Polairud Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja, Seberat 347,45 Gram di Perairan Sorong

Sorong,  FNN -  Polairud Polda Papua Barat Wilayah Sorong berhasil mengagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja seberat 347,45 Gram di perairan sorong. Barang haram tersebut diamankan di atas kapal KM. Ciremai yang bertolak dari Jayapura menuju Kota Sorong. 

Kasad Polairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budi dalam keterangan persnya pada hari Senin 3 Juli 2023 menyampaikan bersama penggagalan narkotika jenis ganja tersebut juga berhasil mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pelaku. 

Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di atas KM Ciremai yang bersandar di pelabuhan Kota Sorong. 

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang juga merupakan penumpang kapal KM Ciremai. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polairud Polda Papua Barat langsung bergerak cepat melakukan penangakapan terhadap pelaku di perairan Sorong. 

Pelaku yang diamankan berinisial HY umur 26 tahun laki-laki, pembawa narkotika golongan 1 jenis ganja. Setelah dilakukan penimbangan barang haram tersebut seberat 347,45 gram. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya paling lama 4 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan kini pelaku diamankan di rumah tahanan Polairud Polda Papua Barat yang beralamat di Tampa Garam Kota Sorong. 

Dari hasil penyelidikan sementara pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya sendiri yang dibawa dari Jayapura dan akan diedarkan di Kota Sorong. 

Dengan semakin maraknya peredaran narkotika di wilayah Papua Barat, Kombes Pol Budi mengajak masyarakat Papua Barat untuk membantu menyampaikan informasi kepada pihak keamanan jika ada kecurigaan terhadap orang yang membawa barang haram tersebut demi menyelamatkan generasi muda yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih khusus wilayah Papua Barat. (dir).

365

Related Post