, hanya bisa eksis pada sistem authoritarian. Sementara kekuatan masyarakat sipil tidak efektif karena dihadang kekuatan politik formal sepeti partai politik atau parlemen yang sudah terkoptasi oleh shadow state atau oligharki. Realitas politik demikian ada riwayatnya. Sudah rahasia umum, politik pengaruh melalui instrumen politik uang ikut mempengaruhi kontestasi dan hasil pemilu mulai dari pilpres, pilkada, pileg.

Kehadariran oligharki pasca reformasi menjadi power full dalam kacah ekonomi politik. Liberalisasi politik dan demokrasi berubah sebagai sarana transaksional dan pertukaran nilai. Yaitu, antara pemegang kekuasaan dan pemodal dalam membangun konspiratif dalam sistem kekuasaan. Alokasi proyek pembangunan, alokasi anggaran, pemberian monopoli penguasaan sumber daya alam, tambang mineral dan batubara. Konsensi lahan, dan impor dan ekspor komoditas. Ditambah, proyek-proyek investasi modal asing berkoloborasi dan terkoneksi jaringan bisnis para oligharki.

Dengan demikian, sukar dielakkan ciri-ciri kedua model kepolitikan tersebut semakin menguat di era pemerintahan Jokowi. Kebebasan pers dalam kendali kekuasaan, kelompok oposisi atau tokoh-tokoh politik kritis begitu mudah dijerat hukum pasal ITE. Sebagian para akademisi, peneliti, praktisi menilai, produk perundang-undangan seperti, UU KPK, UU Minerba, Perpu Covid, mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Ditambah, RUU Haluan Ideologi Pancasila yang dianggap oleh umat islam betentangan dengan islam dan Pancasila itu sendiri.

Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan itu, ikut menyuburkan resistensi terhadap pemerintahan Jokowi. Bahkan menurut pendapat Gatot Nurmantio, UU Cipta kerja menimbulkan kegaduhan politik. Dari pandangan masyarakat sipil menilai, sebagian subtansi UU Ciptaker lebih menguntungkan para oligharki dan merugikan kepentigan rakyat. Mengingat setidaknya ada 262 anggota DPR berasal dari pebisnis. Dan sekelompok kecil diantaranya jadi tim Satgas dan Panja Omnibus law. Tentu, peran para aktor tersebut, ada dalam pusaran konflik kepentingan industri tambang dan energy sebagai proses (within input), misteri black box pengambilan keputusan.

Para ahli ilmu politik, berpendapat bahwa model kepolitikan shadow state atau oligharki sebagai suatu gejala destruktif dalam proses pembangunan politik. Karena telah membajak, bahkan dapat menghancurkan sistem demokrasi. Akibat paling tragis, menyandra kekuasaan presiden yang semestinya berpihak pada kepentingan rakyat. Konstalasi seperti ini justru mereproduksi polical decay, semakin memperburuk legitimasi Jokowi semenjak awal sudah dipersoalkan oleh sebagian publik.

Oleh karenannya, krisis politik akan terus menghantui Indonesia. Mengingat problem ketimpangan sosial ekonomi, perkembangan ekonomi memburuk, pengangguran, kemiskinan, korupsi. Diperparah keadaan sebelumnya, yaitu pelemahan KPK dan MK sebagai lembaga banding penyelesaian konflik konstitusi tak memiliki gigi. Penurunan indeks demokrasi dan indeks persepsi korupsi, dampak pandemik covid 19 dan diambang resisi ekonomi. Persekusi dan diskrimiasi hukum terhadap para ulama, penanganan demo belakangan ini sangat represif. Justru, semakin memperkuat solidaritas masyarakat sipil dan perlawanan terhadap pemerintah Jokowi.

Sementara, dinamika sosial, kemerosotan ekonomi dan pragmentasi sosial politik begitu tajam memberikan efek langsung pada penurunan kapasitas pemerintah. Sehingga akumulasi masalah pelbagai masalah menjadi perkerjaan tambahan dan beban politik. Sementara kemampuan pemerintah Jokowi dalam menyelesaikan masalah dan legitimasi semakin merosot.

Pertanyaannya, apakah pemerintah Jokowi masih mampu menyelesaikan berbagai persoalan pelik seiring dengan krisis politik dan ekonomi yang berlangsung ? Yaitu bagaimana mencari jalan keluar. Misalnya segera membatalkan UU Cipta kerja, bebaskan tahanan politik yang dijerat dengan pasal karet. Menghentikan cara-cara tak lazim dalam mengelola konflik politik. Termasuk peran buzzer yang justru memperkeruh iklim politik. Tidak mengeluarkan kebijakan atau pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan politik. Mencopot pejabat negara atau aparat keamanan yang ditenggarai menghasilkan kegaduhan politik. Membuka ruang akomodasi politik, memaksimalkan fungsi reperesentasi politik.

Jika jalan perbaikan tak berhasil, maka semakin mempercepat krisis politik dan delegitimasi Jokowi, seiring semakin derasnya tuntutan rakyat, mendesak Jokowi mundur dari jabatan presiden.

Penulis adalah Akademisi dan Aktivis Politik

328

Related Post