PKI Korban Kejahatan TNI?
Oleh: Radhar Tribaskoro - Presidium KAMI
PERISTIWA 1965 dalam pandangan sejarah kita adalah pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh PKI kepada kekuasaan pemerintahan yang sah.
Pemberontakan dimanapun menimbulkan perang sipil. Di dalam perang berlaku hukum dibunuh atau membunuh. Itu sebabnya setiap perang melahirkan tragedi.
Adanya tragedi tidak identik dengan pelanggaran HAM. Pesawat-pesawat pembom Amerika sewaktu PD II pernah meluluh-lantak kota-kota di Jerman, ribuan penduduk sipil mati. Apakah AS dituntut melanggar HAM?
Anggapan adanya pelanggaran HAM dalam Peristiwa 1965 mengaburkan fakta tentang "pelaku-korban". Bagaimana bisa dibilang " PKI adalah korban", padahal senyatanya mereka adalah pelaku pemberontakan?
Itu sama saja dengan menulis sejarah baru: PKI adalah korban kejahatan TNI. Setelah para anggota PKI direhabilitasi dan dikompensasi, maka dalam waktu dekat PKI pun akan direhabilitasi dan dikompensasi. PKI akan disahkan menjadi partai baru. Ini adalah konsekuensi "PKI adalah korban".
Konsekuensi logis selanjutnya adalah menghukum para pelaku kejahatan HAM. Kalau nanti hal ini tidak dilakukan maka hal itu adalah karena kebaikan hati PKI sebagai korban.
PKI kemudian menjadi pahlawan. Inikah yang kita inginkan?
Bandung, 15 Januari 2023