Penyalahguna Tabung Elpiji Bersubsidi di Jabodetabek Diungkap

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penyalahguna gas elpiji bersubsidi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022). (Sumber: ANTARA)
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi (3 kg) dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi tabung tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap dua orang berinisial FR dan JG, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.

"Penegakan hukum di dua lokasi di Bekasi Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu petang.

Pipit mengatakan bahwa penegakan hukum pertama di Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Kampung Cinyosong RT 04/RW 02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Lokasi kedua di Jalan Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dari lokasi penangkapan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan gas elpiji hasil penyuntikan kepada konsumen, serta buku catatan.

"Mereka melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan selang regulator," kata Pipit.

Selanjutnya, gas elpiji nonsubsidi yang telah diisi gas dari penyuntikan gas elpiji bersubsidi itu dijual dengan harga di bawah standar ke pasar kecil, seperti warung-warung.

Pelaku memanfaatkan disparitas harga tinggi antara gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi yang selisihnya mencapai Rp11 ribu untuk mencari keuntungan.

Penyidik masih mendalami berapa keuntungan yang sudah diperoleh kedua tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik juga terus mendalami keterangan dan melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa pengguna dari gas elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut. 

Menurut dia, penyidikan yang komprehensif dapat mengubah kebijakan subsidi yang sudah ada agar tepat sasaran.

“Yang jelas ini masih dalam pendalaman, kemarin baru penangkapan, dan hari ini lakukan pengembangan," ujarnya.

Dalam proses ini, pihaknya tetap melakukan pengembangan sampai kepada tujuan user-nya siapa. Hal ini diharapkan dapat pengaruhi kebijakan-kebijakan.

Kedua pelaku disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c tentang pelindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Sof/ANTARA)
260

Related Post