Peternak Tuntut Menteri Pertanian Mundur
Jakarta, FNN.co.id -- Peternak mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara ( PPRN ) menggelar aksi damai di Kantor Ombudsman Jakarta, Senin (8/11).
Aksi yang digelar bersama Mahasiswa BEM FAPET ( Fakultas Peternakan ) UNPAD itu, meminta Ombudsman untuk menegur dan memanggil Kementerian Pertanian ( Kementan ) dan Kementerian Perdagangan ( Kemendag ).
Kedua kementerian tersebut belum menjalankan hasil dari Pakta Integritas yang ditandatangani pada aksi demonstrasi sebelumnya yakni pada 11 Oktober 2021.
Ketua PPRN Alvino Antonio mengungkapkan, pihaknya menuntut Kementan dan Kemendag untuk mengimplementasikan Pakta Integritas yang telah disetujui dan ditandatangani bersama perwakilan Mahasiswa, yakni BEM Fapet UNPAD, BEM UI, BEM FAPET UNSOED dan persatuan BEM SI.
“Di situ (Pakta Integritas) tertulis Kementan Berkomitmen 10 X 24 jam membentuk tim investigasi pencari fakta, dan tidak ada kejelasannya. Kementan dan Kemendag bahkan belum menjalankan 4 arahan Presiden Jokowi untuk membereskan seluruh persoalan perunggasan,” ujar Alvino di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (8/11/2021 ).
Alvino menambahkan, Kementan juga belum menertibkan perusahaan integrator yang hingga saat ini masih terus melakukan budidaya.
“Kami juga mendesak Mentan dan Dirjen mundur dari jabatannya. Karena tidak mampu menyelesaikan masalah perunggasan, harga pakan tinggi dan DOC (daily old chicken) tinggi, harga jual jatuh. Mentan dan Dirjen tidak bisa tegas dan ambil sikap terhadap integrator. Tidak melindungi kami, peternak broiler dan layer Mandiri yang sudah sekarat dan tidak berdaya karena hutang yang menumpuk,” imbuh Alvino.
Alvino menjelaskan, pihaknya tidak akan mundur dan akan terus melakukan aksi sampai tuntutan Peternak Mandiri dipenuhi Pemerintah.
Alvino juga mendesak Pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden yang melindungi peternak mandiri, sesuai amanat UU No.18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 33.
Peternak rakyat mandiri sebagai anak kandung negeri ini seharusnya dilindungi negara. Akibat disahkannya UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, peternak rakyat jadi hancur.
Kata Alvino, UU tersebut melegitimasi kuasa penuh untuk korporasi atau perusahaan integrasi yang kemudian memonopoli sektor perunggasan nasional dari hulu sampai hilir.
"Kenyataan ini mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan keadilan dalam prinsip ekonomi Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 tidak hanya datang dari bangsa luar, tapi juga datang dari negara itu sendiri," pungkas Alvino. (TG)