Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus Tanah Gogagoman dengan Terlapor Stella Mokoginta Cs
Jakarta, FNN – Tak ada kata lelah dan patah semangat bagi kedua bersaudara ini, Prof Ing Mokoginta dan dr Stinje Mokoginta yang menunggu sampai kapan Polda Sulut berani mengungkap kasus tanah Gogagoman secara transparan dan tegas karena proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama ± 5 tahun.
Kuasa Hukum kedua kakak beradik itu, LQ Indonesia Lawfirm, mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul presepsi #PercumaLaporPolisi.
Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, penyidik pada LP 3 (tiga) dan LP 4 (empat) tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa Terlapor, Stella Mokoginta Cs dan membuat Laporan Polisi Pelapor menjadi mandeg pada proses pemeriksaaan.
Berdasar kepada surat yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022, menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2661 s/d 2786 atas nama Stella Mokoginta Cs telah dibatalkan dan dicoret oleh BPN Kotamobagu.
“Tidak ada alasan pembenaran lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah Gogagoman ini mandeg, karena laporan polisi yang dibuat kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang, dimana Stella Mokoginta Cs diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan semua bukti-bukti sudah disampaikan kepada penyidik. Lima tahun cukuplah mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah Terlapor sudah diperiksa? Jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara kami #PercumaLaporPolisi,” ujar Jaka dalam rilis, Kamis (18/8/2022).
Advokat Jaka mengatakan, dalam perkara ini proses penyelesaian sangat sederhana. Pelapor sudah memiliki putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan sertifikat Stella Mokoginta Cs dibatalkan dan dicoret.
Namun alasan lain membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani F Siahaan bahwasannya mantan Kapolda Sulut Royke Lumowa turut serta mengintervensi proses pemeriksaan.
Sementara itu diketahui kedekatan Royke Lumowa (RK) dengan suami Stella Mokoginta, Harry Kindangen (HK) selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada PT Hasjrat Abadi, sesuai akta No 277 Tahun 2021, RK kedudukannya sebagai Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham.
“Semenjak ada putusan inkrah dan surat BPN sertifikat milik Stella Mokoginta Cs/Terlapor sudah dicabut dan dicoret, maka tidak perlu lagi mikir panjang penyidik, bukti sudah ada dan kuat, sehingga atas kasus tanah Gogagoman, pemilik sah adalah klien kami, jadi bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru dan tindak pidana,” terang Jaka.
“Kami sangat terkejut setelah mendengar kalimat peran serta RK dalam kasus ini, Kombes Gani mengungkapkan di ruangannya saat kami berkunjung bulan lalu, dan itu bukan pertama, bahkan di depan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama. Lalu sampai kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan klien kami selama LP 3 dan LP 4 ada di Polda Sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani,” tutur Jaka.
Ditambahkan Siska Runturambi yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan praktik yang dilakukan penyidik selama ±5 tahun dalam menangani perkara atas tanah Gogagoman tidak lagi menjadi rahasia umum karena sebelumnya ada 4 Laporan Polisi yang dibuat di Polda Sulut, diantaranya LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan bersalah oleh Propam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP belum diterima kejaksaan.
“Tugas dan fungsi pokok Polri sudah diatur dalam ketentuan UU kepolisian beserta turunannya, menurut kami semua sudah ‘by setting’ dan Polda Sulut/ penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1 dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu pertanggungjawaban hukumnya bagaimana? Kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan hal sama?” katanya.
“Terkait SPDP, kami sudah konfirmasi langsung dan pihak kejaksaan belum terima yang terbaru, kami tetap fokus dan usut termasuk LP sebelumnya. Kasus ini sudah ditangani 6 Kapolda tetapi tidak bisa menyelesaikan kasus sederhana ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, kasus ini mandeg karena ulah oknum-oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum,” ujar Siska dengan rasa kesal.
Dalam kasus ini, LQ Indonesia Lawfirm mengakui independensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandeg tanpa progress, sehingga untuk menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri.
“Situasi penyidikan di Polda Sulut sangat tidak menguntungkan bagi klien kami maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kepercayaan ke Mabes Polri dalam hal menarik perkara dan ditangani oleh Bareskrim Polri atas seluruh kasus tanah Gogagoman, sudah terlalu vulgar oknum-oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan. Polri butuh polisi yang jujur dan punya integritas agar bisa menjaga wibawa Polri yang presisi. Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan atensi agar baik citra Polri,” tutup Siska dengan tegas dan jelas. (mth)