Namanya “Gerombolan Trisila dan Ekasila”

by M Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Selasa (30/06). Sempat kaget dengan ungkapan dan penjelasan Ustad Eddy Mulyadi. Kordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI membuat pernyataan yang viral di media sosial.

Setelah kaget, akhirnya jadi balik tersenyum juga. Ada predikat atau nama baru yang dilemparkannya Ustad Edy Mulyadi, yaitu "Gerombolan Trisila dan Ekasila". Tersenyum, karena bisa bisanya Ustad yang wartawan senior dari Portal Berita FNN.co.id ini berani dan tegas ini mengkristalisasi lawan umat Islam. Sekaligus lawan Pancasila itu sebagai gerombolan.

Cukup argumentatif klarifikasi atau penegasannya. Soal bakar bendera dinyatakan sebagai sebuah insiden, karena tidak ada dalam agenda yang direncanakan oleh peserta aksi demonstrasi. Bahkan tak tertutup kemungkinan dilakukan oleh penyusup yang sengaja membawa bendera PDIP.

Kalaun bendera PKI yang dibakar tidak masalah. Meskipun pembakaran bendera PKI juga juga tidak ada dalam agenda awal aski di depan DPR. Namun Ustad Edy Mulyadi menyatakan tak keberatan jika dibawa ke proses hukum. Nah, sebutan gerombolan Trisila dan Ekasila menarik, karena beberapa sebab.

Pertama, Trisila dan Ekasila bukanlah Pancasila. Jadi bisa merupakan ideologi tandingan terhadap Pancasila. Kita lima sila. Dia atau mereka hanya tiga sila saja. Dengan demikian, berjuang demi Trisila dan Ekasila untuk mengubah Pancasila. Mengubah Pancasila adalah makar terhadap ideologi.

Kedua, setiap perjuangan ideologi Trisila dan Ekasila agar di masa depan dapat diterima untuk menggantikan Pancasila merupakan tindak yang nyata-nyata kriminal. Diancam dengan KUHP Pasal 107. Sanksi pidananya tidak main-main. Pidana penjara selama dua puluh tahun.

Ketiga, Trisila dan Ekasila hanya tawaran Bung Karno seorang diri. Tidak menjadi kesimpulan kesepakatan dari para pendiri bang. Baik itu, di Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) maupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada dua lembaga yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia ini, ada Bung Karno di dalamnya.

Karenanya perjuangan Trisila dan Ekasila bukan merealisasikan semangat Bung Karno. Sebaliknya, justru mengkhianati Bung Karno sendiri. Sebab Bung Karno juga ikut menyepakati bahwa Ideologi Negara awalnya adalah Piagam Jakarta. Selanjutnya menjadi Pancasila tanggal 18 Agustus 1945.

Tidak mungkin Trisila dan Ekasila bisa diterima. Baik itu secara politik maupun hukum perjuangan ideologi Trisila dan Ekasila tersebut. Makanya menjadi sangat wajar jika upaya untuk mewujudkannya di negara Republik Indonesia menjadi bertentangan dengan konstitusi. Dapat saja dinyatakan sebagai perjuangan yang ilegal. Melanggar hukum, karena makar terhadap konstitusi.

Kelompok gerakan apapun baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, ataupun politik yang berjuang untuk Trisila dan Ekasila dengan semangat menggantikan Pancasila jelas-jelas merupakan gerombolan makar. Akhirnya dapat dimengerti mengapa Korlap aksi menyebutnya sebagai "Gerombolan Trisila dan Ekasila".

Memang RUU HIP menguak banyak hal. Ada ceritra seram, namun ada juga yang lucu. Di tengah keseraman ternyata ada kelucuan. Seramnya pasukan tegap siap gerak jalan. Lucunya jalannya mundur ke belakang. Mundur ke gorong-gorong Trisila dan Ekasila.

Pancasila berlaku untuk sekarang dan ke depan. Tentu Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan yang diperas-peras menjadi Trisila dan Ekasila itu. Pancasila bukan jeruk nipis yang bisa diperas.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

597

Related Post