Pemerintah Kota Bandung Melakukan Kebohongan Publik?
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik
NGENES juga membaca keluhan atau lebih tepatnya jeritan hati seorang ibu yang dicurahkan melalui opini pemberitaan media Eppy Winaningsih sebagai muslimah perempuan Sunda. Ia merasa miris dengan diinjak-injaknya kewibawaan walikota Bandung. Demikian beliau memulai keluhannya terhadap masjid cagar budaya yang terletak di pusat kota Bandung Jalan Cihampelas No. 149 yang telah dihancurkan.
Barang-barang identitas sebagai bangunan cagar budaya dicuri/dijarah. Ketika wabah Covid sedang merajalela tahun 2020 -2021, kegiatan bisnis sedang terhenti. Keramaian berganti kesepian. Wabah endemic merajalela. Saat itulah tangan-tangan kotor melakukan penghancuran dan penjarahan bangunan cagar budaya. Kemudian dengan angkuhnya muncul bangunan baru 2 lantai. Bersalin rupa menjadi pusat gerai Indomaret nan mewah.
Cihampelas terkenal di seantero Indonesia setelah Braga. Jika tidak ke Braga dan Cihampelas, berarti belum ke Bandung. Cihampelas adalah pusat kunjungan wisata, dikenal dengan pusat fashion. Terutama tekstil berbahan jean. Dikunjungi oleh wisatawan daerah Jabar, wisatawan nusantara, bahkan mancanegara.
Konon dulu di samping Dago, Cihampelas adalah tempat tinggal bagi para pejabat penjajah Belanda. Seberang di bawahnya ada lembah, ada tempat pemandian. Banyak bangunan cagar budaya (Heritage Site) tersebar di daerah tersebut.
Sekarang pemandangan ke arah lembah sudah tertutup dengan bangunan pertokoan. Di seberang lembah ada Jl Taman Sari. Dulu sangat asri. Bangunan kampus legenda ITB terletak di situ. Bangunan kampus ITB di Taman Sari juga berupa Heritage Site.
Pertanyaannya ke mana Pemerintah Kota Bandung. Ibukota Jawa Barat sebagai pemerintah lokal yang harus menjaga dan memelihara kearifan lokal berupa cagar budaya. Ketika penghancuran dan penjarahan masjid cagar budaya Cihampelas berlangsung di depan mata. pelanggaran Perda dan Undang-undang Cagar Budaya secara brutal dilakukan oleh konglomerasi meminjam istilah Eppy Winaningsih.
Masyarakat mafhum, siapa di belakang konglomerasi adalah Indomarco “pemiliknya” salah satu Naga Sembilan. Apalagi bekerja sama dengan PT KAI (BUMN) maka klop. Menurut tulisan Eppy Winanningsih ada sebelas cagar budaya yang diincar, melalui kerjasama ala mafia tanah. Tiga bangunan cagar budaya telah dihancurkan termasuk masjid cagar budaya, masjid satu-satunya berada di sepanjang jalan Cihampelas.
Pemerintah kota Bandung setengah hati bertindak. Hanya melakukan “pemasangan stiker” bahwa bangunan gerai Indomaret tanpa izin. Seakan Pemkot Bandung secara administrasi telah bertindak. Tapi faktanya kegiatan gerai Indomaret tetap berlangsung.
Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah melakukan kebohongan publik. Padahal jika ditilik kewenangan Pemerintah Daerah menurut PP 06/2021 mutlak, dengan ketentuan tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan Indomaret Cihampelas/Indomarco secara total.
Bahkan Pemkot Bandung dapat menuntut secara pidana terhadap pihak yang telah melakukan penghancuran dan penjarahan barang identitas milik bangunan cagar budaya. Sesuai Perda dan UU tentang cagar budaya hukumannya juga berat dan berkekuatan hukum tetap tanpa bisa banding. Wajar jika sebagian masyarakat curiga. Bagai ujaran tua, "Pagar Makan Tanaman."
Alangkah indah pada tanah negara jalan Cihampelas 149 tersebut sebagai pengembangan heritage berdiri Islamic Center yang megah sebagai ciri masyarakat Sunda yang agamis. Turis atau pelancong di Cihampelas akan dapat menikmati wisatanya.
Belum terlambat bersegeralah Bapak Walikota bertindak. Masyarakat Kota Bandung bahkan Jawa Barat pasti sangat mendukung. Legacy menjadi amalan di dunia dan akhirat.
Bandung, 11 April 2023