Pekerja Tuntut Hak dengan Mogok Makan, Kondisinya Makin Lemah

Heriyanto mogok makan di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta

 

Jakarta, FNN - Aksi mogok makan yang dilakukan oleh Heriyanto warga Ciamis, Jawa Barat ini sudah berlangsung selama empat hari di depan kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jakarta. Heriyanto melakukan ini untuk meminta haknya sebagai pekerja berupa upah hingga jaminan kecelakaan kerja.

Sebelumnya Heriyanto sempat mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2007 pada saat dia bekerja di PT BHL (BUMI HUTANI LESTARI) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Heriyanto mengatakan sudah empat tahun bekerja sebagai pengairan untuk orang chemis / Semprot lahan untuk mematikan rumput, kemudian dialihkan ke bagian pengawasan alat berat.

Pada tanggal 2 Januari 2015, Heriyanto mengaku dirinya diperintahkan untuk lembur mengawasi alat berat yang di rental/sewa oleh PT BHL untuk perbaikan kebun dan jalan serta jembatan. 

Namun pada saat Heriyanto sedang mengecek pancang jembatan, dia mengalami kecelakaan kerja dan terjepit alat berat escavator yang sedang memutar, akibatnya dia mengalami tulang remuk dan retak pada punggung. 

“Setelah insiden kecelakaan kerja saya mengalami tindakan diskriminatif di antaranya adalah memaksa saya harus bekerja diluar dari pekerjaan semula. Saya harus bekerja menyapu dan membawa sampah dan dipaksa terus bekerja dimana kondisi kesehatan saya belum pulih,” katanya

Kini kondisi kesehatan Heriyanto makin memprihatinkan. “Karena pekerjaan berat yang diberikan kepada saya, kondisi kesehatan saya kembali memburuk,.” sambungnya

Kemudian tahun 2018 dalam kondisi kesehatan yang sedang menurun, Heriyanto diminta untuk menandatangani surat dan dijanjikan akan mendapatkan pesangon hingga uang penghargaan. 

Namun Heriyanto mengatakan hal itu tak kunjung didapatkan. Dia pun mengaku baru mengetahui surat tersebut berisi surat pengunduran diri.

“Bahwa pada tahun 2018 dalam kondisi kesehatan saya yang sedang menurun karena terjadi peradangan pada luka-luka saya, pada saat itu saya dipaksa untuk menandatangani sebuah surat dengan janji bila menandatangani surat tersebut, saya akan diberikan pesangon, uang penghargaan, uang jaminan kecelakaan kerja dan bersetatus pensiun dini, namun ternyata saya baru mengatahui bahwa surat itu adalah berisi surat pengunduran diri,” ungkap Heriyanto 

Atas kejadian tersebut, Heriyanto melakukan aksinya dan meminta kepada Kemenaker untuk memberikan sanksi ke perusahaan tempatnya bekerja. Serta meminta agar perusahaan memberikan hak-haknya sebagai karyawan.

Meminta Kementerian memberikan sanksi tegas atas tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum yang dilakukan kepada saya dan pekerja yang lain. 

Mendesak agar pihak PT BUMI HUTANI untuk segera memberikan hak-hak saya sebagai pekerja di antaranya adalah upah dan jaminan kecelakaan kerja dan lain-lain," ungkapnya (Lia)

561

Related Post