Permasalahan Jiwasraya dan Industri Asuransi

By Andi Rahmat *

Jakarta, FNN - Diluar soal dugaan tindak pidana dalam praktek bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi Jiwasraya, kita sedang menyaksikan bayangan “mengancam” industri ini. Dengan total Asset per November 2019 senilai Rp 1. 346 triliun, industri ini dengan segala dinamikanya sedang mengalami tekanan perubahan yang signifikan. Bagaimana otoritas bertindak mengatasi persoalan yang dihadapi Jiwasraya, akan mempengaruhi landscape industri asuransi kita di masa datang.

Relaksasi kebijakan moneter global (Quantitative Easing), Tren Inverted Yield Curve (kurva yield obligasi jangka pendek lebih tinggi dari kurva yield obligasi jangka panjang ) menjadi masalah sendiri. Kondisi ditambah bayang- bayang resiko default hutang global yang tersembunyi, memberi pengaruh kuat dalam kinerja industri asuransi global. Belum lagi pilihan-pilihan instrumen investasi di dalam negeri yang sesuai dengan sifat asuransi yang masih terbatas, dan tidak ditopang pasar keuangan yang dalam.

Meski demikian, dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan industri asuransi di indonesia mencatat tren positif. Baik Asuransi Umum maupun Asuransi Jiwa. Pertumbuhan positif ini menjadi catatan tersendiri di tengah krisis yang menimpa Jiwasraya. Namun di tengah pertumbuhan yang positif itu, perubahan landscape perekonomian global dan domestik, juga meningkatkan kompetitif di industri ini.

Jiwasraya adalah cerminan betapa kompetitifnya industri ini sekarang. Upaya mengatasi mismatch antara kewajiban jangka pendek pada produk JS Protection Plan, yang dirilis tahun 2012. Sementara profile keuangan Jiwasraya berujung pada dalamnya perusahaan ini masuk limbo insolvabilitas.

Langkah ini dilakukan, sebagai upaya jangka pendek mengatasi krisis yang dimulai sejak 2004. Ingat, kendati semua upaya itu dilakukan dengan bantuan skema reasuransi, sebagai satu bantalan utama industri asuransi dalam menghadapi shock, tetap saja Jiwasraya tak keluar dari kesulitannya.

Jika otoritas hanya terkonsentrasi dalam penyelesaian isu kriminalitas, yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan kerugian negara, maka problem utama menjadi tidak tersentuh. Padahal masalah secara keseluruhan yang terkait dengan masa depan industri asuransi makin tidak terjamah.

Berangkat dari kasus Jiwasraya, maka dibutuhkan langkah penyelesaian yang lebih komprehensif dari otoritas terhadap problem industrinya. Ini sesuai dengan perintah undang-undang perasuransian. Ingat, bagi otoritas, khususnya pemerintah, masih ada masalah sama yang menggantung di Asuransi Bumiputera, yang juga memerlukan perhatian serius.

Sebagai mantan Ketua Panja RUU Perasuransian, yang menghasilkan UU No. 40 Tahun 2014, saya berharap ada upaya yang lebih luas dan sistematis. Otoritas agar mengatasi masalah ini dengan menata ulang industri asuransi kita. Dari sudut pandang ini, yang sedang dihadapi otoritas adalah kenyataan bahwa industri asuransi kita secara keseluruhan sedang mengalami tantangan yang sangat signifikan.

Dalah penyelesaian permasalan Jiwasraya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memiliki pilihan-pilihan yang sulit. UU No, 40 tentang Perasuransian, pasal 15 menempatkan posisi pemerintah sebagai pengendali Jiwasraya. Posisi sebagai pengendali ini, mengharuskan pemeritah memperkuat Risk Base Capital (RBC) Jiwasraya. Selain itu, juga memperkuat Dana Jaminan yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban yang jatuh tempo di Jiwasraya.

Sampai disini, muncul pertanyaan,seandainya Jiwasraya adalah perusahaan asuransi swasta, apakah perlakuan yang linient terhadap persoalan yang melilitnya akan sama? Pertanyaan ini terkait dengan bangunan industri asuransi secara luas. Jawabannya, akan berhubungan langsung dengan soal menjaga level of playing field otoritas terhadap industri secara keseluruhan.

Dalam skala yang lebih luas, tentu juga terkait dengan kemampuan otoritas memberi sinyal positif terhadap keampuhan dan keabsahan regulasi kita dalam mengelola sektor keuangan. Sayangnya, di tengah situasi sulit ini, suatu Lembaga Penjaminan Oolis (yang sepadan dengan Lembaga Penjaminan Simpanan untuk industri Perbankan) sampai sekarang belum juga dibentuk.

Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis itu diperintahkan oleh UU No. 40 tahun 2014. Sayangnya, sampai sekarang belum ada kabar beritanya. Saya dengar sudah ada upaya memasukkannya kedalam Program Legislasi Nasional di DPR. Saya kira, pemerintah dan DPR dapat menggunakan momentum ini untuk segera memprioritaskan pembahasan dan penyelesaian peraturan perundang-undangannya.

Terkait dengan semua itu, di meja Menteri Keuangan hanya ada dua pilihan penyelesaian. Sekali lagi, Posisi Menteri Keuangan dalam hal ini bukanlah regulator, melainkan sebagai pengendali. Tugas dan kewajibannya sudah diatur jelas di dalam Undang-Undang. Pilihan pertamanya adalah menghentikan kegiataan usaha Jiwasraya. Pilihan keduanya adalah melanjutkan kegiatan usaha Jiwasraya.

Pilihan pertama memiliki konsekuensi yang tidak mudah. Sebab sebelum meghentikan usahanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2014, Bab X pasal 42, kewajiban Jiwasraya mesti diselesaikan lebih dahulu. Tentu mengandung konsekuensi fiskal yang tidak kecil. Selain itu, akan menimbulkan dampak yang bisa saja berkonsekuensi contagion terhadap bangunan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Lagi-lagi, ini tentu saja memerlukan perhitungan yang cermat.

Pilihan kedua adalah tetap melanjutkan kegiatan usaha Jiwasraya. Yang artinya, Menteri Keuangan memenuhi kewajiban standarnya. Kewajiban itu untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan oleh Jiwasraya sebagai Asuransi Jiwa untuk dapat beroperasi secara normal dalam bingkai regulasi yang ada. Langkah ini juga mengandung konsekuensi fiskal yang tidak mudah.

Dalam pilihan-pilihan ini, juga terdapat kemungkinan bagi pengendali untuk menggunakan lembaga mediasi yang sudah diatur didalam undang-undang. Tujuannya untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi pemegang polis dalam mendapatkan manfaat asuransi. Dengan begitu, mungkin bisa ditemukan pola restrukturisasi yang dapat membantu Jiwasraya dalam memenuhi kewajibannya.

Saya menganjurkan Menteri Keuangan mengambil pilihan ini. Tentu dengan bersungguh- sungguh pula, memproses secara hukum pihak- pihak yang telah merugikan keuangan negara. Jika pilihan ini yang diambil, maka DPR harus dapat diyakinkan untuk mengambil posisi yang sama. Pilihan pertama dan pilihan kedua sama-sama mengandung konsekuensi fiskal.

Adapun regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) juga memiliki pekerjaan rumah yang tidak gampang. Apalagi sejak berada di bawah pengawasan Bapepam-LK, persoalan Jiwasraya sudah mengemuka dan terus berlangsung hingga berdirinya OJK.

Sejarah Jiwasraya sama tuanya dengan sejarah industri asuransi di Indonesia. Dimulai sejak tahun 1859 di masa kolonial Belanda, hingga dinasionalisasinya semua perusahaan asuransi jiwa milik Belanda di tahun 1957. Secara resmi menjadi perusahaan asuransi jiwa milik negara di tahun 1960, dan beroperasi hingga sekarang. Jiwasraya adalah pionir historis asuransi jiwa di Indonesia. Dapat dibayangkan betapa sulitnya regulator dalam menghadapi perusahaan asuransi yang sudah arkaik ini.

OJK dalam hemat saya seyogyanya memberi kesempatan kepada Pengendali (Menteri Keuangan) mencari solusi permasalah Jiwasraya. Dengan catatan menilik histori upaya penyelesain masalah Jiwasraya sejak 2004, toleransi yang linient oleh regulator pada hemat kami sudah lebih dari cukup.

Seperti yang sudah kami kemukan diawal. Industri asuransi sedang mengalami perubahan dan juga tekanan yang kuat. Laporan tren industri asuransi tahun 2018 yang dirilis oleh OECD menunjukkan beberapa tren umum yang dialami oleh industri asuransi.

Diantara tren peningkatan premi, eksposure investasi yang dominan adalah di obligasi. Selain itu, tren kerugian investasi (investment losses) dan besarnya gross kewajiban yang mesti dibayarkan. Eksposure masing-masing negara terhadap tren ini memang variatif.

Mc Kinsey dan Deloitte dalam rilisnya mengenai tren industry asuransi global, menunjukkan performa kinerja yang positif. Di kawasan Asia Pasifik, India dan China menjadi faktor utama dalam menggerakkan tren positif itu. Menurut laporan Mc Kinsey, sejak tahun 2010 hingga tahun 2017, pertumbuhan industri asuransi global rata-rata di atas 4% per tahun. Di tahun 2017 malahan tumbuh hingga 4.7 %.

Dengan tren yang positif itu, khususnya industri asurnasi jiwa, dalam menyelesaikan Jiwasraya, OJK dituntut untuk bisa menginsulasi dampaknya terhadap kinerja industri secara keseluruhan. Termasuk dalam menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap keamanan dan kemampuan industri asuransi dalam menjalankan bisnisnya.

Persoalan insolvensi yang dialami Jiwasraya, seyogyanya makin memperkuat penerapan market conduct policy di industri asuransi kita. Sebab menurut laporan Deloitte, ini sudah merupakan tren regulasi asuransi global. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan stress test yang memadai dalam menguji solvabilitas industri asuransi.

Pengawasan seperti ini diperlukan untuk memastikan bahwa kinerja industri betul-betul ditopang oleh profile bisnis yang kuat. Bukan disebabkan oleh tindak spekulatif jangka pendek yang membahayakan kesinambungan neraca bisnis asuransi dalam jangka panjang.

Sejak krisis tahun 1997-1998, kita juga sudah mengalami krisis-krisis sektoral dalam industri keuangan. Seperti krisis redemption besar-besaran reksadana di tahun 2006. Tekanan keuangan pada perbankan tidak sehat, yang tidak signifikan secara ukuran, yang berbuah bailout bank Century di tahun 2008-2009. Sekarang kita juga dihadapkan pada krisis yang dialami Jiwasraya. Semua krisis itu muncul, diantaranya disebabkan oleh komplasensi kebijakan kita sendiri.

OJK yang oleh undang-undang diberi kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan di sektor keuangan, khususnya industri asuransi, sudah waktunya menggunakan kewenangan itu. Kewenangan Kejaksaan Agung adalah perkara dugaan pidana kerugian negara pada BUMN. Sedang OJK memiliki kewenangan khusus utk melidik dan menyidik kejahatan perasuransiannya. Delik dan sanksi adminitratif dan pidana perasuransian, sudah diatur didalam UU No 40 tahun 2014.

Mengapa demikian?. Sebab, selain merupakan BUMN, Jiwasraya juga merupakan perusahaan asuransi jiwa yang sama dengan perusahaan asuransi jiwa lainnya. Buah dari hasil lidik dan sidik itu sendiri, bagi industri asuransi adalah rambu-rambu yang lebih pasti dalam menjalankan bisnisnya.

Harus dibuat terang, mana yang bisa menjadi ranah pidana asuransi dan mana yang bukan. Ini menjadi penting, karena bagi pelaku industri, kalkulasi terhadap resiko hukum menjadi lebih pasti. Semoga saja. Wallahu ‘alam.

Penulis adalah Pelaku Usah dan Mantan Wakil Ketua Ketua Komisi XI DPR RI

824

Related Post