MK Putuskan Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, Calon Kepala Daerah yang Didukung Partai Gelora Lanjut
Jakarta | FNN - Mahkamah Konstitusi pagi hari ini, 5 februari 2025 telah melakukan sidang pembacaan putusan dismissal sebanyak 49 perkara. Dari 49 perkara sebanyak 7 perkara dinyatakan lanjut pada pemeriksaan alat bukti dan 42 perkara dinyatakan ditolak.
Hal ini terungkap saat Hakim Mahkamah Konstitusi Membaca Putusan Sengketa Pilkada di sidang pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada, Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama. Sebanyak, 42 perkara telah diputus dan 7 perkara lanjut pembuktian.
"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.
Hakim Arief Hidayat menyebutkan diantara perkara yang lanjut adalah Perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Adapun Peniel Waker dan Saulimus Murib merupakan Pemohon Perkara nomor 283 yang diusung Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Perindo, Ummat, PSI, dan PPP yang dinyatakan lanjut ke tahap persidangan pemeriksaan bukti.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon. Ahmad Hafiz mengatakan dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan KPU Puncak dalam proses penetapan Hasil Rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih.
"Iya. KPU Puncak telah lakukan kesalahan fatal dalam SK KPU nomor 85 tentang rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati, makanya kami ajukan gugatan ke MK RI"ujar Hafiz
SK KPU Nomor 85 yang diberikan KPU kepada saksi pasangan calon bupati/wakil bupati Puncak yang didukung Partai Gelora ini diberikan setelah Pleno Rekapitulasi dan Penetapan pada tanggal 12 desember 2024 di Nabire.
Dalam persidangan pendahuluan diketahui Ahmad Hafiz selaku Kuasa Pemohon ada SK KPU Nomor 85 versi lain yang dikeluarkan KPU Puncak setelah dipertanyakan oleh Hakim Prof. Enny Nurbaningsih.
"Kami baru tahu ada SK KPU Nomor 85 versi terbaru dengan jumlah halaman 4 halaman dan ada perubahan pada diktum ketiganya setelah Hakim Prof. Enny pertanyakan kepada kami dalam sidang pendahuluan. Kami bertahan dengan SK KPU yang kami dapat dari KPU pada tanggal 12 desember di Nabire." terangnya.
Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait melakukan klarifikasi langsung kepada ketua KPU Puncak terkait Tanda Tangan pada SK KPU Nomor 85 yang dijadikan bukti oleh Pemohon.
"Apakah betul itu tanda tangan bapak sebagai ketua KPU?."tanya Enny
Adapun ketua KPU Puncak membenarkan itu tanda tangannya.
"Benar. Ini tanda tangan saya." Jawabnya.
Setelah melakukan klarifikasi atas tanda tangan ketua KPU langsung didalami oleh Hakim Enny. Dan persidangan dilanjutkan pada sidang mendengar putusan dismissal yang dilakukan pada tanggal 4 dan 5 februari 2025. (*)