Pilihan Dakwah Habib Rizieq dalam Perspektif M. Natsir
Oleh Ady Amar *)
ADA ungkapan menarik dari M. Natsir, tokoh Partai Masyumi dan mantan Perdana Menteri RI ke-5, yang bisa menggambarkan suasana para penguasa, yang tidak saja pada masa penjajahan kolonial dulu, tapi bahkan bisa dipakai mengenali ciri penguasa masa kini dan bahkan masa akan datang, yang anti pada kritik.
Begini ungkapan M. Natsir itu, "Islam beribadah akan dibiarkan, Islam berekonomi akan diawasi, Islam berpolitik akan dicabut seakar-akarnya."
Apa yang diungkapkan M. Natsir itu relevan untuk melihat posisi umat Islam saat ini. Dimana kegiatan peribadatan (ubudiyah) dibuat semarak mungkin, dan bahkan difasilitasi. Ini yang disebut dakwah hanya pada Amar Ma'ruf semata, membebaskan dakwah dari Nahi Munkar. Dakwah tidak sepaket, amar ma'ruf nahi munkar, itu yang diberi tempat untuk tumbuh subur.
Sedang dakwah satu paket "amar ma'ruf nahi munkar" apalagi lebih khusus lagi, lebih memilih dakwah pada nahi munkar, itu dianggap dakwah politik yang tidak disuka bahkan dibenci penguasa. Konsekuensi akan muncul koreksi dalam dakwahnya berdasarkan haq dan batil pada penguasa, itu momok menakutkan dan dianggap sebagai ancaman.
Para pengusung dakwah model nahi munkar, itu pasti jadi musuh penguasa. Dakwahnya disumpal dengan berbagai cara, bahkan membenturkan dengan sesama internal umat beragama. Pemihakan penguasa atas benturan yang terjadi, semakin jelas menampakkan di posisi mana penguasa itu berada.
Relevansi ungkapan M. Natsir di atas menampakkan corak penguasa dalam menggunakan kekuasaannya. Jika itu dirasakan saat ini, maka ungkapan M. Natsir itu bisa juga disebut "rumus" melihat fenomena yang terjadi, bahkan sepanjang masa.
Munculnya dakwah nahi munkar yang tampak lebih dipilih oleh Habib Rizieq Shihab, meski dakwah amar ma'ruf yang dilakukan Habib Rizieq dengan organisasi FPI-nya (sudah dibubarkan pemerintah tanpa melalui pengadilan) tidak kalah prioritasnya dibanding nahi munkar-nya. Tapi yang tersorot tetap dakwah nahi munkar-nya, dakwah yang tidak jadi pilihan utama, jika tidak mau dikatakan "tidak dipilih", oleh Ormas Islam lainnya.
Maka dakwah yang diusung Habib Rizieq seolah berhadap-hadapan dengan penguasa, dan itu dianggap sebagai dakwah politik. Maka "rumus" M. Natsir bisa menggambarkan itu semua, "Islam berpolitik akan dicabut seakar-akarnya".
Karenanya, pembubaran FPI itu langkah "mencabut seakar-akarnya" jadi kenyataan. Dan lalu figur sentralnya, Habib Rizieq Shihab, harus dipenjarakan dengan tidak sewajarnya. Dicari-carilah kesalahan yang bisa dicari, bahkan saat tidak ketemu yang dicari itu pun tetap dikenakan tuntutan yang diputus pengadilan meski tanpa bisa dibuktikan di pengadilan. Akrobat hukum dilakukan, dan itu dengan segala cara, seolah membenarkan akan "rumus" M. Natsir.
Pilihan Penuh Risiko
Rumus M. Natsir di atas, itu muncul bisa jadi hasil dari apa yang dialaminya. Dimana ia merasakan dipenjarakan rezim Soekarno (Orde Lama), dan oleh rezim Orde Baru memang tidak sampai dipenjarakan, tapi seluruh aktivitasnya dicekal. Maka "rumus" itu tanpa ia sadari muncul di benaknya.
Dakwah nahi munkar pastilah dakwah penuh risiko. Para ulama masa lalu dan yang datang belakangan yang memilih dakwah model ini, juga jadi korban "dicabut seakar-akarnya" lewat berbagai cara. Dipenjarakan atau dicekal juga dengan berbagai tuduhan absurd yang dipaksakan.
Dakwah nahi munkar yang menyasar penguasa tidak mesti muncul, jika penguasa berlaku adil, dan hukum jadi panglima. Bukan hukum yang ditekuk oleh kekuasaan politik yang digdaya.
Pilihan Habib Rizieq Shihab dan para da'i yang memilih dakwah nahi munkar, pastilah pilihan penuh risiko, dan itu hal yang ia sadari. Ia terpanggil melihat fenomena yang ada, dan karenanya suka atau tidak ia suarakan kebenaran meski di tengah suasana tidak kondusif. Maka risiko yang ia terima adalah penjara, tanpa ia mendapat keadilan semestinya.
Rumus M. Natsir itu berlaku sepanjang masa, dan jadi rumus yang tidak disuka penguasa zalim. Karena pada rumus itulah kekuasaannya bisa dinilai dijalankan dengan cara apa. Jika kekuasaan dijalankan dengan keadilan dan persamaan yang sama di depan hukum, maka rumus M. Natsir tadi setidaknya hanyalah wacana. Apakah saat ini rumus M. Natsir berlaku, dengan cara apa kekuasaan itu dijalankan, maka kasus Habib Rizieq Shihab jadi jawabannya... Wallahu a'lam. (*)
*) Kolumnis