Penasihat Hukum Edy Mulyadi Tolak Saksi Ahli dari Jaksa

Herman Kadir dan Edy Mulyadi

Jakarta, FNN – Sidang perkara ‘jin buang anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi terus bergilir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/22). Pagi tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli. Namun, saksi tersebut sempat ditolak penasihat hukum terdakwa. Kenapa?

Seorang pegawai Mabes Polri Muhammad Asep Saputra dihadirkan oleh JPU untuk menjadi ahli digital forensik kasus ‘jin buang anak’.

Dalam persidangan, saksi ahli menjelaskan tahapan pengambilan data digital milik Edy  sebagaimana diperintahkan oleh surat dari penyidik.

Namun, kehadiran saksi ahli tersebut ditolak tim penasihat hukum Edy Mulyadi dikarenakan ragu akan objektivitas saksi yang berasal dari internal Polri.

“Kami keberatan Yang Mulia. Saksi merupakan perwakilan dari dalam Polri bagaimanapun mereka satu internal, tentu kami meragukan keterangan saksi nanti,” kata Penasihat Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di ruangan sidang, Selasa (2/8/22).

Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar merespons penasihat hukum Edy Mulyadi. Menurutnya, tidak apa-apa kalau tim penasihat hukum keberatan dengan saksi, pihaknya akan catat, namun saksi akan tetap melanjutkan kesaksiannya terlebih dahulu dalam sidang ini, biarkan majelis yang menilai.

“Majelis bagaimanapun jangankan untuk meragukan keterangan ahli, tidak memakai keterang ahli pun bisa, itu sesuai KUHAP,” ujar hakim Adeng.

Setelah selesai persidangan, terdakwa Edy juga menanggapi terkait saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

“Saya sangat keberatan dihadirkan saksi ahli digital forensik bentukan Mabes Polri, karena selama enam bulan saya di dalam penjara, saya mengenal bagaimana polisi dari tingkat bawah sampai atas, saya juga tau bagaimana fungsi dari atasan ke bawahan, di polisi itu bawahan selalu tunduk kepada perintah atasan,” pungkas Edy. 

Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Jika terbukti bersalah secara sah and meyakinkan, Edy Mulyadi diancam hukuman penjara 10 tahun. (Lia)

343

Related Post