Perpu Corona Untuk Selamatkan Lembaga Keuangan Busuk

Menghadapi pandemic Covid-19, pemerintah maIahirkan Perpu No.1 tahun 2020. Isinya hanya tentang “uang, utang dan penyelamatan oligarki keuangan yang telah membusuk. Tragisnya, di dalam Perpu ini tidak ada kata-kata rumah sakit, obat, dan dokter" yang hampir mencapai 30 orang meninggal dunia, dan mencapai rekor tertinggi di dunia.

By Salamuddin Daeng

Jakarta FNN – Kamis 909/04). Secepat kilat pemerintah menetapkan keadaan Indonesia darurat. Dalam kondisi kegentingan memaksa, sehingga kuat alasan bagi pemerintah mengeluarkan Perpu yang mengomnibus law sejumlah undang-undang. Diantaranya, UU APBN, UU keuangan Negara, UU OJK, UU BI, UU LPS, dan berbagai UU Perpajakan serta UU Keuangan lainya.

Apa isi Perpu Nomor 1 Tahun 2020? Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Wrus Desease 2019 (Covtd- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Semua tentang uang, uang dan uang.

Meskipun judul Perpu ini panjang lebar, namun sama sekali tidak membicarakan tentang bagimana menyelamatkan nyawa dan ekonomi bangsa dari corona. Namun bangaimana momentum corona menjadi legitimasi untuk menyelamatkan lembaga keuangan terutama perbankkan. Padahal korban korona terus berjatuhan dan penderita meningkat secara cepat.

Perpu No 1 tahun 2020 hanya bicara uang dan kekuasaan para pemegang jabatan keuangan dan fiskal. Bayangkan dalam Perpu ini, ada 51 kata pajak dengan muatan stimulus dan keringanan pajak. Juga ada 13 kata menteri keuangan berkait dengan kekuasaan dan keweanganya dalam keadaan darurat.

Ada juga 24 kata KSSK yang juga diketuai oleh Menteri Keuangan. Ada 17 kata sistemik yang merujuk pada kegagalan sistemik sentor keuangan khususnya perbankkan. Ada 14 kata utang dengan muatan rencana pemrintah mengambil utang. Patut diingat, hanya ada satu kata gugat. Itu pun ke Tata Usaha Negara. Artinya, kebijakan apapun tidak dapat digugat pidana, perdata dan Tata Usaha Negara.

Lalu apa yang tidak ada dalam Perpu No. 1 ini? Tidak ada kata pangan, yang akan menjadi masalah besar selama wabah ini berlangsung. Tidak ada kata Bahan Bakar Minyak dan Gas LPG yang akan makin berat dibeli oleh masyarakat pada saat bencana ini berlangsung. Padahal harga gas seharusnya turun. Tidak juga ada kata listrik yang akan makin sulit dibayar oleh rakyat selama wabah berlangsung.

Jadi kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar rakyat sama sekali tidak dianggap sebagai masalah prioritas akibat Covid-19. Bahkan di dalam Perpu ini tidak ada kata rumah sakit, tidak ada kata obat, dan tidak ada dokter yang hampir mencapai puluhan orang meninggal dunia. Angka ini mencapai rekor tertinggi di dunia. Lalu apa logika Perpu No 1 Tahun 2020 ? Sangat bahaya. Lalu apa isi Perpu No 1 Tahun 2020 ? Berikut ulasannya :

Bikin Utang Tanpa Batas

Pemerintah seperti ketiban durian runtuh? Wabah korona menjadi alasan untuk berutang besar besaran. Batas utang yang diatur dalam UU Keuangan negara sebesar maksimal 3% GDP dihapuskan. Pemerintah dapat mengambil utang tanpa batas selama tiga tahun ke depan.

Utang tanpa batas ini termaktub dalam Pasal 2 ayat (1). Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut. Point 1, defisit APBN melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.

Point 2, sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Point 3, penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada point 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka point 2, dilakukan secara bertahap. Luar biasa ya ? mau menabrak UU keuangan negara yang selama reformasi menjadi acuan pemerintahan sebelumnya.

Rekayasa Surat Utang Negara?

Selanjutnya tiga ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, dengan mempertimbangkan kondisi pasar Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara.

Jadi pemerintah mau menjual obligasi, dengan meminta BI untuk membelinya, namun dengan harga yang diatur menurut maunya keduanya. Misalnya, bunga diantur menurut maunya keduanya saja. Padahal kenyataan di lapangan membuktikan lain .

Kenyataan di lapangan, bukankah obligasi pemerintah Indonesia sedang ambruk, tidak laku, tidak diminati? Karena depresiasi mata uang rupiah yang tinggi, pertumbuhan ekonomi yang stagnan, daya beli masyarakat yang merosot, serta penerimaan pajak yang amblas. Jadi, mana ada harganya surat utang pemerintah Indonesia sekarang di mata dunia? Itulah mengapa ditetapkan polanya saling baku atur dengan BI semacam ini.

APBN Untuk Subsidi Bank

Begitu pemerintah dapat utang, maka segeralah mereka mengambil ancang ancang untuk mensubsidi bank. Inilah modus dari Perpu ini. Ini berbhaya. Bukankah lembaga lembaga keuangan dan bank berada dalam kondisi buruk dalam lima tahun terakhir? Alasannya , masih seperti dulu, bank itu berdampak sistemik. Dulu yang begini selalu berakhir dengan korupsi berjamaah.

Bagaimana mensubsidi bank? Sebagaimana Pasal 18. Pertama, dalam hal bank sistemik yang telah mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) masih mengalami kesulitan likuiditas, maka bank sistemik dapat mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada Bank Indonesia.

Kedua, terhadap permohonan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan meminta penyelenggaraan rapat KSSK.

Ketiga, dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KSSK membahas dan memutuskan pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) dengan mempertimbangkan penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang berisi paling kurang informasi kondisi keuangan terkini bank sistemik yang bersangkutan.

Selain itu, pemnberiam PLK juga atas rekomendasi Bank Indonesia dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Uang LPS Sudah Raib?

Mana Uang Lembaga Penjamin Simpanan Selama ini? Apakah dananya sudah habis? Kecurigaan ini sangat beralasan. Faktanya banyak dana-dana publik yang dikeruk masuk ke dalam Surat Utang Negara , seperti dana Haji, Taspen, Askes, dan Asabri. Mengapa LPS harus diberi uang oleh pemerintah?

Sebagaimana disebutkan dalam Perpu mengenai kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 20 ayat (1) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. LPS diberikan kewenangan untukmelakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.

LPS boleh melakukan tindakanpenjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia. Menerbitakan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, atau pinjaman kepada pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Jadi sungguh dahsyat Perpu 1 tahun 2020 ini. Memanfaatkan momentum kepanikan global dan kesusahan bangsa Indonesia untuk mendanai sektor keuangan, bank dan mungkin asuransi, yang selama ini justru bersama oligarki menjadi biang kerok kerusakan ekonomi nasional.

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

1031

Related Post