Negeri tanpa Pintu Darurat
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.
Rumah Pancasila dalam bulan ini mengkaji sistem ketatanegaraan setelah UUD 1945 diganti dengan UUD 2002.
Hasilnya ternyata kerusakannya luar biasa, bahkan akan terjadi kekosongan kekuasaan ketika sistem pemilu serentak dilaksanakan.
Bagaimana tidak terjadi kekosongan kekuasaan kalau Presiden ,DPR ,DPD demisioner untuk melaksanakan Pemilu.
Bagaimana kalau negara dalam keadaan darurat ketika pemilu tidak bisa diselesaikan terjadi keos apa kah presiden bisa berfungsi? Tentu tidak bisa sebab presiden sudah habis masa jabatannya? Atau mungkin Triumvirat yang biasa dilakukan didunia tetapi juga tidak bisa sebab kalau Presiden sudah habis masa kekuasaan nya maka semua kabinet nya juga selesai masa jabatannya.
Kecuali kalau Presiden dan Wakil Presiden berhalang tetap dikarenakan sesuatu atau meninggal tetapi kekuasaan kan belum berakhir maka triumvirat bisa dijalankan.
Membuat sistem bernegara para pendiri negara bangsa ini sudah dipikirkan secara holistik dan dari segala kemungkinan akan terjadi .
Baik secara philosophy groundslag ,secara sistem ,nilai-nilai budaya bangsa nya tidak berhenti disitu tetapi juga mempelajari sistem negara yang ada didunia ini dengan 76 rig untuk mengkaji dan mempelajari serta menguji sistem sendiri yang dipilih atau sistem MPR .
Dengan sistem MPR maka MPR tidak perna demisioner sebab MPR hanya 1/3 yang dipilih langsung lewat pemilu yaitu DPR sedang utusan utusan golongan dan utusan daerah tidak perna demisioner jadi kekuasaan dan kedaulatan rakyat tetap terjaga .Dan MPR jika keadaan darurat dan genting bisa mengeluarkan Tap MPR.
Misal mengangkat pejabat Presiden .untuk menjalankan tata negara.
Sekarang MPR tidak berfungsi sebab MPR bukan penjelmaan sekuruh rakyat Indonesia tetapi hanya satu golongan yaitu golongan partai politik.
Ketua Partai Megawati Soekarno Putri , Prabowo, Surya Paloh, Erlangga Hartarto, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR harus menunjukkan kenegarawannya dan berembug untuk menyelamatkan Negara Indonesia dengan kembali ke UUD 1945 dan Pancasila mengembalikan sistem MPR .lupakan pilpres sebab penyelamatan negara ini lebih penting dan silakan presiden dipilih lewat MPR dan DPR biarkan saja lewat pemilu.
Keadaan ini membutuhkan kesadaran sebagai negarawan untuk menyelamatkan Indonesia.
Kembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan menyusun GBHN.
Jika kita memang mencintai negeri ini maka butuh kenegarawanan parah tokoh untuk menyelamatkan Indonesia. (*)