Pengacara Roy Suryo Sayangkan Jaksa Tidak Berikan Berkas Perkara Lengkap

Koordinator penasihat hukum Roy Suryo, Fitra Romadoni Nasution. (Foto: FNN/Istimewa).

Jakarta, FNN - Tim pengacara Roy Suryo sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada mereka.  Semestinya, berkas tersebut harus diberikan kepada penasihat hukum  pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Apalagi, persidangan pertama dijadwalkan pada Rabu, 12 September 2022.

Hal itu disampaikan koordinator Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, dalam siaran persnya yang diterima FNN, di Jakarta, Jum'at, 7 Oktober 2022.

Selain menyayangkan hal itu, ada tujuh poin linnya yang  disampaikan Nasution terkait kasus yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Kedua, kata Nasution, mengenai permintaan berkas perkara, sesuai prosedur hukum pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 30 September 2022, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada mereka. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sehingga ia menilai JPU tidak mau berkas perkaranya diuji oleh Tim Penasihat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga, untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap dua di kejaksaan, harus diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo. Hal itu agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap.

Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan, semestinya juga diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo. Hal itu dimaksudkan untuk menguji berkas perkara tersebut, apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga yang bersangkutan dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum.

Keempat,   klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online.  Hal itu sangat merugikan klien kami, karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu. 

"Oleh karena itu, kami selaku tim penasihat hukum, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline (tatap muka)terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo. Hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan klien kami," kata Nasution yang juga menjadi juru bicara keluarga Roy Suryo itu.

Kelima,  tim penasihat hukum tidak akan menanggapi dakwaan JPU  sebelum berkas perkara lengkap diberikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Keenam,  tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan serta Roy Suryo dihadapkan di muka Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh, kata Nasution, pihaknya berpandangan, Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum sebagai berikut:

Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban, menegaskan sebagai berikut:

Pasal 10:

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedelapan, tim penasihat hukum sangat menghormati dan menghargai persidangan yang akan dilangsungkan Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 di Ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka juga meminta aparat penegak hukum lainnya menghormati hak asasi dan hak hukum kliennya yang belum terpenuhi. (Anw).

381

Related Post