Perpres No. 66 Tahun 2019 Gagal Perkuat Organisasi TNI

Fakta sekarang yang dapat kita liat adalah sarana dan prasarana perkantoran maupun alutsista untuk tiga Kogabwilhan ini, terbilang masih zero growth. Meja dan kantor saja masih numpang sana-sini. Namun para petingginya yang menjabat sudah dibuatkan Surat Keputusan (Skep). Sudah ada jabatan Pangkogabwilhan, Kaskogabwilhan , Asrenakogabwilhan juga sudah ada.

By Surya Fermana

Jakarta, FNN - Isi paling penting dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 adalah diadakknya kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Selain itu, Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Wakil Panglima TNI dalam Paragraf 2 Pasal 15 dijabarkan sebagai kordinator pembinaan interoperabilitas Tri Matra Terpadu. Kelihatannyta Wakil Pamglima TNI diadakan sebagai kordinator dari Kogabwilhan.

Kogabwilhan adalah bagian dari Komando Utama (Kotama) TNI. Aturan mengenai tugas ini diatur dalam Paragraf 1 pasal 13. Dijelaskan bahwa Kotama terdiri dari Kogabwilhan, Kostrad, Armabar, Kohanudnas, Hidro dan Oseonografi, Kodam, Koppasus, Komando Lintas Laut Militer, Korp Marinir .

Semua kotama pembinaannya berada di bawah masing-masing matra, Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Sedangkan Kogabwilhan berada di bawah langsung Markas Besar TNI.

Kogabwilhan idealnya untuk mewujudkan orkestrasi operasi antar matra. Terutam dalam menghadapi kondisi perang dan non perang. Mencoba meniru konsep Deployment Amerika Serikat, di mana wilayah tidak ada komando seperti Komando Indo-pasifik.

Namun konsep dari Amerika Serikat tersebut berada di luar wilayah teritorial Amerika Serikat. Sesuai dengan doktrin militer mereka yang ekspansif. Ingin menguasai dunia sebagai polisi dunia. Sedangkan konsep pertahanan Indonesia tidak ekspansif. Pertahanan Indonesia adalah pertahanan negara dan mewujudkan perdamaian dunia.

Coba kita liat struktur organisasi TNI, khususnya Kotama sudah cukup banyak Komando-Komando. Semua panglimanya di setiap Komando. Kenyataan ini membuat Indonesia lebih hebat dari Amerika Serikat dalam mempertahankan teritori, karena mempunyai Komando Teritorial Angkatan Darat dengan perwujudan Komando Daerah militer hingga sampai ke tingkat desa.

Secara filosofi, pertahanan Kogabwilhan sudah kurang tepat. Apabila alasannya adalah orkestra Tri Matra maka cukup dengan sering melakukan latihan operasi gabungan antar matra di wilayah yang sudah dibagi, yaitu Barat, Tengah dan Timur.

Fakta sekarang yang dapat kita liat adalah sarana dan prasarana perkantoran maupun Alutsista untuk tiga Kogabwilhan, terbilang masih zero growth. Meja dan kantor saja masih numpang sana-sini. Namun para petingginya udah dibuatkan Surat Keputusan (Skep). Sudah ada jabatan seperti Pangkogabwilhan, Kaskosgabwilhan, Asrenakosgabwilhan juga sudah ada.

Dimana saja para petinggi Kogabwilhan berkantor sekarang? Mungkinsebagian masih berkantor di Mabes TNI. Dalam hal operasi militer selain perang sudah ada BNPB, Basarnas dan Bakamla. TNI cukup menyediakan pasukan profesional. TNI lebih baik fokus pada pengadaan Alutsista sesuai Renstra II untuk mencapai minimum esential force (MEF).

Masih banyak Alutsista yang belum diwujudkan seperti Pesawat Canggih, Radar Kontrol Darat, Rudal Pertahanan Udara dan Kapal Pertahanan Laut yang bisa mengkover seluruh wilayah territorial NKRI. Jangan sampai fokus pada konsep organisasi yang muluk-muluk tapi melenceng dari MEF.

TNI perlu mewujudkan penguatan pada masing-masing matra. Bukan sebaliknya, membuat Komando Gabuangan diantara tiga matra yang ada. TNI Aangkatan Darat misalnya, perlu penguatan kembali teritorial dan pelebaran divisi Kostrad ada di setiap bagian wilayah.

Sedangkan di TNI Angkatan laut, diperlukan penguatan Armada Laut yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Begitu dengan TNI Angkatan Udara. Diperlukan ketersediian alutsista dan prajurit profesional dalam mengkover seluruh wilayah pertahanan udara Indonesia.

Kenapa saya rewel dan bawel mengenai penggemukan struktur organisasi TNI ini ? Karena anggaran rutin TNI sudah mencapai 60% hanya untuk biaya gajih dan tunjangan. Nah dengan Perpres No. 66 tahun 2019 ini, bakalan menambah porsi anggaran untuk gajih dan tunjangan lagi. Padahal anggaran yang ada, dan masih sangat terbtas ini, lebih baik dioptimalkan untuk pengadaan Alutsista dan peningkatan profesionalitas prajurit.

Mengutip tulisan Edna Pattisiana di harian Kompas edisi tanggal 20 Desember 2019 terjadi surplus Kolenel dan Perwira Tinggi (Pati) yang tidak mempunyai jabatan (non job) di TNI mencapai sekitar 25% dari jabatan tersedia. Secara keseluruhan baru 75% susunan organisasi terpenuhi.

Ada kekosongan personel dari Kopral sampai Letnan Kolonel, sehingga dalam operasi sering rangkap jabatan dan kelebihan pekerjaan karena personel tidak cukup. Itu juga menghambat perwira yang sekolah ke luar negeri guna meningkatkan kemampuan dan menambah wawasan intelijen serta diplomasi. Diperkirana jabatan Wakil Panglima TNI akan tumpang tindih dengan tugas-tugas Kepala Staf Umum (Kasum) Panglima TNI.

Dalam Pasal 16 Kasum dijabarkan sebagai kordinator Pembina di Markas Besar TNI. Dengan demikian Kogabwilhan juga berada di bawah kordinasi Kasum karena bagian dari Mabes TNI. Konsekuensinya ada dua kordinator untuk Kogabwilhan, yaitu Wakil Panglima TNI dan Kasum TNI.

Nah, jangan sampai Wakil Pamnglima TNI para Pangkogabwilhan beserta jajaran di bawahnya menjadi non job baru, dengan gajih dan tunjangan jabatan besar, namun belom punya kantor. Kerjanya apa ? juga belom jelas. Namun sudah dipastikan bakal menggerogoti anggaran TNI.

Pertanyaanya, apakah ketika membuat Perpres No. 66 Tahun 2019 ini, Pak Jokowi berbeda pikiran dengan pernyataannya sendiri ketika mau menyederhanakan eselon di kementerian?

Penulis adalah Pengamat Militer

1027

Related Post