MPR Tidak Paham Amandemen, Adendum atau Mengubah UUD 45

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih 

DALAM berbagai kesempatan Prof. Kaelan ( guru besar UGM ) yang telah melakukan penelitian 10 tahun terus menerus tentang perkembangan konstitusi di Indonesia,  mengingatkan kita semua bahwa  UUD 2002 , adalah produk dari 95 % telah mengubah pasal UUD 45 .

Jadi dalam proses penyusunan UUD 2002 itu bukanlah amandemen melainkan mengganti UUD 45.

Amandemen berasal dari kata bahasa latin "emendere" yang berarti membetulkan (to correct) atau memodifikasi (to modify) - (K.C. Wheare : 23). Jadi amandemen konstitusi adalah modifikasi dari ketentuan yang berlaku (Charlos Bernal : 493).

Dari konteks tekstual dari amandemen menyiratkan penambahan atau perubahan yang masih mencakup konstitusi asalnya atau konstitusi aslinya (Walter Murphy , 1992).

Dalam kajian hukum konstitusi ada dua prosedur perubahan UUD :

Pertama, perubahan yang telah diatur dalam suatu UUD itu sendiri atau dikenal dengan istilah "verfassung anderung". Kedua, perubahan melalui prosedur di luar ketentuan yang sudah diatur dalam UUD tersebut dikenal dengan istilah "verfassung wandelung".

Terkait dengan teknik perubahan konstitusi ada dua teknik:

Pertama, mengganti secara keseluruhan ( renew ). Kedua perubahan dengan melakukan penambahan atau yang dikenal dengan istilah "AMANDEMEN".

Jadi amandemen dalam suatu konstitusi lazimnya dilakukan perubahan atau penambahan suatu pasal atau beberapa pasal, kemudian dicantumkan pada UUD aslinya, kemudian sama sama diundangkan. Itulah yang kita kenal dengan "ADENDUM" (Corad Smith,1966. 14 ).

Kalau ada kejadian amandemen UUD 45 sampai 95 pasal diganti atau diubah menyangkut substansi pasal pasalnya, jelas itu bukan amandemen tetapi "mengganti atau mengubah".

Hal ini fakta yang bisa ditemukan pada dokumen MPR yang dikeluarkan Sekretariat Jendral MPR RI. tahun 2015. 

Semua telah terjadi bahwa UUD 45 bukan di amandemen atau ADENDUM tetapi diganti dengan UUD 2002, otomatis Pancasila juga menghilang dari UUD tersebut. 

Dampaknya negara berubah menjadi negara kapitalis dan terjadinya guncangan dalam tata kelola negara tanpa arah dan tujuan bahkan sedang menuju ke tepi jurang kehancurannya.***

331

Related Post