Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola Harus Taat Hukum
Jakarta, FNN - Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar menyatakan bahwa penyelenggaraan pertandingan sepak bola harus taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika tidak ingin terjadi lagi tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seluruh pertandingan sepak bola pada semua level di Indonesia harus mengikuti dan taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," kata Erman Umar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
DPP KAI mengingatkan semua pihak bahwa sepak bola merupakan olahraga paling populer di Indonesia dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, DPP KAI berharap agar pertandingan-pertandingan sepak bola harus tetap ada. Namun, keamanan dan ketertibannya perlu lebih ditingkatkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, DPP KAI menilai penegakan dan perlindungan hukum dalam dunia sepak bola Indonesia kini jelas makin penting. Oleh karena itu, perlu terus dikembangkan.
"Bukan saja tunduk pada statuta FIFA sebagai induk organisasi sepak bola dunia, melainkan juga harus seiring dengan mematuhi standar keamanan, ketertiban, dan penegakan hukumnya," ucap Erman Umar.
Dalam menghadapi kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, DPP KAI memandang bukan saatnya untuk saling menyalahkan satu dengan yang lainnya.
Kendati demikian, DPP KAI menegaskan bahwa tragedi ini perlu pengusutan sampai tuntas. Selain itu, para pelaku yang terbukti bersalah perlu segera ditindak sesuai dengan tingkat dan konteks kesalahannya masing-masing.
"Hal ini untuk memberi pelajaran agar semua pihak ke depan lebih berhati-hati dan bekerja lebih profesional," ujar Erman Umar.
Lebih lanjut DPP KAI menyatakan siap menyediakan advokat anggotanya untuk membantu penyelesaian maupun penegakan hukum jika ada para pihak dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan ada yang membutuhkannya.
"Sebagai organisasi advokat yang peduli terhadap masyarakatnya, KAI dalam hal ini memberikan bantuan dan pikiran hukum yang dibutuhkan masyarakat," tutur Erman Umar.
DPP KAI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas adanya dugaan daya tampung penonton yang melebihi kapasitas, bahkan menurut keterangan kapasitas stadion tersebut sebanyak 38.000 orang.
Ia juga memandang perlu audit terhadap penjualan tiket karena adanya dugaan penjualan tiket melebihi ketentuan sehingga penonton/orang yang hadir melebihi kapasitas 38.000 orang.
"Tindak tegas jika pihak kepolisian sudah mengantongi para suporter yang diduga sebagai perusuh dan provokator. Jangan sampai masalahnya berlarut-larut," kata Erman. (Ida/ANTARA)