Nasib Putri Candrawathi di Ujung Tanduk

Jakarta, FNN - Wartawan senior Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief mengatakan bahwa saat ini nasib Putri Candrawathi tengah berada di ujung tanduk. Selama ini statusnya sebagai korban ataupun saksi, namun kemungkinan besar statusnya dapat berubah menjadi seorang tersangka.

“Putri akan menyusul suaminya yang terlebih dahulu menjadi tersangka sebagai dalang aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” kata Hersubeno dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Minggu (14/8/22).

Pasalnya, kata Hersubeno, tindakan Putri Candrawathi yang melaporkan Brigadir Yoshua terkait dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata merupakan tindakan obstruction of justice  atau menghalang-halangi proses hukum. 

Menurutnya, dengan dihentikannya laporan pelecehan seksual tersebut membuat skenario Ferdy Sambo menjadi berantakan.

“Walaupun mereka ini telah mencoba mengubahnya, memodifikasi, yakni TKP-nya, tempat kejadian perkara. Bukan lagi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Apabila Inspektorat Khusus (Irsus) bisa membuktikan adanya tindakan obstruction of justice, maka Putri Candrawathi bisa dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Selain obstruction of justice, juga tidak tertutup kemungkinan bisa dikenakan pidana yang lebih berat, yakni terlibat dalam pembunuhan berencana seperti yang diterapkan kepada Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf," ucapnya.

 Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.

 Dengan adanya sidik jari Putri di TKP pembunuhan Brigadir Yoshua, maka istri Ferdy Sambo itu bisa dipastikan berada di lokasi dan mengetahui insiden itu.

“Pertanyaannya, kalau dia mengetahui, alih-alih melaporkan (pembunuhan), dia malah melaporkan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua,” pungkas Hersubeno Arief. (Lia)

305

Related Post