Piagam Jakarta dan Pancasila Itu 22 Juni (Bag. Pertama )

by Furqan Jurdi

Jakarta FNN – Senin (22/06). Tanda-tanda kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik mulai muncul dan kelihatan. Kenyataan ini akhirnya memaksa perdana Menteri Jepang Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan. Namun kemerdekaan itu sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya.

Harapannya, dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesia untuk memperkuat kekuasaan Jepang di Asia. Untuk itu Jepang segera dibentuk badan yang bertugas menyiapkan segala hal-ihwal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia.

Maka pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya badan khusus yang menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Badan itu dinamakan “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan” (BPUPK). Dalam dalam bahasa Jepang namanya “Dokuritsu Junbi Chosakai”.

Tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, Kaisar Hirohit dibentuklah BPUPK. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPK dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (Jepang).

BPUPK beranggotakan 69 orang. Terdiri dari 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran. Selain itu, 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang. Tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara. Keanggotaan Jepang di BPUPKI hanya pasif. Mereka hanya hadir dalam sidang BPUPK sebagai pengamat.

Perdebatan Filosofiche Groundslaag

Pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPK memulai sidangnya yang pertama. Ketika sidang dimulai, dr. Radjiman bertanya kepada anggota BPUPK, “apakah yang akan kita jadikan sebagai Filosofiche Groundslaag Indonesia Merdeka”. Maka muncullah yang memberikan tanggapan M. Yamin tanggal 29 Mei. Keesokan harinya Supomo mengusulkan dasar negara.

Pidato Tanggal 1 Juni yang disampaikan oleh Soekarno (Bung Karno) begitu sangat dahsyat. Bung Karno mengusulkan falsafah dasar itu yang mula-mula Pancasila atas saran seorang teman ahli bahasa. Lima sila diperas lagi menjadi Tri Sila dan diperas lagi menjadi Eka Sila atau Gotong Royong.

Soekarno berupaya mengkonsepkan pikirannya tentang Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme sebagai sebuah dasar negara Indonesia Merdeka. Tulisan Soekarno Tahun 1924 mengilhami gagasan Soekarno tentang Dasar negara itu. Gagasan Soekarno lebih dekat pada sekularisme. Begitu juga dengan tokoh-tokoh yang berpidato sebelumnya.

Masing-masing golongan mengajukan dasar negara menurut pemahaman dan pikirannya masing-masing. Ada yang berdasarkan pada kultur dan kemajemukan bangsa Indonesia. Maka lahirlah dua golongan besar, yaitu “Golongan Nasionalisme Sekuler” dan “Golongan Nasionalisme Islam”.

Dari pidato ke pidato, dari gagasan serta usulan yang dikemukakan di dalam sidang resmi BPUPK yang dapat kita baca, ada yang menginginkan negara Republik yang bersifat sekuler. Memisahkan agama dan negara. Ada pula yang ingin mendirikan negara berdasarkan agama. Ki Bagus Hadikusumo menginginkan negara Republik yang akan merdeka dengan dasar Islam atau negara Islam. Sementara Sukiman Wirdjosanjojo menginginkan negara Khilafah.

Tidak hanya beberapa orang itu. Banyak pidato-pidato waktu itu yang disampaikan oleh semua anggota BPUPK, baik dari golongan “Nasionalisme Islam” maupun “Nasionalisme Sekuler”. Dalam pandangan ideologi yang berbeda itu, terakumulasi semua pikiran para tokoh-tokoh untuk dijadikan rujukan bagi dasar Indonesia merdeka.

Sidang demi sidang di lewati. Perdebatan mengenai dasar negara terus menjadi bahan perdebatan yang hangat. Para ideologi tampil dengan sangat memukau. Mereka membicarakan seperti apa Filosofiche Groundslaag Indonesia merdeka.

Dalam polemik ideologi itu, pertentangan pikiran yang tajam, maka jalan tengah di ambil. Caranya membentuk “Panitia Sembilan” yang didalamnya terdapat 4 orang golongan “Nasionalis Kebangsaan dan nasionalis Islam serta satu orang perwakilan Kristen.

Berangkat dari berbagai polemik dan pertentangan pemikiran yang panjang tersebut, ditemukanlah rumusan. Rumusan itu diberi nama “Piagam Jakarta”. Yang dalam bahasa inggris disebut sebagai “Jakarta Charter”. Penemuan kesepakatan itu terjadi pada tanggal 22 Juni 1945.

Soekarno dalam sidang untuk melaporkan kerja panitia sembilan itu meyakinkan semua pihak bahwa Piagam Jakarta itu adalah Gentlemen Agreement. Kata Soekarno selanjutnya, “ini adalah hasil kesepakatan “konsensus” yang dicapai dengan susah payah. Oleh sebab itu, “saya meminta anggota dapat menerima keputusan ini”.

Semua anggota BPUPK pun bersepakat. Menerima dengan suara bulat keputusan panitia sembilan itu, yang diberi nama “Piagam Jakarta”. Rumusan adalah Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Sayariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya dengan Dasar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Setelah “Piagam Jakarta” disepakati, muncul keberatan dari kalangan Kristen. Dr. Latuharhari sebagai perwakilan ummat kristen menyampaikan keberatan. Meskipun tidak masuk dalam panitia sembilan. Latuharhari bertanya, kalaulah syariat Islam dijalankan, apakah tidak akan terjadi hukuman yg berat seperti potong tangan, razam bagi pejina dan berbagai macam hukuman yang keras?

Kekhawatiran Dr. Latuharhari itu dijawab oleh Haji Agus Salim, “tidak tuan Latuharhari. Alasannya, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dengan dasar kemanusiaan yang beradab”. Dan kesalahpahaman itu dapat diluruskan.

Semua pihak bersepakat bahwa syariat Islam dan pelaksanaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak boleh keluar dari “Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Artinya apa? Bahwa hukuman yang dipahami oleh Dr. Latuharhari adalah punicment dalam Islam. Itu hukuman maksimal. Dalam praktiknya sangat jarang dilakukan. Banyak contoh zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak mempraktikkan hukuman yang demikian beratnya.

Setelah falsafah sudah diterima dan final, akhirnya Haji Agus Salim menyusun Naskah Proklamasi (yang tidak jadi dibacakan). Kemudian dapat kita baca dalam Mukaddimah (pembukaan) UUD 1945. Konon itu adalah buah tangan Haji Agus Salim. Pada Alinea keempat Mukaddimah, Haji Agus Salim mencantumkan secara tersirat dua ayat dalam AL-Quran. Demikianlah Nilai Islam mengisi kemerdekaan Indonesia.

Setelah “Piagam Jakarta” menjadi resmi Falsafah Dasar Indonesia Merdeka, maka BPUPKI dibubarkan. Selanjutnya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dengan KetuaPPKI adalah Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua. (bersmambung).

Penulis adalah Ketua Lembaga Dakwah DPP IMM

1331

Related Post