Pemkab Bangkalan Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Mempercepat Perizinan

Bangkalan, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur berupaya mendorong pemulihan ekonomi akibat COVID-19 dengan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan perizinan usaha bagi kelompok usaha mikro.

Menurut Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bangkalan Jemmi Tria Sukmana di Bangkalan, Minggu, selain untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi, upaya itu juga sebagai langkah mendukung pelaksanaan Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020.

"Undang-undang ini merubah secara radikal perizinan berusaha. Perizinan berusaha diberikan secara mudah dan online melalui Online Submission Sistem (OSS) Berbasis Resiko," kata Sukmana.

Tujuannya menumbuhkan investasi sebesar-sebesarnya di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berusaha sehingga mempercepat pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan tersebut, guna mendorong para pelaku usaha mikro di Kabupaten Bangkalan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Ada 50 pelaku usaha mikro yang kami undang untuk mengikuti sosialisasi tentang kemudahan izin usaha tersebut, dan mereka mendapatkan arahan tentang kebijakan penanaman modal untuk kemudahan, serta kemudahan mendapatkan izin berusaha," katanya.

Dalam ketentuan terbaru itu, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan dan izin lingkungan.

"Pelaku usaha dari sektor mikro sampai besar bisa mendaftar lewat telepon seluler untuk mendapatkan NIB, karena secara online dan syaratnya hanya NIK, nomor telepon seluler pelaku usaha, serta surat elektronik," katanya.

Kegiatan ini juga mensosialisasikan kebijakan penanaman modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM.

Selain itu investasi besar yang masuk ke Bangkalan berkewajibanmenggandeng usaha mikro kecil yang ada di Bangkalan dalam format kemitraan.

Jemmi Tria Sukmana menuturkan, kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Bangkalan akhir-akhir ini memburuk, akibat COVID-19 dan banyak pelaku usaha yang gulung tikar, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi di wilayah itu.

"Kemudahan mendapatkan izin berusaha ini, juga sebagai salah satu upaya dari berbagai program yang dicanangkan," katanya.

Selain kemudahan di bidang perizinan usaha, upaya lain yang dicanangkan pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 berupa bantuan modal.

"Ada 4.000 lebih pelaku usaha mikro di kabupaten ini yang menerima bantuan modal usaha, dan pencairannya langsung ke rekening masing-masing pelaku usaha," katanya. (mth)

316

Related Post