PDIP, Maju Kena Mundur Kena
by Tony Rosyid
Jakarta FNN – Senin (29/06). Saat ini, memang tak mudah posisi yang dialami PDIP. Saat mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasil (RUU HIP), hampir semua fraksi mendukung. Hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak. Setelah Maklumat Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menolak RUU HIP, fraksi-fraksi itu balik badan. Meninggalkan PDIP sendirian.
Tak hanya sampai disitu. Karena dianggap menjadi inisiator RUU HIP, oleh banyak pihak PDIP dikecam telah berupaya mengusung komunisme. Melakukan makar terhadap Pancasila. Terutama ketika TAP MPRS No 25 Tahun 1966 ditolak mentah-mentah untuk menjadi konsiderannya. Justru yang muncul adalah Trisila dan Ekasila mirip visi dan misi PDIP.
PDIP coba menjelaskan, tetapi tak didengar. Tidak diguris oleh umat Islam. Ratusan kader PDIP turun jalan dan teriak, “kami PDIP, kami bukan PKI”. Ternyata teriakan tersebut tak ngaruh juga. Sejumlah langkah yang dianggap berbau ancaman dari PDIP, justru kenyataannya malah menambah gelombang massa yang makin besar. Siap melakukan perlawanan.
Bagi umat Islam “hidup mulia atau mati syahid”. Kalimat ini sudah keluar dari pimpinan MUI Pusat. Dalam Islam, ini mantra jihad yang dapat memengaruhi psikologi umat Islam untuk siaga mengambil segala risiko yang kemungkinan terjadi nantinya. PDIP perlu memahami dengan estrus mantra ini. Agar PDIP bisa bersikap dan bertindak lebih tepat dan bijak.
Tak mudah memang. Balas gertak dan demo itu kontraproduktif. Justru membangkitkan kemarahan umat Islam, yang selama ini merasa terdzalimi dan dipojokkan. RUU HIP telah menjadi momentum konsolidasi umat yang sangat efektif.
Sadar kalai lama didzalimi, umat Islam lalu mengadakan konsolidasi. Kondisi ini akan mematangkan situasi. Tidakkah ini jawaban terhadap teori dari Marx sendiri? Bapak dan sekaligus suhunya faham komunisme yang paling berpengaruh di dunia. Bagi PDIP, diam tak akan merubah apa-apa. Mundur dan batalkan RUU HIP, akan berdampak pada PDIP.
Pertama, PDIP kehilangan muka di mata publik. Partai pemenang pemilu dua kali, dengan jumlah kader jutaan dan sekaligus pengusung penguasa dua periode ini, harus berbesar hati untuk menerima tekanan dari pihak luar PDIP. Tentu saja ini psikologi politik yang tidak mengenakan.
Kedua, mengalah dan membatalkan RUU HIP. Itu berarti PDIP menerima proses pengusutan terhadap orang-orang yang terlibat dalam menginisiasi dan menyusun draft RUU HIP. Pengusutan adalah satu diantara tuntutan yang sangat kuat diajukan oleh MUI maupun Ormas-Ormas Islam.
Boleh jadi dalam pengusutan nanti, ada kader PDIP yang tersangkut namanya. Sementara itu, PDIP dikenal paling gigih melindungi para kader dalam menghadapi berbagai masalah hukum. Ingat kasus e-KTP yang dalam persidangan menyebut sejumlah nama kader PDIP, dan gagalnya penggeledahan KPK ke kantor partai kepala banteng ini. Faktor inilah yang mambuat soliditas dan militansi para kader PDIP sangat kuat. Selain PKS, tak ada kader partai politik yang lebih solid dan militan seperti PDIP.
Jika PDIP tetap melanjutkan pembahasan RUU HIP, dan melakukan perlawanan, maka situasi di negeri ini bisa menajdi nggak kondusif. Jika sampai terjadi, maka situasi ini tak hanya merugikan bangsa, tetapi bisa saja menjadi petaka. Boleh jadi, juga akan dirasakan oleh PDIP itu sendiri. Semuanya akan rugi. Menyesal kemudian tidak ada gunanya.
Jauh lebih bijak PDIP legowo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Sikap itu tak berarti PDIP telah kalah. Sebab kalah menang akan ditentukan pada pemilu, baik pilkada, pileg maupun pilpres. Kita akan lihat pilkada 2020 ini. Apakah calon-calon yang diusung PDIP terkena imbas RUU HIP?
Mari kita semua berkomitmen untuk serahkan pada proses hukum. Sebagai partai besar, PDIP mestinya mampu memberikan keteladanan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Biarlah pengusutan terhadap para oknum di balik RUU HIP berjalan sesuai hukum yang berlaku. Ada UU No 27 Tahun 1999 yang bisa menjadi dasar pijakan. Terutama pasal 107.
Toh di dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di persidangan belum tentu ada putusan bersalah. Tetap saat ini harus mengacu pada prinsip praduga tak bersalah. Begitu juga yang terkait dengan pembakar bendera PDIP. Jika memang ada pasal-pasal KUHP yang cukup kuat untuk mengusut, biarlah proses hukum yang akan berjalan.
Sebagai negara hukum, berikan kewenangan pihak yang berwajib untuk bekerja secara profesional dan independen. Jangan lagi ada intervensi politik kepada para penegak hukum. Sebab, ini justru akan jadi bumerang. Karena selama ini, kepercayaan umat kepada penegakan hukum sudah sangat rendah sekali. Kasus RUU HIP diharapkan mampu menjadi momentul untuk mengembalikan kepercayaan umat Islam terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa